Sudah 2 Periode Jadi Wakil Rakyat, Satu Caleg Terpilih Mengundurkan Diri

Reza Gunadha

Kamis, 11 Juli 2019 | 18:29 WIB
Sudah 2 Periode Jadi Wakil Rakyat, Satu Caleg Terpilih Mengundurkan Diri
Ilustrasi Pemilu 2019 [Suara.com/Dimas Angga Perkasa]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menerima surat pengunduran diri satu orang calon anggota terpilih DPRD dari Partai Golkar, hasil Pemilu 2019.

Hal itu disampaikan Ketua KPU setempat, Sofyan Djakfar, di Gorontalo, Kamis (11/7/2019). Ia menjelaskan, surat masuk tertanggal 1 Juli 2019, atas nama Nurjanah Hasan Yusuf, sebagai calon anggota terpilih DPRD dari Partai Golkar daerah pemilihan (dapil) I, Kecamatan Kwandang, Ponelo Kepulauan dan Tomilito.

Nurjanah diketahui caleg petahana. Kekinian ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Gorontalo Utara.

Dalam surat tersebut, kata Sofyan, disebutkan alasan pengunduran diri Nurjanah Hasan Yusuf adalah sudah dua periode atau selama 10 tahun bertugas sebagai wakil rakyat.

Selain itu, kata dia, Nurjanah dalam surat pengunduran dirinya juga mempertimbangkan soal regenerasi di Partai Golkar.

Sofyan menjelaskan, pihaknya akan segera memprosesnya setelah penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih dilakukan.

"Yang bersangkutan masih akan ditetapkan sebagai calon anggota DPRD terpilih, kemudian proses penggantian berdasarkan surat pengunduran diri yang diterima KPU Kabupaten, diawali dengan mengkonsultasikannya ke KPU Provinsi dan KPU RI," ujar Sofyan seperti diberitakan Antara.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu, disebutkan penggantian calon anggota DPRD terpilih dimungkinkan.

Apalagi, pihaknya telah menerima surat dinas atau edaran dari KPU RI terkait proses penetapan, yang di dalamnya juga mengatur tentang proses penggantian calon anggota DPRD terpilih, dengan alasan mengundurkan diri tanpa desakan pihak mana pun, meninggal dunia dan diberhentikan partai politik.

Saat proses penggantian nanti, KPU akan melakukan klarifikasi ke partai politik yang bersangkutan, yaitu Partai Golkar.

Kemudian, KPU akan melakukan rapat pleno internal terkait penggantian calon anggota terpilih tersebut, yang akan digantikan calon anggota pemilik suara terbanyak kedua di partai itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kocar-kacir karena Gempa, Warga Gorontalo Masih Takut Kembali ke Rumah

Kocar-kacir karena Gempa, Warga Gorontalo Masih Takut Kembali ke Rumah

News | Minggu, 07 Juli 2019 | 23:08 WIB

Gempa Bumi Maluku 7 SR Dirasakan Kuat Sampai Gorontalo

Gempa Bumi Maluku 7 SR Dirasakan Kuat Sampai Gorontalo

News | Minggu, 07 Juli 2019 | 22:55 WIB

Terlibat Penggelembungan Suara Caleg PPP, Anggota Bawaslu Divonis 4 Bulan

Terlibat Penggelembungan Suara Caleg PPP, Anggota Bawaslu Divonis 4 Bulan

News | Rabu, 03 Juli 2019 | 05:21 WIB

Demokrat Tegur Gerindra Soal Rekonsiliasi Minta Bebaskan Pendukung Ditahan

Demokrat Tegur Gerindra Soal Rekonsiliasi Minta Bebaskan Pendukung Ditahan

News | Selasa, 02 Juli 2019 | 10:18 WIB

BPN Sebut Kecurangan TSM Telah Dimufakati Dari Hulu Ke Hilir

BPN Sebut Kecurangan TSM Telah Dimufakati Dari Hulu Ke Hilir

News | Senin, 24 Juni 2019 | 16:42 WIB

Terkini

Skandal Korupsi BGN Tak Halangi Jatah MBG untuk Lansia, Gus Ipul: Tetap Lanjut

Skandal Korupsi BGN Tak Halangi Jatah MBG untuk Lansia, Gus Ipul: Tetap Lanjut

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:24 WIB

DPR Sahkan Revisi UU PPSK, OJK Kini Awasi Bursa Karbon hingga Aset Kripto

DPR Sahkan Revisi UU PPSK, OJK Kini Awasi Bursa Karbon hingga Aset Kripto

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:21 WIB

Wamen Imigrasi Ditahan KPK, Menteri Agus Andrianto Langsung Nonaktifkan Anak Buah

Wamen Imigrasi Ditahan KPK, Menteri Agus Andrianto Langsung Nonaktifkan Anak Buah

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:21 WIB

Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat

Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:18 WIB

Saiful Mujani Sambangi Polda Metro Siap Klarifikasi Tuduhan Makar: Bukti di Kepala!

Saiful Mujani Sambangi Polda Metro Siap Klarifikasi Tuduhan Makar: Bukti di Kepala!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:11 WIB

Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!

Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:06 WIB

Dadan Cs Ditahan Kejagung, Ketua Banggar DPR: BGN Harus Fokus Makan Bergizi, Bukan iPad dan Motor

Dadan Cs Ditahan Kejagung, Ketua Banggar DPR: BGN Harus Fokus Makan Bergizi, Bukan iPad dan Motor

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:58 WIB

MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana

MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:43 WIB

Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?

Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:30 WIB

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ketua Banggar DPR: Sudah Lewati Batas Psikologis

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ketua Banggar DPR: Sudah Lewati Batas Psikologis

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:27 WIB