Komisi III DPR Dukung Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

Reza Gunadha, Novian Ardiansyah

Selasa, 09 Juli 2019 | 20:22 WIB
Komisi III DPR Dukung Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
Masinton Pasaribu, anggota Komisi III DPR RI. (Suara.com/Tio).

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menegaskan, dia dan rekan-rekannya mendukung pemberian amnesti oleh Presiden Jokowi untuk Baiq Nuril.

Sebelumnya, pemerintah meminta pertimbangan dari DPR khususnya Komisi III terkait amnesti untuk Baiq Nuril, korban pelecehan nonfisik oleh atasannya tapi justru dipenjara.

"Ketika pemerintah meminta pertimbangan kami, saya menangkap suasana kebatinan anggota Komisi III menginginkan supaya Nuril dikabulkan amnestinya,” kata Masinton, Selasa (9/7/2019).

Ia menuturkan, amnesti terhadap Nuril harus dibarengi dengan semangat merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

”Itu agar pasal-pasal karet dalam Undang-Undang ITE tidak mempersulit atau mempidanakan orang yang mencari keadilan."

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril. Setelahnya, Baiq berharap Presiden Jokowi memberikan amnesti.

Hal itu dikatakan Baiq Nuril seusai menemui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Gedung Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Baiq Nuril mengatakan sebagai sebagai seorang anak, kepada siapa lagi dirinya akan meminta perlindungan selain presiden.

"Harapannya saya ingin Pak Presiden mengabulkan permohonan amnesti saya, dan saya rasa sebagai seorang anak, ke mana lagi harus meminta selain berlindung pada bapak presiden," tuturnya.

baca juga

Untuk diketahui, Baiq Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.

Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Baiq Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.

PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.

Baiq Nuril lantas mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung namun ditolak.

MA menjatuhkan hukuman kepada Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, Baiq Nuril pun akhirnya kembali menagih janji Jokowi untuk membantu dirinya terlepas dari jeratan hukum.

Permintaan tersebut dituliskan Nuril melalui tulisan tangan yang dibubuhkannya dalam secarik kertas. Dalam surat itu, Nuril meminta Jokowi untuk bisa memenuhi janjinya dengan membebaskan Nuril dari ancaman hukuman penjara.

"Bapak presiden, PK saya ditolak. Saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya," tulis Nuril dalam suratnya, Jumat (5/7/) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PK Ditolak, Baiq Nuril Ajukan Penangguhan Eksekusi ke Jaksa Agung

PK Ditolak, Baiq Nuril Ajukan Penangguhan Eksekusi ke Jaksa Agung

News | Senin, 08 Juli 2019 | 20:14 WIB

Memohon Amnesti, Baiq Nuril: Saya Hanya Bisa Berlindung ke Bapak Presiden

Memohon Amnesti, Baiq Nuril: Saya Hanya Bisa Berlindung ke Bapak Presiden

News | Senin, 08 Juli 2019 | 19:34 WIB

Putuskan Amnesti Baiq Nuril, Menkumham Gelar FGD Bersama Pakar Hukum

Putuskan Amnesti Baiq Nuril, Menkumham Gelar FGD Bersama Pakar Hukum

News | Senin, 08 Juli 2019 | 19:10 WIB

Jaksa Agung Tak Buru-buru Jebloskan Baiq Nuril ke Penjara

Jaksa Agung Tak Buru-buru Jebloskan Baiq Nuril ke Penjara

News | Senin, 08 Juli 2019 | 18:58 WIB

Menkumham Sudah Minta Jokowi Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril

Menkumham Sudah Minta Jokowi Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril

News | Senin, 08 Juli 2019 | 18:36 WIB

Terkini

7 Pilihan Sabun Cuci Muka Low pH yang Tidak Bikin Kulit Tertarik, Cocok untuk Dry Skin

7 Pilihan Sabun Cuci Muka Low pH yang Tidak Bikin Kulit Tertarik, Cocok untuk Dry Skin

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:49 WIB

Intip Bisnis Anak Usaha Telkom yang Dinyatakan Pailit

Intip Bisnis Anak Usaha Telkom yang Dinyatakan Pailit

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:48 WIB

Wamendagri Dorong Legislator Daerah Jadi Motor Pembangunan Berkeadilan Ekologis

Wamendagri Dorong Legislator Daerah Jadi Motor Pembangunan Berkeadilan Ekologis

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:46 WIB

Rumah Makin Hemat, Modena Hadirkan Eco Series dengan Kompor 200 Watt dan Inverter

Rumah Makin Hemat, Modena Hadirkan Eco Series dengan Kompor 200 Watt dan Inverter

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:46 WIB

7 Ide Merchandise Bertema Nasionalisme untuk Acara Kantor, Cocok buat Memeriahkan HUT RI

7 Ide Merchandise Bertema Nasionalisme untuk Acara Kantor, Cocok buat Memeriahkan HUT RI

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Bye Bekas Luka! 4 Brightening Body Lotion Ini Bikin Kulit Cerah dan Lembap

Bye Bekas Luka! 4 Brightening Body Lotion Ini Bikin Kulit Cerah dan Lembap

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Persib Bandung Pastikan Tak Ada Konvoi Jika Juara Piala Presiden 2026, Fokus Tatap Musim Baru

Persib Bandung Pastikan Tak Ada Konvoi Jika Juara Piala Presiden 2026, Fokus Tatap Musim Baru

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Ketum TP PKK Ajak Pelajar Biak Cintai Tanah Air Lewat Pemanfaatan Potensi Wisata Bahari

Ketum TP PKK Ajak Pelajar Biak Cintai Tanah Air Lewat Pemanfaatan Potensi Wisata Bahari

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan

Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan

Sumbar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Syiar Muhammadiyah di Papua Barat: Rektor UMPB Pastikan RTL Baitul Arqam Berjalan Tuntas

Syiar Muhammadiyah di Papua Barat: Rektor UMPB Pastikan RTL Baitul Arqam Berjalan Tuntas

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:39 WIB

×