Cuma Boleh Elus-elus Tanpa Hubungan Intim, Anton Gorok Istri di Depan Anak

Reza Gunadha | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 09 Juli 2019 | 17:33 WIB
Cuma Boleh Elus-elus Tanpa Hubungan Intim, Anton Gorok Istri di Depan Anak
Ilustrasi

Suara.com - Anton Nuryanto (37) tega menyayat leher istrinya, Fauziyah (34), di depan anak-anaknya yang masih kecil. Perbuatan keji itu dilakukan Anton lantaran Fauziyah menolak berhubungan intim.

Peristiwa itu terjadi di kamar kontrakan mereka di Jalan Ancol Selatan II, No 46 RT1/RW7 Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolsek Tanjung Priok Komisaris Supriyanto menjelaskan, perbuatan itu dilakukan Anton di hadapan kedua anaknya yang masih berusia 14 dan 7 tahun.

"Iya (di depan anaknya), karena mereka tidur di kontrakan sepetak begitu, di atas loteng. Anaknya diam saja, enggak bisa apa-apa," kata Supriyanto.

Diberitakan sebelumnya, Supriyanto menerangkan Anton nekat menganiaya Faziyah karena sang istri menolak berhubungan intim.

"Awalnya pelaku mengelus-elus perut korban. Mereka ingin berhubungan badan, tetapi istrinya diminta, tidak mau, Tapi oleh korban permintaan pelaku ditolak," jelasnya.

Anton naik pitam seusai ditolak berhungan badan dengan sang istri. Ia lantas meraih golok di dapur dan langsung menusuk Faziyah.

Mulanya, pisau yang mengarah ke wajah ditangkis Fauziah menggunakan tangan. Kala Faziyah terjatuh, Anton langsung menggorok lehernya.

Warga yang mendengar teriakan korban langsung mengamankan Anton dan menyerahakan ke pihak kepolisian. Sementara, Faziyah langsung dilarikan menuju RSUD Koja untuk mendapatkan perawatan intensif.

Pantauan Suara.com, Selasa siang, kamar tersebut berada di ujung lorong lantai dua dekat kamar mandi luar. Kondisi kamar masih berantakan, pintu kamar rusak parah dijebol warga saat Fauziah teriak minta tolong.

Bercak darah juga masih tercecer di kasur dan lantai, Husein melarang orang masuk ke TKP karena masih dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian.

Kasur itulah yang menjadi saksi bisu atas aksi Anton menyayat leher istrinya.

Atas perbuatannya, Anton dijerat Pasal 44 Undang-undang RI tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kondisi Terkini Faziyah Usai Lehernya Digorok Suami karena Ogah Ditiduri

Kondisi Terkini Faziyah Usai Lehernya Digorok Suami karena Ogah Ditiduri

News | Selasa, 09 Juli 2019 | 13:59 WIB

Suami Aniaya Istri karena Tolak Hubungan Intim, Pemilik Kontrakan Trauma

Suami Aniaya Istri karena Tolak Hubungan Intim, Pemilik Kontrakan Trauma

News | Selasa, 09 Juli 2019 | 11:47 WIB

Dilarang Besuk Anak, Istri Dijambak-jambak, Bibir Dibikin Jontor Eks Suami

Dilarang Besuk Anak, Istri Dijambak-jambak, Bibir Dibikin Jontor Eks Suami

Jatim | Senin, 08 Juli 2019 | 22:30 WIB

Cuma Boleh Elus-elus Tanpa Hubungan Intim, Anton Gorok Leher Istri

Cuma Boleh Elus-elus Tanpa Hubungan Intim, Anton Gorok Leher Istri

News | Senin, 08 Juli 2019 | 17:42 WIB

Pencuri Mobil Damkar Sunter Ternyata Oknum PNS Pemadam Kebakaran Jakbar

Pencuri Mobil Damkar Sunter Ternyata Oknum PNS Pemadam Kebakaran Jakbar

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 15:02 WIB

Terkini

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:24 WIB

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB