MK Tolak Permohonan Prabowo - Sandiaga soal Kecurangan TSM di Pilpres 2019

Reza Gunadha, Muhammad Yasir

Kamis, 27 Juni 2019 | 15:42 WIB
MK Tolak Permohonan Prabowo - Sandiaga soal Kecurangan TSM di Pilpres 2019
Suasana sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019). (Antara)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak membahas dalil permohonan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, soal klaim adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM dalam Pilpres 2019.

Anggota majelis hakim MK, Manahan Sitompul mengatakan penyelesaian pelangggaran administratif pemilu yang bersifat TSM adalah kewenangan Bawaslu.

Sementara MK, kata Manahan, hanya memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Atas dasar itu, menurut Manahan, MK menilai dalil pemohon Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait pelangggaran TSM mengandung kekeliruan proposisi yang dijadikan premis argumentasi.

Proposisi yang dimaksud adalah, seolah-olah tidak ada jalan hukum penyelesaian pelangggaran TSM lantaran MK tidak diberi kewenangan konstitusinalitas pemilu.

"Bahwa Perbawaslu 8/2018 telah mengatur TSM. Perihal sanksi, apabila terbukti diatur dalam Pasal 37 Perbawaslu. Telah terang pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu," kata Manahan dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

"Pembentuk undang-undang telah konsisten.... dalam konteks sengketa Pemilu, Mahkamah Konstitusi hanya dapat mengadil PHPU," imbuhnya.

Manahan menjelaskan, MK hanya akan menyelesaikan perkara TSM jika lembaga yang memiliki wewenang tidak menjalankan kewenangannya.

"Mahkamah tidak melampaui kewenangannya dan Mahkamah tidak melanggar hukum acara. Sebab, yang jadi titik tolak, agar mahkamah tidak terhalangi kewenangan konstitusionalnya," ucapnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wartawan Bawa Benda Terlarang ke Sidang Putusan Pilpres, MK Tahan dan Sita!

Wartawan Bawa Benda Terlarang ke Sidang Putusan Pilpres, MK Tahan dan Sita!

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 15:40 WIB

Anies: Kami Percaya MK Putuskan Sidang dengan Prinsip Keadilan

Anies: Kami Percaya MK Putuskan Sidang dengan Prinsip Keadilan

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 15:30 WIB

Nonton Sidang Putusan MK, Ma'ruf Amin Tampak Tenang

Nonton Sidang Putusan MK, Ma'ruf Amin Tampak Tenang

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 15:30 WIB

Klaim Ada Pendemo di MK Diracun, Korlap: Jangan Beli Makanan di Kaki Lima

Klaim Ada Pendemo di MK Diracun, Korlap: Jangan Beli Makanan di Kaki Lima

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 15:19 WIB

Terkini

Hakim PN Jaksel Batalkan Penangkapan Roy Suryo, Ini Alasan Lengkapnya

Hakim PN Jaksel Batalkan Penangkapan Roy Suryo, Ini Alasan Lengkapnya

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:15 WIB

Sebut Prabowo Perlu Membumi! Aliansi Perempuan Soroti Kerusakan Republik dan Konflik Papua

Sebut Prabowo Perlu Membumi! Aliansi Perempuan Soroti Kerusakan Republik dan Konflik Papua

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:14 WIB

DiSembunyikan di Gudang Siantar, Land Cruiser Rp2 Miliar Bupati Kuansing Akhirnya Ditowing KPK

DiSembunyikan di Gudang Siantar, Land Cruiser Rp2 Miliar Bupati Kuansing Akhirnya Ditowing KPK

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:00 WIB

Desain Mewah Gambir Jadi Lifestyle Hub, KAI Masih Rahasiakan Kapan Proyek Dimulai

Desain Mewah Gambir Jadi Lifestyle Hub, KAI Masih Rahasiakan Kapan Proyek Dimulai

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:56 WIB

Bayar Zakat Bisa Sekaligus Pangkas Pajak? MUI Dorong Pemerintah Ubah Skema Tax Credit

Bayar Zakat Bisa Sekaligus Pangkas Pajak? MUI Dorong Pemerintah Ubah Skema Tax Credit

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51 WIB

Pekerja di Roxy Mas Tewas Terjepit Lift Anjlok! Jasad Tergantung di Lantai 2 dan 3

Pekerja di Roxy Mas Tewas Terjepit Lift Anjlok! Jasad Tergantung di Lantai 2 dan 3

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:36 WIB

Puan Jelaskan Makna Filosofis Gedung DPR RI ke PM Modi: Simbol Perjuangan Bangsa Berkembang

Puan Jelaskan Makna Filosofis Gedung DPR RI ke PM Modi: Simbol Perjuangan Bangsa Berkembang

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:34 WIB

Puan Sambut Narendra Modi di DPR, Hubungan Parlemen Indonesia-India Diperkuat

Puan Sambut Narendra Modi di DPR, Hubungan Parlemen Indonesia-India Diperkuat

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:27 WIB

Buntut Penembakan Ibu Hamil, Massa API Demo di Komnas HAM: Hentikan Pembunuhan Rakyat di Papua!

Buntut Penembakan Ibu Hamil, Massa API Demo di Komnas HAM: Hentikan Pembunuhan Rakyat di Papua!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:17 WIB

Bobby Terima Penghargaan Adinata Syariah, Bukti Sumut Berkontribusi bagi Penguatan Ekonomi Nasional

Bobby Terima Penghargaan Adinata Syariah, Bukti Sumut Berkontribusi bagi Penguatan Ekonomi Nasional

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:13 WIB

×