Tak Bisa Buktikan Pembunuhan Haris, Hakim Diminta Tolak Tuntutan Jaksa

Agung Sandy Lesmana

Senin, 08 Juli 2019 | 18:40 WIB
Tak Bisa Buktikan Pembunuhan Haris, Hakim Diminta Tolak Tuntutan Jaksa
Haris Simarora, pembunuh satu keluarga seusai menjalani sidang. (Suara.com/Dede Tiar)

Suara.com - Penasihat Hukum terdakwa Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora meminta kepada majelis hakim untuk tidak mengabulkan tuntutan pasal pembunuhan berencana yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini diungkapkan Haris , Alam Simamora dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi, Senin (8/7/2019).

"Kalau dari fakta persidangan tidak ada dasar mejelis untuk mengambil putusan berdasarka keyakinan, sesuai fakta persidangan kecuali 338 (pasal pembunuhan), untuk 340 (pasal pembunuhan berencana) sulit," kata Alam dalam sidang.

JPU selama di persidangan menurut Alam, tidak bisa membuktikan tuntutan pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa. Dasar tuntutan hanya dari hasil visum et repertum yang menyatakan korban meninggal akibat dilukai menggunakan linggis.

"Bahwa di dalam tututan sampai kepada replik jaksa sama sekali tidak bisa membuktikan satu alat bukti bahwa terdakwa melakukan tindak pidana (pembunuhan berencana), sangat lemah sekali," imbuhnya.

Sidang kemudian ditutup usai penasihat hukum memaparkan duplik. Ketua Majelis Hakim Djuyamto kemudian menutup sidang untuk selanjutnya akan digelar kembali pada, Senin (22/7/2019) dengan agenda putusan atau vonis.

Haris Simamora merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga yang menewaskan Daperum Nainggolan dan istrinya Maya Boru Ambarita serta dua anaknya Sarah dan Arya Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada Senin (12/11/2018).

Jenazah keempatnya ditemukan pada, Selasa (13/11/2018), Daperum dan Maya tewas dengan luka parah pada bagian kepala hingga leher karena diserang menggunakan linggis oleh terdakwa. Sementara, dua orang anaknya, Sarah dan Arya tewas dengan cara dicekik saat keduanya tengah tertidur lelap.

Selanjutnya, JPU menjatuhi tuntutan perbuatan terdakwa Haris Simamora melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.

baca juga

Kontributor : Dede Tiar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pleidoi Ditolak, Jaksa Minta Hakim Ganjar Haris Simamora Hukuman Mati

Pleidoi Ditolak, Jaksa Minta Hakim Ganjar Haris Simamora Hukuman Mati

Jabar | Rabu, 03 Juli 2019 | 16:26 WIB

Sidang Pembunuhan Keluarga Gaban, Kakak Korban Tak Kenal Terdakwa Haris

Sidang Pembunuhan Keluarga Gaban, Kakak Korban Tak Kenal Terdakwa Haris

Jabar | Senin, 08 April 2019 | 22:07 WIB

Polisi Limpahkan Berkas Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga ke Kejari Bekasi

Polisi Limpahkan Berkas Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga ke Kejari Bekasi

News | Kamis, 21 Februari 2019 | 13:30 WIB

Berkas Kasus Pembunuhan Keluarga Gaban Nainggolan Diserahkan ke Jaksa

Berkas Kasus Pembunuhan Keluarga Gaban Nainggolan Diserahkan ke Jaksa

News | Jum'at, 21 Desember 2018 | 19:33 WIB

Penghuni Kontrakan Angkat Kaki dari Lokasi Pembunuhan 1 Keluarga

Penghuni Kontrakan Angkat Kaki dari Lokasi Pembunuhan 1 Keluarga

News | Jum'at, 30 November 2018 | 10:42 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×