Tak Bisa Buktikan Pembunuhan Haris, Hakim Diminta Tolak Tuntutan Jaksa

Senin, 08 Juli 2019 | 18:40 WIB
Tak Bisa Buktikan Pembunuhan Haris, Hakim Diminta Tolak Tuntutan Jaksa
Haris Simarora, pembunuh satu keluarga seusai menjalani sidang. (Suara.com/Dede Tiar)

Suara.com - Penasihat Hukum terdakwa Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora meminta kepada majelis hakim untuk tidak mengabulkan tuntutan pasal pembunuhan berencana yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini diungkapkan Haris , Alam Simamora dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi, Senin (8/7/2019).

"Kalau dari fakta persidangan tidak ada dasar mejelis untuk mengambil putusan berdasarka keyakinan, sesuai fakta persidangan kecuali 338 (pasal pembunuhan), untuk 340 (pasal pembunuhan berencana) sulit," kata Alam dalam sidang.

JPU selama di persidangan menurut Alam, tidak bisa membuktikan tuntutan pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa. Dasar tuntutan hanya dari hasil visum et repertum yang menyatakan korban meninggal akibat dilukai menggunakan linggis.

"Bahwa di dalam tututan sampai kepada replik jaksa sama sekali tidak bisa membuktikan satu alat bukti bahwa terdakwa melakukan tindak pidana (pembunuhan berencana), sangat lemah sekali," imbuhnya.

Sidang kemudian ditutup usai penasihat hukum memaparkan duplik. Ketua Majelis Hakim Djuyamto kemudian menutup sidang untuk selanjutnya akan digelar kembali pada, Senin (22/7/2019) dengan agenda putusan atau vonis.

Haris Simamora merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga yang menewaskan Daperum Nainggolan dan istrinya Maya Boru Ambarita serta dua anaknya Sarah dan Arya Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada Senin (12/11/2018).

Jenazah keempatnya ditemukan pada, Selasa (13/11/2018), Daperum dan Maya tewas dengan luka parah pada bagian kepala hingga leher karena diserang menggunakan linggis oleh terdakwa. Sementara, dua orang anaknya, Sarah dan Arya tewas dengan cara dicekik saat keduanya tengah tertidur lelap.

Selanjutnya, JPU menjatuhi tuntutan perbuatan terdakwa Haris Simamora melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.

Baca Juga: Pleidoi Ditolak, Jaksa Minta Hakim Ganjar Haris Simamora Hukuman Mati

Kontributor : Dede Tiar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI