Penghujung Juni, Tiga Tersangka Makar Keluar dari Tahanan Jelang Putusan MK

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 25 Juni 2019 | 07:45 WIB
Penghujung Juni, Tiga Tersangka Makar Keluar dari Tahanan Jelang Putusan MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Mantan Danjen Kopassus Soenarko (duduk tengah). [Antara]
Mantan Danjen Kopassus Soenarko (duduk tengah). [Antara]

Setelah Lieus, Mayjen Purn Soenarko dibebaskan. Eks Danjen Koppasus akhirnya dikeluarkan dari rumah tahanan POMDAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan setelah permohonan penangguhan penahahannya dikabulkan polisi pada Jumat (21/6) pekan lalu.

Kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu menyebut, kliennya sudah boleh pulang selepas salat Jumat. Ia mengatakan Soenarko langsung menuju kediamannya.

"Selepas salat Jumat Pak Soenarko sudah boleh pulang," kata Ferry.

Penangguhan penahanan Soenarko akhirnya bisa dikabulkan setelah polisi mendapatkan jaminan dari Panglima TNI Mareskal Hadi Tjahjanto dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain adanya jaminan, permohonan penangguhan Soenarko dikabulkan karena diangga bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyelundupkan senjata api ilegal.

Eggi Sudjana saat digiring dari Rutan ke ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro. (Suara.com/Arga).
Eggi Sudjana saat digiring dari Rutan ke ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro. (Suara.com/Arga).

Termutakhir, tiga hari sebelum MK mengumumkan putusan perkara sengketa hasil pilpres, politikus PAN Eggi Sudjana yang juga tersangka makar dibebaskan bersyarat dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Jadi untuk malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah, nanti akan diantar pengacaranya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Setelah permohonannya itu dikabulkan polisi, Eggi tetap harus melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya dua kali dalam satu minggu.

Menurutnya, status wajib lapor itu diterapkan kepada setiap tersangka yang permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan polisi.

Baca Juga: Sempat Mengeluh Sakit, Sofyan Jacob Tetap Diperiksa Sebagai Tersangka Makar

"Nanti akan wajib lapor hari senin dan kamis.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI