Hadapi Sidang Sengketa Pilpres di MK, Tim Hukum Jokowi Siapkan 18 Bukti

Selasa, 11 Juni 2019 | 20:56 WIB
Hadapi Sidang Sengketa Pilpres di MK, Tim Hukum Jokowi Siapkan 18 Bukti
Sekretaris Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin telah menyiapkan 18 bukti untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Bukti-bukti tersebut diyakini dapat mematahkan gugatan yang diajukan pemohon, yakni Tim Hukum Prabowo - Sandiaga pada sidang pendahuluan 14 Juni 2019 mendatang.

Sekretaris Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan mengatakan bukti-bukti yang disiapkan telah disesuaikan dengan dalil-dalil permohonan gugatan yang diajukan pemohon yakni Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno.

"Saat ini lebih kurang 18 bukti yang kami sampaikan, itu juga sesuai dengan dalil-dalil dari permohonan pemohon paslon 02. Apakah nanti bukti ini bertambah kita liat situasi dan perkembangannya," kata Ade Irfan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Ade Irfan menerangkan, pihaknya juga telah memasukkan surat kuasa hukum ke panitra MK. Ade Irfan menyampaikan ada 33 nama kuasa hukum yang telah didaftarkan ke MK.

"Kuasa yang terdaftar di surat kuasa tersebut, dan tim surat kuasanya itu berjumlah 33 orang yang diketuai oleh Professor Yusril Ihza Mahendra," ungkapnya.

Untuk diketahui, MK telah menetapkan sidang perdana Peselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019 pada 14 Juni 2019.

Dalam sidang perdana, MK akan menggelar putusan sela dengan menyatakan apakah gugatan dari pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dapat diterima atau tidak dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pemohon.

Adapun, jika dalam putusan sela gugatan diterima, makan dalam sidang selanjutnya akan dilakukan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, alat bukti dan lainnya yang dijadwalkan pada 17-21 Juni 2019.

Setelah itu, tahap selanjutnya yakni Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH. Sementara sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden itu sendiri diagendakan pada 28 Juni.

Baca Juga: Berkas Gugatan ke MK, Prabowo - Sandiaga Kutip UUD Austria hingga Kenya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI