Perempuan Mahardika Desak Jokowi Keluarkan Amnesti untuk Baiq Nuril

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Sabtu, 06 Juli 2019 | 13:40 WIB
Perempuan Mahardika Desak  Jokowi Keluarkan Amnesti untuk Baiq Nuril
Organisasi Perempuan Mahardika sampaikan desakan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Amnesti untuk Baiq Nuril di Kantor LBH Jakarta. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk mengeluarkan amnesti sebagai langkah terakhir untuk membebaskan terpidana Baiq Nurul yang peninjauan kembali (PK)-nya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut disampaikan Koordinator Perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada Sabtu (6/7/2019).

"Amnesti (dari) Presiden Jokowi merupakan langkah terakhir dan satu-satunya pilihan yang bisa menyelamatkan Baiq Nuril dari hukuman penjara," kata Mutiara di Kantor LBH Jakarta Pusat, Sabtu (6/7/2019).

Untuk diketahui, Baiq Nuril menjadi korban pelecehan seksual yang malah mendapatkan vonis enam bulan penjara karena kasus perekaman video secara ilegal.

Lantaran itu, Mutiara mempertanyakan kehadiran pemerintah ketika warga negaranya mendapatkan proses hukum dan di penjara, padahal yang bersangkutan menjadi korban.

Ia juga menyinggung pembahasan mengenai pemberdayaan perempuan yang menjadi elemen penting dalam pencapaian target pembangunan nasional, seperti yang disampaikan langsung Presiden Jokowi ketika menghadiri KTT G20 di Jepang.

"Ini dalam peningkatan partisipasi perempuan dalam bisnis, ekonomi dan politik seperti yang dipesankan oleh Presiden Jokowi dalam KTT G20 di Osaka, tentu saja tidak akan terwujud ketika upaya perempuan untuk bebas dari belenggu kekerasan seksual tidak mendapat dukungan," ujar Mutiara

Lebih lanjut, Mutiara menyebut bila Baiq Nuril tetap menjalani hukuman yang sudah inkrah, akan berdampak pada perjuangan perempuan dalam melawan pelecehan seksual. Ia mengemukakan dengan demikian, maka pelecehan seksual yang terjadi kepada kaum perempuan akan dibungkam.

"Jadi, tempat kerja akan terus menjadi tempat yang rentan pelecehan seksual," tutup Mutiara.

Untuk diketahui, majelis hakim dalam persidangan MA terkait putusan sidang peninjauan kembali telah menolak permohonan terpidana Baiq Nuril. Putusan yang disampaikan Majelis Hakim Suhadi bersama anggotanya Desnayeti dan Margono tersebut tertuang dalam registrasi nomor W25.U1/249/HK.01/1/2019.

Secara langsung, putusan PK itu menerima kasasi yang disampaikan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung pada tanggal 26 September 2018. Dalam putusan kasasi itu, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual.

Hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman untuk Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis hukuman itu sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PK Baiq Nuril Ditolak, Komisi 3 DPR: Dimana Hati Nurani Mahkamah Agung?

PK Baiq Nuril Ditolak, Komisi 3 DPR: Dimana Hati Nurani Mahkamah Agung?

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 10:50 WIB

PK Baiq Nuril Ditolak MA, Jaksa Agung: Jangan Ada Sebutan Kriminalisasi

PK Baiq Nuril Ditolak MA, Jaksa Agung: Jangan Ada Sebutan Kriminalisasi

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 22:40 WIB

Kirim Surat ke Jokowi, Baiq Nuril: Bapak Presiden PK Saya Ditolak

Kirim Surat ke Jokowi, Baiq Nuril: Bapak Presiden PK Saya Ditolak

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 22:19 WIB

PK Baiq Nuril Ditolak, Presiden Jokowi: Kita Harus Hormati Putusan MA

PK Baiq Nuril Ditolak, Presiden Jokowi: Kita Harus Hormati Putusan MA

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 20:03 WIB

PK Ditolak MA, Muncul Penggalangan Dana untuk Baiq Nuril

PK Ditolak MA, Muncul Penggalangan Dana untuk Baiq Nuril

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 19:05 WIB

Terkini

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:14 WIB

Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas

Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:54 WIB

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:29 WIB

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:20 WIB

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:57 WIB

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:05 WIB

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB