MK Resmi Tolak 2 Video Alat Bukti Prabowo yang Diklaim Ungkap Kecurangan

Reza Gunadha, Muhammad Yasir

Kamis, 27 Juni 2019 | 21:07 WIB
MK Resmi Tolak 2 Video Alat Bukti Prabowo yang Diklaim Ungkap Kecurangan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak menindaklanjuti pemeriksaan dua alat bukti berupa video yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang PHPU Pilpres 2019.

Alat bukti video tersebut ditolak lantaran tidak disertai keterangan waktu dan latar tempat yang jelas.

Pada video pertama tercatat sebagai barang bukti nomor P104OO. Video tersebut diajukan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno, untuk memperkuat dalil kecurangan penukaran formulir penghitungan suara di tingkat TPS atau form C1 dalam amplop surat suara tersegel di belakang sebuah kantor.

Anggota majelis hakim MK Suhartoyo mengatakan, berdasar pengamatan yang dilakukan majelis hakim terhadap bukti video tersebut, tidak mendapatkan gambaran yang jelas terkait kejadian tersebut.

"Dengan demikian, mahkamah tidak dapat meyakini peristiwa yang terjadi menyalahi peraturan perundang-undangan. Karena mahkamah tidak mendapatkan peristiwa yang utuh. Melihat uraian hukum di atas, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Suhartoyo.

Sementara alat bukti video kedua yang ditolak yakni tercatat dengan nomor P140PP. Alat bukti tersebut dihadirkan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno untuk memperkuat dalil protes ratusan warga yang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Namun, majelis hakim MK menilai video tersebut tidak cukup jelas, apakah sekerumunan masyarakat yang ada dalam video tersebut benar-benar yang tidak terakomodasikan hak pilihnya atau tidak.

Sebab, dalam video hanya terlihat aktivitas sekerumunan masyarakat tanpa suara yang jelas.

"Namun apabila benar adanya protes, yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak terdaftar dalam DPT, hal demikian tidak serta-merta bisa menggambarkan dan mempengaruhi suara paslon. Dalam video itu tidak dijelaskan secara lengkap mengenai di mana kejadian dan kapan dan apa pengaruh terhadap perolehan suara. Melihat uraian hukum di atas, dalil pemohon a quo tidak berdasar menurut hukum," ucapnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korlap Aksi di MK: Rekonsiliasi, Prabowo Dapat Jatah Menteri Itu Pelacur

Korlap Aksi di MK: Rekonsiliasi, Prabowo Dapat Jatah Menteri Itu Pelacur

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 20:43 WIB

Video Saksi Prabowo Ngaku Terjadi di Nias Selatan Ternyata Boyolali

Video Saksi Prabowo Ngaku Terjadi di Nias Selatan Ternyata Boyolali

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 20:28 WIB

MK Resmi Tolak Hasil Penghitungan Suara Pilpres 2019 Versi BPN Prabowo

MK Resmi Tolak Hasil Penghitungan Suara Pilpres 2019 Versi BPN Prabowo

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 18:27 WIB

Nobar Sidang Putusan MK Kelamaan, Ketua Umum PAN Tinggalkan Rumah Prabowo

Nobar Sidang Putusan MK Kelamaan, Ketua Umum PAN Tinggalkan Rumah Prabowo

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 17:59 WIB

Terkini

Dari Jawa Tengah, MTQ Nasional XXXI Pancarkan Kedamaian dan Pererat Kebersamaan

Dari Jawa Tengah, MTQ Nasional XXXI Pancarkan Kedamaian dan Pererat Kebersamaan

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:17 WIB

4 Serum Bioaqua untuk Anti-Aging di Bawah Rp30 Ribu, Wajah Kencang Awet Muda

4 Serum Bioaqua untuk Anti-Aging di Bawah Rp30 Ribu, Wajah Kencang Awet Muda

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 09:15 WIB

Tupi dan Wajah Muram Legendaris Penyelamat Hutan Rindang

Tupi dan Wajah Muram Legendaris Penyelamat Hutan Rindang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 09:10 WIB

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Jawa Tengah | Minggu, 13 September 2026 | 09:08 WIB

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:05 WIB

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 09:00 WIB

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:55 WIB

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:45 WIB

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 08:40 WIB

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:25 WIB

×