MK Resmi Tolak 2 Video Alat Bukti Prabowo yang Diklaim Ungkap Kecurangan

Reza Gunadha | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 27 Juni 2019 | 21:07 WIB
MK Resmi Tolak 2 Video Alat Bukti Prabowo yang Diklaim Ungkap Kecurangan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak menindaklanjuti pemeriksaan dua alat bukti berupa video yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang PHPU Pilpres 2019.

Alat bukti video tersebut ditolak lantaran tidak disertai keterangan waktu dan latar tempat yang jelas.

Pada video pertama tercatat sebagai barang bukti nomor P104OO. Video tersebut diajukan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno, untuk memperkuat dalil kecurangan penukaran formulir penghitungan suara di tingkat TPS atau form C1 dalam amplop surat suara tersegel di belakang sebuah kantor.

Anggota majelis hakim MK Suhartoyo mengatakan, berdasar pengamatan yang dilakukan majelis hakim terhadap bukti video tersebut, tidak mendapatkan gambaran yang jelas terkait kejadian tersebut.

"Dengan demikian, mahkamah tidak dapat meyakini peristiwa yang terjadi menyalahi peraturan perundang-undangan. Karena mahkamah tidak mendapatkan peristiwa yang utuh. Melihat uraian hukum di atas, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Suhartoyo.

Sementara alat bukti video kedua yang ditolak yakni tercatat dengan nomor P140PP. Alat bukti tersebut dihadirkan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno untuk memperkuat dalil protes ratusan warga yang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Namun, majelis hakim MK menilai video tersebut tidak cukup jelas, apakah sekerumunan masyarakat yang ada dalam video tersebut benar-benar yang tidak terakomodasikan hak pilihnya atau tidak.

Sebab, dalam video hanya terlihat aktivitas sekerumunan masyarakat tanpa suara yang jelas.

"Namun apabila benar adanya protes, yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak terdaftar dalam DPT, hal demikian tidak serta-merta bisa menggambarkan dan mempengaruhi suara paslon. Dalam video itu tidak dijelaskan secara lengkap mengenai di mana kejadian dan kapan dan apa pengaruh terhadap perolehan suara. Melihat uraian hukum di atas, dalil pemohon a quo tidak berdasar menurut hukum," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korlap Aksi di MK: Rekonsiliasi, Prabowo Dapat Jatah Menteri Itu Pelacur

Korlap Aksi di MK: Rekonsiliasi, Prabowo Dapat Jatah Menteri Itu Pelacur

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 20:43 WIB

Video Saksi Prabowo Ngaku Terjadi di Nias Selatan Ternyata Boyolali

Video Saksi Prabowo Ngaku Terjadi di Nias Selatan Ternyata Boyolali

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 20:28 WIB

MK Resmi Tolak Hasil Penghitungan Suara Pilpres 2019 Versi BPN Prabowo

MK Resmi Tolak Hasil Penghitungan Suara Pilpres 2019 Versi BPN Prabowo

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 18:27 WIB

Nobar Sidang Putusan MK Kelamaan, Ketua Umum PAN Tinggalkan Rumah Prabowo

Nobar Sidang Putusan MK Kelamaan, Ketua Umum PAN Tinggalkan Rumah Prabowo

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 17:59 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB