Belum Puas Setelah Gugatan Ditolak MK, Prabowo Minta Masukan Tim Hukum

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 27 Juni 2019 | 22:06 WIB
Belum Puas Setelah Gugatan Ditolak MK, Prabowo Minta Masukan Tim Hukum
Prabowo posting foto bersama Sandiaga di akun Instagram pribadinya. (Keterangan Foto: @prabowo)

Suara.com - Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto mengklaim akan menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2019.

Di hadapan pendukungnya, Prabowo mengaku sudah berserah diri kepada Allah SWT atas tak dikabulkannya permohonananya di MK.

"Maka dengan ini, kami menyatakan menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," kata Prabowo saat jumpa pers di kediaman, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Ketua Umum Partai Gerindra itu pun menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan yang diberikan seluru partai politik yang bergabung dalam Koalisi Indonesia Adil Makmur.

Terkait hal ini, Prabowo mengaku akan berkonsultasi dengan tim hukum untuk menanggapi putusan Hakim MK yang menolak seluruh gugatannya. 

"Tentunya, sesudah ini, kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum untuk meminta saran dan pendapat, apakah masih ada langkah hukum dan langkah-langkah konstitusional lain yang mungkin dapat ditempuh," kata dia. 

Lebih lanjut, Prabowo juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh relawan yang sudah bekerja keras selama pelaksanakaan Pilpres hingga jalur permohonan gugatan yang disampaikan ke MK.

Diketahui, MK resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.  

"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.

baca juga

Sebelum menyatakan menolak, Anwar menyatakan dalam berkas putusan, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan a quo dari pemohon.

Pemohon, dalam hal ini Prabowo - Sandiaga, dipastikan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

MK juga menilai permohonan pihak pemohon diajukan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam perundang-undangan.

"Karenanya, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kalah Lagi di Kontestasi Pilpres, Prabowo : Sangat Mengecewakan

Kalah Lagi di Kontestasi Pilpres, Prabowo : Sangat Mengecewakan

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 22:02 WIB

Prabowo Belum Mau Lempar Handuk, Ini Pidato Lengkapnya Usai Ditolak MK

Prabowo Belum Mau Lempar Handuk, Ini Pidato Lengkapnya Usai Ditolak MK

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 21:54 WIB

Gugatan Prabowo Ditolak MK, Jokowi: Rakyat Sudah Berkehendak!

Gugatan Prabowo Ditolak MK, Jokowi: Rakyat Sudah Berkehendak!

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 21:53 WIB

Kalah Lagi, Prabowo: Kami Serahkan Keadilan yang Hakiki kepada Allah

Kalah Lagi, Prabowo: Kami Serahkan Keadilan yang Hakiki kepada Allah

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 21:49 WIB

Gugatan Prabowo Ditolak, Jokowi: Keputusan MK adalah Final

Gugatan Prabowo Ditolak, Jokowi: Keputusan MK adalah Final

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 21:41 WIB

Terkini

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:31 WIB

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:24 WIB

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB

×