“Saya menjadi terdakwa kasus terkait Pikada Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, tahun 2018,” jelasnya.
Untuk diketahui, Rahmadsyah ternyata merupakan Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga Kabupaten Batubara.
Ia menjadi terdakwa pelanggar Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sidang perdananya terjadi di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa, 30 April 2019.