Array

Belum Puas Setelah Gugatan Ditolak MK, Prabowo Minta Masukan Tim Hukum

Kamis, 27 Juni 2019 | 22:06 WIB
Belum Puas Setelah Gugatan Ditolak MK, Prabowo Minta Masukan Tim Hukum
Prabowo posting foto bersama Sandiaga di akun Instagram pribadinya. (Keterangan Foto: @prabowo)

Suara.com - Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto mengklaim akan menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2019.

Di hadapan pendukungnya, Prabowo mengaku sudah berserah diri kepada Allah SWT atas tak dikabulkannya permohonananya di MK.

"Maka dengan ini, kami menyatakan menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," kata Prabowo saat jumpa pers di kediaman, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Ketua Umum Partai Gerindra itu pun menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan yang diberikan seluru partai politik yang bergabung dalam Koalisi Indonesia Adil Makmur.

Terkait hal ini, Prabowo mengaku akan berkonsultasi dengan tim hukum untuk menanggapi putusan Hakim MK yang menolak seluruh gugatannya. 

"Tentunya, sesudah ini, kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum untuk meminta saran dan pendapat, apakah masih ada langkah hukum dan langkah-langkah konstitusional lain yang mungkin dapat ditempuh," kata dia. 

Lebih lanjut, Prabowo juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh relawan yang sudah bekerja keras selama pelaksanakaan Pilpres hingga jalur permohonan gugatan yang disampaikan ke MK.

Diketahui, MK resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.  

"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.

Baca Juga: Prabowo Belum Mau Lempar Handuk, Ini Pidato Lengkapnya Usai Ditolak MK

Sebelum menyatakan menolak, Anwar menyatakan dalam berkas putusan, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan a quo dari pemohon.

Pemohon, dalam hal ini Prabowo - Sandiaga, dipastikan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

MK juga menilai permohonan pihak pemohon diajukan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam perundang-undangan.

"Karenanya, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI