Tuntutan itu terus digaungkan SPBMI melalui perundingan bipartit, hingga pada Februari 2019, Reni Desmiria dilaporkan perusahaan ke Polsek Tanjung Bintang atas tuduhan memalsukan fotokopi ijazah.
Reni Desmiria pun dijemput paksa pada 16 Mei 2019 dan dipaksa membuat BAP, lalu langsung ditetapkan tersangka. Setelah itu dirinya ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kalianda.
Pihak keluarga, dibantu Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM), sempat mengajukan surat penangguhan penahanan, tetapi ditolak Polres Lampung Selatan.