Sidang Gugatan Prabowo di MK Kembali Digelar Besok, Ini Agendanya

Senin, 17 Juni 2019 | 08:56 WIB
Sidang Gugatan Prabowo di MK Kembali Digelar Besok, Ini Agendanya
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 Selasa (18/6/2019) besok.

Agenda sidang yakni mendengarkan jawaban dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin. Selain itu,  Hakim MK juga akan mendengarkan jawaban pihak pemberi keterangan, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Pada sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 yang di gelar Jumat (14/6/2019), Majelis Hakim MK telah mendengarkan materi pokok permohonan dari pihak termohon yakni Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Di sidang pendahuluan lalu, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno membacakan pokok materi permohonan versi perbaikan yang di serahkan ke MK pada 10-11 Juni 2019. Hal itu sempat dipermasalahkan oleh pihak termohon KPU dan pihak terkait Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin.

Ketua KPU RI, Arief Budiman menjelaskan pihaknya merasa keberatan atas berkas perbaikan permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang diserahkan ke MK pada 10-11 Juni 2019 lantaran dalam hukum acara memang tidak memungkinkan adanya perbaikan terkait permohonan PHPU Pilpres. Arief menilai keberatan yang disampaikan pihaknya itu pun guna menghormati hukum.

"Karena dalam hukum acaranya memang tidak memungkinkan ada perbaikan. Bukan karena kami tidak suka, tapi justru kami ingin menjaga dan hormati hukum acara di persidangan Mahkamah Konstitusi," kata Arief usai sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019, Jumat (14/6) lalu.

Kendati demikian, Arief memastikan pihaknya akan memberikan keterangan jawaban atas berkas perbaikan permohonan PHPU Pilpres 2019 Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang lanjutan, Selasa (18/6) besok. Arief mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban demi menghormati jalannya persidangan.

"Sebagai bagian dari penghormatan terhadap proses persidangan, bagian dari saling menjaga etika masing-masing, menjaga, dan memberi penghormatan masing-masing pihak maka KPU akan memberikan jawaban atas perbaikan permohonan Pemohon," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 yang digelar Jumat (14/6) lalu, Tim Hukum Prabowo, selaku pihak pemohon membacakan berkas permohonan versi perbaikan.

Baca Juga: BPN Siapkan Saksi dengan Keterangan 'Wow' di Sidang Sengketa Pilpres

Dalam berkas perbaikan permohonan, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno mencantumkan 15 poin petitum. Poin petitum tersebut lebih banyak dari berkas awal permohonan yang diserahkan pada 24 Mei 2019 yang hanya berjumlah 7 poin petitum.

Berikut 15 poin petitum yang diajukan Tim Prabowo - Sandiaga Uno ke Majelis Hakim MK:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut :
01. Ir. H. Joko Widodo – Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin H: 63.573.169 (48%)
02. Prabowo Subianto – H. Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah 132.223.408 100,00%

4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC). K.H. Ma’ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI