Sebar Hoaks Kasus Kivlan Zen Direkayasa, Warga Depok Diringkus Polisi

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 14 Juni 2019 | 18:08 WIB
Sebar Hoaks Kasus Kivlan Zen Direkayasa, Warga Depok Diringkus Polisi
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul (kanan). (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Polisi meringkus seorang pria berinisial YM, warga Bojongsari Depok, Jawa Barat pada Jumat (14/6/2019) sekitar pukul 01.30 WIB. YM diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait informasi mengenai kasus Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang memerintah untuk membunuh beberapa tokoh adalah rekayasa.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan hoaks yang disebarkan YM ke group media sosial WhatsApp. YM diduga menyebarkan tangkapan layar atau capture percakapan diWhatsApp antara dua pejabat negara mengenai video pengakuan Iwan yang mengaku diperintah Kivlan Zen untuk membunuh beberapa tokoh nasional dan petinggi lembaga survei.

"Dengan menyebarkan berita bohong tentang penyebaran konten hoaks berupa hasil capture seolah-olah percakapan WA antara dua pejabat negara," ujar Rickynaldo di Mabes Polri, Jumat (14/6/2019).

Rickynaldo mengatakan dua pejabat yang terdapat pada info hoaks tersebut adalah Kapolri Tito Karnavian dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Berikut percakapan yang direkayasa:

“Atas instruksi abang kami sudah buat bang agar rakyat percaya bahwa yang melakukan tindakan makar Kivlan Zen dan lain-lain untuk itu si Iwan kami bayar lebih," kata Tito kepada Luhut.

“Oke terima kasih salam 01," jawab Luhut.

“Siap Bang, akan kami pantau perkembangan berikutnya jangan gegabah rakyat semakin pandai," tutup Tito pada percakapan yang direkayasa itu.

Percakapan hoaks antara Kapolri Tito Karnavian dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. (Suara.com/Fakhri)
Percakapan hoaks antara Kapolri Tito Karnavian dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. (Suara.com/Fakhri)

Terkait penyidikan pada kasus Kivlan Zen, Rickynaldo mengaku sudah dilakukan secara terbuka tanpa rekayasa. Hak-hak Kivlan Zen selama menjalani proses hukum juga disebut Rickynaldo sudah dipenuhi kepolisian.

baca juga

"Penyidikan terhadap tersangka Kivlan Zen sudah dilakukan secara terbuka tidak ada rekayasa, tersangka juga dipenuhi haknya serta didampingi oleh pengacara dan pada saatnya nanti akan dilakukan persidangan secara terbuka," kata Rickynaldo.

Oleh karena itu atas perbuatannya tersangka YM kami kenakan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau dan atau pasal 207 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bhatara Ibnu Reza: Pasal Makar Tak Bisa Sembarangan Digunakan

Bhatara Ibnu Reza: Pasal Makar Tak Bisa Sembarangan Digunakan

wawancara | Kamis, 13 Juni 2019 | 22:04 WIB

Beda dengan Kivlan, Kapolri: Masih Ada Ruang Komunikasi di Kasus Soenarko

Beda dengan Kivlan, Kapolri: Masih Ada Ruang Komunikasi di Kasus Soenarko

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 21:12 WIB

Kapolri Akui Tak Nyaman Proses Hukum Purnawirawan TNI

Kapolri Akui Tak Nyaman Proses Hukum Purnawirawan TNI

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 20:52 WIB

Kivlan Zen Bersurat Minta Penahanan Ditangguhkan, Wiranto: Saya Belum Baca

Kivlan Zen Bersurat Minta Penahanan Ditangguhkan, Wiranto: Saya Belum Baca

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 17:12 WIB

Terkini

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

×