MK Resmi Tolak 2 Video Alat Bukti Prabowo yang Diklaim Ungkap Kecurangan

Kamis, 27 Juni 2019 | 21:07 WIB
MK Resmi Tolak 2 Video Alat Bukti Prabowo yang Diklaim Ungkap Kecurangan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak menindaklanjuti pemeriksaan dua alat bukti berupa video yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang PHPU Pilpres 2019.

Alat bukti video tersebut ditolak lantaran tidak disertai keterangan waktu dan latar tempat yang jelas.

Pada video pertama tercatat sebagai barang bukti nomor P104OO. Video tersebut diajukan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno, untuk memperkuat dalil kecurangan penukaran formulir penghitungan suara di tingkat TPS atau form C1 dalam amplop surat suara tersegel di belakang sebuah kantor.

Anggota majelis hakim MK Suhartoyo mengatakan, berdasar pengamatan yang dilakukan majelis hakim terhadap bukti video tersebut, tidak mendapatkan gambaran yang jelas terkait kejadian tersebut.

"Dengan demikian, mahkamah tidak dapat meyakini peristiwa yang terjadi menyalahi peraturan perundang-undangan. Karena mahkamah tidak mendapatkan peristiwa yang utuh. Melihat uraian hukum di atas, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Suhartoyo.

Sementara alat bukti video kedua yang ditolak yakni tercatat dengan nomor P140PP. Alat bukti tersebut dihadirkan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno untuk memperkuat dalil protes ratusan warga yang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Namun, majelis hakim MK menilai video tersebut tidak cukup jelas, apakah sekerumunan masyarakat yang ada dalam video tersebut benar-benar yang tidak terakomodasikan hak pilihnya atau tidak.

Sebab, dalam video hanya terlihat aktivitas sekerumunan masyarakat tanpa suara yang jelas.

"Namun apabila benar adanya protes, yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak terdaftar dalam DPT, hal demikian tidak serta-merta bisa menggambarkan dan mempengaruhi suara paslon. Dalam video itu tidak dijelaskan secara lengkap mengenai di mana kejadian dan kapan dan apa pengaruh terhadap perolehan suara. Melihat uraian hukum di atas, dalil pemohon a quo tidak berdasar menurut hukum," ucapnya.

Baca Juga: Nobar Sidang Putusan MK, Jokowi - Ma'ruf Fokus ke Layar TV Bandara Halim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI