Jelang Putusan MK, Refly Harun: Kabar Buruk untuk Prabowo-Sandi

Kamis, 27 Juni 2019 | 09:21 WIB
Jelang Putusan MK, Refly Harun: Kabar Buruk untuk Prabowo-Sandi
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun telah memprediksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Ia juga mengatakan, segala macam perdebatan antara kubu 01 Joko Widodo (Jokowi) - Maruf Amin dan kubu 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tak akan memberi dampak apa pun pada putusan yang telah dibuat majelis hakim MK.

"Hari ini kita berdebat untuk suatu hal yang sudah diputuskan oleh MK. Apa pun yang kita bicarakan malam ini tidak akan mengubah putusan," kata Refly Harun di Mata Najwa, Rabu (26/6/2019) kemarin.

"Selesainya itu Senin kemarin," tambahnya.

Refly Harun menduga, musyawarah majelis hakim tak memakan waktu lama karena tak ada perselisihan yang panjang, sehingga kesepakatan dicapai secara cepat.

Kesepakatan itu, menurut Refly Harun, merupakan kabar buruk bagi kubu Prabowo-Sandi.

"Ini kalau bagi pemohon saya kira bad news, ya," ungkap Refly Harun.

"Jadi akan kalah besok ini?" tanya Najwa Shihab, sang presenter.

"Ya... Saya kira bad news," jawab Refly Harun.

Baca Juga: Membaca Arah Pergerakan IHSG Jelang Putusan MK

Lalu Najwa Shihab langsung beralih ke anggota tim hukum pemohon Denny Indrayana dengan mengatakan, "Oh akan kalah, Mas Den."

"Enggak, enggak, saya enggak bilang kalah ya. Saya bilang bad news," sahut Refly Harun, diikuti tawa Najwa Shihab dan seluruh tamu di studio.

Bagi Refly Harun, sidang sengketa Pilpres 2019 memang cukup berat untuk kubu 02 karena mereka harus memberikan alat-alat bukti yang tak masuk akal, sementara kubu 01 sebagai pihak terkait tinggal menyesuaikan serangan dari pemohon.

Apalagi, Refly Harun melanjutkan, kubu 02 mengajukan dalil yang terbilang besar.

Salah satunya adalah hal yang bersifat kuantitatif, yakni klaim kemenangan atas perolehan suara sebanyak 52 persen.

"Kira-kira sampai akhir sidang, itu muncul enggak angka 52 persen itu? Saya justru balik bertanya. Ya saya mengatakan, tidak muncul," ujar Refly Harun.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI