Digas Hakim MK, Saksi Prabowo Akui Ungkap Pelanggaran Pilpres via YouTube

Reza Gunadha, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 19 Juni 2019 | 19:47 WIB
Digas Hakim MK, Saksi Prabowo Akui Ungkap Pelanggaran Pilpres via YouTube
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bertanya dengan nada tinggi kepada Listiani, saksi Tim Kuasa Hukum Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019, Rabu (19/6).

Pasalnya, Listiani mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan 32 kepala daerah dengan dasar menyaksikan video melalui YouTube.

Listiani menjadi saksi keempat yang memberikan keterangan dalam sidang gugatan sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat.

Saat itu Listiani menyatakan telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

"Pada saat itu deklarasi menyebutkan Gubernur Jawa Tengah menyatakan pada hari ini saya bersama bupati, wali kota Jawa Tengah mendukung pasangan Capres Cawapres Jokowi – Maruf," kata Listiani saat menjawab pertanyaan dari Suhartoyo.

Suhartoyo lantas menanyakan kronologis adanya pelanggaran yang disebut telah menguntungkan Jokowi – Maruf dengan melibatkan kepala daerah.

Listiani mengatakan, dirinya melihat gubernur beserta puluhan kepala daerah itu membacakan teks deklarasi dukungan melalui video.

Pernyataan Listiani itu membuat Suhartoyo kemudian melemparkan pertanyaan dengan nada tinggi. Ia mempertegas pernyataan Listiani terkait dengan sumber dirinya menyaksikan adanya pelanggaran tersebut.

"Anda lihat di video atau melihat langsung kejadian," tanya Suhartoyo.

baca juga

"Di video. Sehari setelah kejadian," jawab Listiani.

"Jadi hanya melihat di video. Oke, tidak melihat secara langsung," timpal Suhartoyo

Suhartoyo kemudian bertanya terkait sumber video tersebut berasal. Listiani menjawab kalau video itu diperolehnya melalui YouTube.

"Itu video bentuknya apa? Rekaman secara privat? Atau dalam bentuk dalam konsumsi publik?" tanya Suhartoyo.

"Di YouTube," jawab Listiani.

Listiani kemudian menerangkan kalau dugaan pelanggaran itu sudah dilaporkannya ke pihak Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Sebagai pelapor, deklarasi yang dilakukan oleh Ganjar dan puluhan kepala daerah itu telah melanggar aturan yang tercantum ke dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pemda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belum Diambil Sumpah, Hakim MK Terima Said Didu Jadi Saksi Kubu Prabowo

Belum Diambil Sumpah, Hakim MK Terima Said Didu Jadi Saksi Kubu Prabowo

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 19:42 WIB

Ini Satu-satunya Alat Bukti yang Harus Diajukan Prabowo Agar Menang di MK

Ini Satu-satunya Alat Bukti yang Harus Diajukan Prabowo Agar Menang di MK

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 19:16 WIB

Semprot Kubu Prabowo karena Saksi, Ini Profil Hakim Kharismatik Palguna

Semprot Kubu Prabowo karena Saksi, Ini Profil Hakim Kharismatik Palguna

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 18:49 WIB

Mundur dari Saksi Tim Prabowo, BW Klaim Belum Pegang Surat Haris Azhar

Mundur dari Saksi Tim Prabowo, BW Klaim Belum Pegang Surat Haris Azhar

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 18:45 WIB

Saksi Hermansyah Ngaku Terancam Mobil depan Rumah, Hakim: Tamu Tetangga?

Saksi Hermansyah Ngaku Terancam Mobil depan Rumah, Hakim: Tamu Tetangga?

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 18:35 WIB

Terkini

Hair Serum Dipakai Kapan? Ketahui Waktu Terbaik dan Cara Aplikasinya agar Hasil Maksimal

Hair Serum Dipakai Kapan? Ketahui Waktu Terbaik dan Cara Aplikasinya agar Hasil Maksimal

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:32 WIB

Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia

Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:31 WIB

Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol

Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun

Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah

Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Profil John van den Brom Pelatih FC Twente yang Usir Mees Hilgers, Suka Ribut dan Ngomong Kasar

Profil John van den Brom Pelatih FC Twente yang Usir Mees Hilgers, Suka Ribut dan Ngomong Kasar

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:21 WIB

Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi

Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi

Jakarta | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Empat Buronan Pemerintah China Dideportasi dari Semarang, Diduga Terlibat Love Scamming

Empat Buronan Pemerintah China Dideportasi dari Semarang, Diduga Terlibat Love Scamming

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:19 WIB

Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara

Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:19 WIB

Purbaya Caplok 60% Saham KCIC, Utang Whoosh Kini Tanggung Jawab Kemenkeu

Purbaya Caplok 60% Saham KCIC, Utang Whoosh Kini Tanggung Jawab Kemenkeu

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:17 WIB

×