Adapun lima poin penting dalam draft MoC, kata Maruli, pertama yaitu penunjukkan contact point dari masing-masing pmerintah dalam penyelenggaraan pemagangan bagi peserta asal Indinesia di Jepang. Contact point pihak Jepang adalah OTT, MOJ, MHLW. “Sedangkan pihak Indonesia adalah Direktorat Bina Pemagangan, Ditjen Binalattas Kemnaker,” ujar Maruli.
Point kedua, lanjut Maruli, ketentuan yang tertuang dalam draft MoC tetap mempertahankan peraturan perundangan yang berlaku di masing-masing negara.Ketiga, Kemnaker berkewajiban untuk mengirimkan informasi dan daftar lembaga pengirim yang memenuhi persyaratan dan sudah memiliki izin.
Keempat, pihak Kementerian di Jepang berkewajiban masing-masing bertanggung jawab untuk mengawasi lembaga pengirim/penerima di wilayah negara masing-masing. Kelima, Kemnaker dan pihak Kementerian di Jepang masing-masing bertanggung jawab untuk mengawasi lembaga pengirim/penerima di wilayah negara masing-masing.