Surat Kuasa Palsu, MK Tetap Proses Gugatan Tommy Soeharto ke Gerindra

Rabu, 03 Juli 2019 | 15:49 WIB
Surat Kuasa Palsu, MK Tetap Proses Gugatan Tommy Soeharto ke Gerindra
Gedung Mahkamah Konstitusi (Suara.com/ Peter Rotti)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi tetap memproses permohonan Partai Berkarya terkait dugaan kesalahan penghitungan suara sebanyak 2,7 juta yang diklaim masuk ke Partai Gerindra. Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyebutkan permohonan perkara yang diajukan Partai Berkarya telah tergistrasi dan siap untuk disidangkan.

Menurut Fajar terkait persoalan surat kuasa palsu yang dipermasalahkan Partai Berkarya hal itu menjadi permasalahan internal partai yang bersangkutan. MK, kata Fajar, hanya memiliki kewajiban untuk memproses perkara yang telah teregistrasi tersebut.

"Jika kemudian dikatakan ada surat kuasa palsu atau apapun yang melibatkan pihak-pihak di internal partai, tentu itu soal lain, yang bukan ranah MK. Yang pasti, ketika sudah diregistrasi dan tidak ada pencabutan perkara, maka kewajiban MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut," kata Fajar saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2019).

Atas diterimanya gugatan Partai Berkarya, Fajar meminta semua pihak untuk mengikuti proses persidangan. Adapun, kata dia, terkait persoalan surat kuasa palsu nantinya biarlah menjadi wewenang majelis hakim untuk menilai.

"Silakan nanti diikuti saja proses persidangannya. Mari dengar keterangan-keterwngan di dalam sidang, mengetahui dalil-dalil permohonannya, alat bukti, mengetahui fakta-fakta yang terjadi, apa yang dimaksud surat kuasa palsu, dan lain-lain seluruhnya biar majelis makim yang akan memberikan penilaian hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang mengklaim tidak pernah mengajukan permohonan sengketa Pileg 2019 terkait berkurangnya suara yang mengakibatkan partainya tidak lolos parliementary treshold (PT) sebesar 4 persen ke MK.

Hal itu dikatakan Badaruddin menanggapi berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 yang teregistrasi di MK atas nama Partai Berkarya yang dipimpin Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dengan kuasa hukum Nirman Abdurrahman dkk.

Badaruddin memastikan jika permohonan yang mempermasalahkan berkurangnya suara Partai Berkarya sebanyak 2.790.000 suara yang diklaim masuk ke Partai Gerindra itu hoaks.

"Terkait klaim suara Partai Geindra 2,7 juta suara adalah hak Partai Berkarya, kami nyatakan itu hoaks dan tidak berdasar. Kami minta maaf kepada Partai Gerindra atas ketidaknyamanan tindakan gugatan tersebut dan pemberitaan yang beredar," kata Badaruddin kepada wartawan, Rabu (3/7/2019).

Baca Juga: Partai Berkarya Bantah Gugat ke MK Soal 2,7 Juta Suara Masuk ke Gerindra

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI