MA Tolak Gugatan Prabowo, PKS Berharap MK Tak Terpengaruh

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 27 Juni 2019 | 14:20 WIB
MA Tolak Gugatan Prabowo, PKS Berharap MK Tak Terpengaruh
Nama Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera disebut-sebut sebagai kandidat kuat pengganti Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

Suara.com - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengakui optimistis putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan tim Prabowo Subianto - Sandiaga, tidak akan mempengaruhi putusan akhir Mahkamah Konstitusi.

Mardani Ali Sera berharap, MK bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Mardani Ali Sera melalui akun Twitter miliknya @mardanialisera. Mardani sangat yakin putusan MA tidak akan mempengaruhi putusan MK.

"Saya percaya putusan MA tidak mempengaruhi putusan akhir MK, semoga hasil tersebut paling adil dan terbaik untuk bangsa Indonesia," kata Mardani Ali Sera seperti dikutip Suara.com, Kamis (27/6/2019).

Mardani Ali Sera yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi berharap, MK bisa memberikan putusan terbaik.

Ia juga mengakui mempercayai para hakim MK bersikap negarawan dalam memutuskan gugatan sengketa Pilpres 2019.

"Saya masih percaya Hakim MK memiliki jiwa negarawan yang memutuskan sengketa ini sesuai data dan fakta persidangan," ungkap Mardani Ali Sera.

Untuk diketahui, MA resmi menolak permohonan BPN Prabowo-Sandi terkait gugatan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Gugatan tersebut berisi pelanggaran administrasi Pemilu 2019 yang terstruktur,sistematis, dan masif (TSM).

MA beralasan tidak meberima gugatan tersebut karena objek gugatan bukanlah pelanggaran administrasi pemilu (PAP).

Putusan itu bernomor 27/P.PTS/VI/2019/1P/PAP/2019. Putusan tersebut juga merujuk pada musyawarah Hakim Agung urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019.

Sesuai putusan, Ketua Badan Pemenangan atau BPN Prabowo - Sandiaga, Djoko Santoso serta Sekretaris BPN, Hanafi Rais selaku pihak pemohon diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sisi Lain Putusan Sengketa Pilpres, Kawasan Patung Kuda Jadi Pasar Tumpah

Sisi Lain Putusan Sengketa Pilpres, Kawasan Patung Kuda Jadi Pasar Tumpah

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 13:50 WIB

Menhan Klaim Negara Aman Setelah MK Umumkan Hasil Gugatan Prabowo

Menhan Klaim Negara Aman Setelah MK Umumkan Hasil Gugatan Prabowo

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 13:35 WIB

BW dan Denny Akan Laporkan Putusan Sengketa Pilpres di MK ke Prabowo

BW dan Denny Akan Laporkan Putusan Sengketa Pilpres di MK ke Prabowo

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 13:34 WIB

Terkini

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:57 WIB

PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas

PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:51 WIB

Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik

Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:38 WIB

Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini

Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:35 WIB

Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?

Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:29 WIB

Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret

Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:21 WIB

Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026

Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:15 WIB

Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI

Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:10 WIB

Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif

Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:10 WIB

Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum

Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:57 WIB