Setahun, Komplotan Bandit Pimpinan Agus Bisa Gasak Ratusan Motor

Sabtu, 15 Juni 2019 | 17:02 WIB
Setahun, Komplotan Bandit Pimpinan Agus Bisa Gasak Ratusan Motor
Tim Subdit Ranmor Polda Metro Jaya saat merilis kasus begal di RS Polri. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan, komplotan begal asal Lampung pimpinan Agus bisa menggasak enam sampai tujuh sepeda motor dalam sehari. Mereka kerap beraksi mengincar sepeda motor milik warga di kawasan Pondok Gede, Bekasi.

"Setelah kami tanya sehari sehari dapat 7 sampai 6 kendaraan," ungkap Argo di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).

Kepada polisi, mereka mengaku menggasak ratusan sepeda motor dalam kurun waktu satu tahun. Sasarannya adalah motor di parkiran ruko dan perkantoran.

"Kurang lebih setahun ada ratusan lebih motor," sambungnya.

Tim Subdit Ranmor Polda Metro Jaya saat merilis kasus begal di RS Polri. (Suara.com/Arga)
Tim Subdit Ranmor Polda Metro Jaya saat merilis kasus begal di RS Polri. (Suara.com/Arga)

Argo menyebut jaringan yang dikomandoi oleh Agus ini kerap menyasar motor di parkiran ruko dan perkantoran. Dengan modal senjata api rakitan dan senjata tajam, mereka tak segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan.

"Agus setiap kegiatan bawa senjata api rakitan dimasukan dalam tas. Ada golok dan senjata tajam lainnya juga dikelompok mereka," imbunya.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap Agus dan dua anak buahnya, yakni Junaidi (30), Hengky (38). Namun, polisi terpaksa menembak mati sang kapten karena berusaha melawan saat ditangkap di acara pernikahan saudaranya di Lampung Timur.

Argo menambahkan, pihaknya masih memburu dua orang lainnya yang hingga kekinian masih buron. Mereka adalah John dan Ujang.

"2 lagi DPO yaitu John dan Ujang sekarang lagi pengejaran penyidik," tutup Argo.

Baca Juga: Asyik Nonton Reka Adegan Curanmor, Remaja Ini Ikut Kehilangan Motor di TKP

Atas perbuatannya, para tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI