Istana: Udara Jakarta Kotor Kenapa Jokowi yang Digugat?

Senin, 08 Juli 2019 | 21:44 WIB
Istana: Udara Jakarta Kotor Kenapa Jokowi yang Digugat?
Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengaku heran upaya Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota yang menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena polusi udara.

Ngabalin justru mempertanyakan imbas adanya polusi udara sehinngga Jokowi menjadi target untuk digugat.

"Maksud saya kalau udara di DKI kacau, udara di DKI kotor, udara di DKI tidak menyejukkan, kenapa ke presiden (Jokowi)," ujar Ngabalin kepada Suara.com, Senin (8/7/2019) malam.

Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota melaporkan gugatan dari perwakilan warga negara atau Citizin Law Suit (CLS). Setidaknya ada tujuh lembaga negara termasuk Jokowi yang digugat ke pengadilan karena peningkatan polusi udara yang sudah parah.

Menurutnya, Jakarta memiliki pemerintahan yang kini dipimpin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ngabalin mengaku bersedia menjadi mediator bila Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota hendak bertemu langsung Anies untuk membicarakan kondisi udara di Jakarta yang sudah tercemari polusi.

"Di DKI kan ada pemerintahan , nanti kalau mereka enggak bisa ketemu sama (Gubernur) Anies, saya antarkan ke (Gubernur) Anies," kata Ngabalin.

Ia juga mempertanyakan regulasi apa yang digunakan Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota dalam menggugat Presiden Jokowi.

"Tapi kan kalau di DKI bagaimana urusannya ke presiden diprotes bagaimana sih? Regulasi apa yang mereka baca, aturan apa yang mereka pegang," tandasnya.

Diketahui, Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota resmi menggugat sejumlah lembaga pemerintahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019). Jokowi termasuk salah satu pejabat yang digugat terkait masalah udara kotor di Jakarta.

Baca Juga: Jawa Barat Digugat Koalisi Warga Jakarta Soal Polusi, DPRD Jabar Tak Terima

Berdasarkan gugatan yang teregistrasi dengan nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Pst, gugatan itu juga dilayangkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI, Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI