Digugat Koalisi Sipil karena Udara Jakarta Buruk, KLHK Pamer Program

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 05 Juli 2019 | 16:24 WIB
Digugat Koalisi Sipil karena Udara Jakarta Buruk, KLHK Pamer Program
Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (14/4).

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghormati gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena kualitas udara Jakarta buruk. KLHK mengklaim sudah melakukan berbagai cara agar kualitas udara di Jakarta baik.

KLHK menilai dalam UU Nomor 32 Taun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 91 sudah menjamin. Artinya, masyarakat berhak menggugat kalau hak-haknya tidak terpenuhi dan pihaknya akan segera memberikan respons atau jawaban atas gugatan tersebut.

"Soal gugatan, saya jujur belum terima. Tetapi, saya sudah dengar. Kami sangat menghormati gugatan itu," kata Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Karliansyah dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Sejauh ini KLHK mengklaim sudah melakukan beberapa upaya perbaikan kualitas udara. Misalnya dari regulasi dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999. Termasuk revisi nilai baku mutu udara ambien nasional.

Kemudian, penerapan baku mutu emisi pembangkit listrik thermal melalui Peraturan Menteri KLHK Nomor 15 Tahun 2019 yang memperketat antara 50-73 persen.

Upaya perbaikan kualitas udara, kata dia, dilakukan pula dengan edukasi dan kampanye gaya hidup pro lingkungan dan kewajiban uji emisi bagi kendaraan umum dan pribadi.

"Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan transportasi massal berbahan bakar ramah lingkungan dan mengembangkan 'car free day'," kata Karliansyah.

Sebelumnya, sejumlah individu yang tergabung dalam Ibu Kota resmi melayangkan gugatan warga negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019) guna menuntut hak untuk menikmati udara bersih.

Gugatan ditujukan kepada tujuh tergugat, yakni Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten. Penyampaian gugatan itu melibatkan lintas profesi, mulai dari pengojek, mahasiswa, peneliti, dosen, pengusaha, hingga advokat. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Imbauan Anies Agar Kualitas Udara Jakarta Segar

5 Imbauan Anies Agar Kualitas Udara Jakarta Segar

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 15:17 WIB

Jakarta Terancam Kekeringan Ekstrem sampai September 2019

Jakarta Terancam Kekeringan Ekstrem sampai September 2019

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 14:18 WIB

Terungkap! Anies Belum Punya Solusi Kongkret Atasi Udara Buruk Jakarta

Terungkap! Anies Belum Punya Solusi Kongkret Atasi Udara Buruk Jakarta

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 13:36 WIB

Anies Sebut BPPT Offside Umumkan Ada Hujan Buatan Atasi Polusi Jakarta

Anies Sebut BPPT Offside Umumkan Ada Hujan Buatan Atasi Polusi Jakarta

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 13:06 WIB

Jakarta Darurat Polusi Udara, Anies Larang Event Pakai Genset Diesel

Jakarta Darurat Polusi Udara, Anies Larang Event Pakai Genset Diesel

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 11:44 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×