Fakta Baru Pembunuh Pendeta Claarce: Kabur dari Lapas hingga Kena 3 Kasus

Minggu, 07 Juli 2019 | 18:39 WIB
Fakta Baru Pembunuh Pendeta Claarce: Kabur dari Lapas hingga Kena 3 Kasus
Wadir Kriminal Umum Polda Papua (tengah) bersama Wakapolres Jayawijaya, Kasat Reskrim Polres Jayawijaya memberikan keterangan pers. (Jubi/Islami)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fakta baru terkuak ketika kasus pembunuhan terhadap pendeta Claarce Rinssampesy sudah masuk ke persidangan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayawijaya Febiana Wilma Sorbu menyebutkan dua dari tiga terdakwa dalam kasus tersebut pernah jerat beberapa kasus pidana. Tiga terdakwa yang sudah diserat ke kursi pesakitan itu adalah Akiok Wuka, Ceve Kosy dan Maikel Sabulai.

Febiana mengatakan Akiok Wuka dan Maikel Sabulai merupakan residivis sehingga akan menjadi pertimbangan dari JPU untuk memberikan tuntutan di pengadilan.

"(Residivis) akan masuk tuntutan dalam hal-hal memberatkan. Itu residivis sudah beberapa kali dan kami juga akan lihat dari putusan pidana terdahulunya yang putusan terbaru," kata seperti dilansir Antara, Minggu (7/7/2019).

Dua orang terdakwa tersebut, kata dia, kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Wamena tanpa menyelesaikan utang masa tahanan, serta bersekongkol yang berujung kepada penikaman pendeta.

"Saya usahakan semua saksi ada supaya dakwaan kami bisa terpenuhi. Khusus terdakwa Akiok Wuka sebelumnya ada tiga perkara yang dilakukan," katanya.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa ketiga pembunuh pendeta Claarce Rinssampesy dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk dakwaannya kemarin, kami pakai 365 ayat 4 KUHP. Ancaman hukuman di atas 15 tahun," katanya.

Diketahui, aksi pembunuhan pendeta terhadap Claarce Rinssampesy terjadi pada Desember 2018 lalu. Tiga orang terdakwa itu terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan senjata karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.

Baca Juga: Ganjaran Setimpal Bagi 2 Penjambret Pendeta Perempuan di Pekanbaru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI