Hilangkan Hak Pilih, Ketua dan 4 Anggota KPU Palembang Divonis Penjara

Reza Gunadha

Jum'at, 12 Juli 2019 | 16:51 WIB
Hilangkan Hak Pilih, Ketua dan 4 Anggota KPU Palembang Divonis Penjara
Lima komisioner KPU Palembang saat mendengar sidang putusan tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Jumat. (12/7). [Antara News Sumsel/Aziz Munajar/19]

Suara.com - Lima anggota KPU Palembang, Sumatera Selatan, divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun serta denda masing-masing Rp 10 juta.

Vonis itu diberikan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang menilai kelima anggota KPU tersebut bersalah melakukan tindak pidana pemilu.

"Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain kehilangan hak suaranya," kata Ketua Majelis Hakim Erma Sulatsri saat membacakan vonis, Jumat (12/7/2019).

Majelis hakim menilai, kekurangan surat suara di TPS-TPS saat Pemilu 2019 tanggal 17 April tidak bisa dilepaskan dari kewajiban KPU Palembang, yang memantau dan mendistribusikan surat suara meskipun KPU sudah melaksanakan sebagian rekomendasi Panwascam.

Selain itu, keputusan anggota KPU Palembang menolak pelaksanaan pemungutan suara lanjutan berdasarkan surat pernyataan, dipandang hakim sebagai niat untuk menghilangkan hak pilih orang lain.

Hak pilih warga yang dihilangkan adalah warga di Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, di mana mereka sudah mendaftar di TPS namun tidak dapat memilih.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut kelima terdakwa dengan kurungan enam bulan, namun hakim berbeda pertimbangan mengenai pasal yang dikenakan.

Kelima terdakwa yakni Eftiyani (Ketua), Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafarudin Adam (anggota), didakwa JPU dengan Pasal 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 subsider Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan hakim menjatuhkan dakwaan dengan Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 subsider Pasal 55 ayat 1 KUHP. Hakim lebih mempertimbangkan kelima terdakwa dari sisi penyelenggaraan pemilu.

baca juga

"Subjek hukum JPU adalah kepada tiap terdakwa, tapi hakim melihat lebih pada kelima terdakwa sebagai penyelenggara pemilu dengan hukuman pemberatan. Selain dari itu, antara dakwaan serta barang bukti JPU dan hakim sama," kata Jaksa Gakkumdu Kejari Palembang Kursula Dewi menanggapi putusan hakim seperti diberitakan Antara.

Sementara kelima terdakwa langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumsel.

"Kami akan uji lagi ke pengadilan tinggi, kami diberi jangka waktu tiga hari untuk menyiapkan semua berkas, maka dari itu kami akan baca dulu putusan hakim," ujar penasehat hukum kelima terdakwa, Rusli Bastari.

Pihaknya optimistis upaya banding kelima terdakwa akan membebaskan kelimanya dari tuntutan tindak pidana pemilu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah 2 Periode Jadi Wakil Rakyat, Satu Caleg Terpilih Mengundurkan Diri

Sudah 2 Periode Jadi Wakil Rakyat, Satu Caleg Terpilih Mengundurkan Diri

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 18:29 WIB

Terlibat Penggelembungan Suara Caleg PPP, Anggota Bawaslu Divonis 4 Bulan

Terlibat Penggelembungan Suara Caleg PPP, Anggota Bawaslu Divonis 4 Bulan

News | Rabu, 03 Juli 2019 | 05:21 WIB

Demokrat Tegur Gerindra Soal Rekonsiliasi Minta Bebaskan Pendukung Ditahan

Demokrat Tegur Gerindra Soal Rekonsiliasi Minta Bebaskan Pendukung Ditahan

News | Selasa, 02 Juli 2019 | 10:18 WIB

BPN Sebut Kecurangan TSM Telah Dimufakati Dari Hulu Ke Hilir

BPN Sebut Kecurangan TSM Telah Dimufakati Dari Hulu Ke Hilir

News | Senin, 24 Juni 2019 | 16:42 WIB

Bakar Surat Suara, Krisna Murti Akan Divonis Besok di PN Wonosari

Bakar Surat Suara, Krisna Murti Akan Divonis Besok di PN Wonosari

Jogja | Minggu, 23 Juni 2019 | 19:49 WIB

Terkini

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Health | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:54 WIB

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat,  Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:50 WIB

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:42 WIB

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:34 WIB

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:31 WIB

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:07 WIB

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:38 WIB

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:30 WIB

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Sumbar | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:24 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Lampung | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:19 WIB

×