MK Tolak Prabowo, KPU Akan Tetapkan Jokowi sebagai Presiden 3 Hari ke Depan

Reza Gunadha, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 27 Juni 2019 | 22:42 WIB
MK Tolak Prabowo, KPU Akan Tetapkan Jokowi sebagai Presiden 3 Hari ke Depan
Ketua KPU RI Arief Budiman. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Ketua KPU RI Arief Budiman akan menggelar rapat pleno, Kami (27/6/2019) malam ini. Rapat tersebut diadakan bersama dengan seluruh komisioner KPU.

Hal tersebur dikatakan Arief setelah beberapa jam sebelumnya Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo - Sandiaga.

"Malam ini rapat pleno untuk menyikapi putusan ya. bukan untuk menetapkan pasangan calon. Tapi bagaimana cara kita menindaklanjutinya," kata Arief di gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Arief mengatakan, KPU memiliki waktu 3 hari sejak MK mengeluarkan putusan hasil sengketa Pilpres 2019, untumenetapkan presiden dan wakil presiden terpilih. Menurutnya hal itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau memang dibatasi tiga hari, kalau kalendernya KPU itu kan tiga hari, berarti Jumat, Sabtu, Minggu," jelas Arief.

Rapat pleno itu, kata Arief, akan dilakukan setelah menerima salinan putusan dari MK. Ia akan membahas masalah-masalah teknis dan keperluan lainnya untuk penetapan Presiden.

"Tak mungkin saya menetapkan sendiri dalam sebuh ruangan. pasti ada pihak-pihak yang harus diberi tahu, yang harus diundang, ada dokumen yang harus disiapkan," tutur Arief.

Nantinya KPU akan membuat Surat Keputusan (SK) penetapan Presiden. SK tersebut nantinya akan diserahkan kepada Presiden terpilih ketika waktunya sudah ditentukan.

"SK. Tentu kita serahkan kepada paslon terpilih," kata Arief.

baca juga

Untuk diketahui, hakim Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.

Sebelum menyatakan menolak, Anwar menyatakan dalam berkas putusan, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan a quo dari pemohon.

Pemohon, dalam hal ini Prabowo - Sandiaga, dipastikan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

MK juga menilai permohonan pihak pemohon diajukan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam perundang-undangan.

"Karenanya, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

1.944 Halaman, Download Berkas Putusan MK Tolak Gugatan Prabowo di Sini

1.944 Halaman, Download Berkas Putusan MK Tolak Gugatan Prabowo di Sini

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 22:28 WIB

Jokowi: Saya dan Ma'ruf akan Memimpin Rakyat Indonesia Tanpa Kecuali

Jokowi: Saya dan Ma'ruf akan Memimpin Rakyat Indonesia Tanpa Kecuali

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 22:27 WIB

Belum Puas Setelah Gugatan Ditolak MK, Prabowo Minta Masukan Tim Hukum

Belum Puas Setelah Gugatan Ditolak MK, Prabowo Minta Masukan Tim Hukum

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 22:06 WIB

Prabowo Belum Mau Lempar Handuk, Ini Pidato Lengkapnya Usai Ditolak MK

Prabowo Belum Mau Lempar Handuk, Ini Pidato Lengkapnya Usai Ditolak MK

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 21:54 WIB

Terkini

BMKG dan Badan Geologi Mau Dilebur, Benarkah Mitigasi Bencana Bisa Lebih Cepat?

BMKG dan Badan Geologi Mau Dilebur, Benarkah Mitigasi Bencana Bisa Lebih Cepat?

News | Rabu, 16 September 2026 | 06:25 WIB

Jalur Minyak Utama Lumpuh Gegara Houthi, Harga Minyak Dunia Tembus $120 Per Barel!

Jalur Minyak Utama Lumpuh Gegara Houthi, Harga Minyak Dunia Tembus $120 Per Barel!

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 06:15 WIB

FC Seoul Pede Hadapi Persib di ACL 2, Tapi...

FC Seoul Pede Hadapi Persib di ACL 2, Tapi...

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 06:05 WIB

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:52 WIB

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:42 WIB

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Sport | Rabu, 16 September 2026 | 05:25 WIB

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

×