Jokowi Divonis Bersalah karena Kabakaran Hutan, Apakah Bisa Dipidanakan?

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Minggu, 21 Juli 2019 | 17:12 WIB
Jokowi Divonis Bersalah karena Kabakaran Hutan, Apakah Bisa Dipidanakan?
Presiden Jokowi saat pimpin rapat terbatas di Kantor Presiden. (Dok. Birosetpres).

Suara.com - Kuasa hukum Citizen Law Suit (CLS), Riesqi Rahmadiansyah mengatakan tidak ada efek personal yang diterima Presiden Joko Widodo atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah. Sebab, perkara tersebut merupakan perkara perdata.

Riesqi menuturkan gugatan CLS kepada pemerintahan Jokowi atas kasus Karhutla di Kalimantan Tengah pun tidak terkait ganti rugi dan pidana. Melainkan, isi gugutan tersebut lebih mengarah bahwasanya pemerintah telah abai terhadap regulasi yang dibuat oleh pemerintah sendiri.

"CLS ini karekteristiknya tidak ada pidana dan kerugian. Jadi kalau ditanya apa saja efek buat Jokowi tidak ada. Tapi, kalau ditanya lebih lanjut, kalau sampai (putusan MA) ini tidak dilakukan gimana? Ya pemerintah sudah dua kali melakukan pelangggaran melawan hukum, udah aturan undang undang tidak dijalankan, aturan putusan juga tidak dijalankan," kata Riesqi di Kantor Walhi, Jalan Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (21/7/2019).

Berkenaan dengan itu, Riesqi mengungkapkan dari sekitar 26 tuntutan yang telah dikabulkan oleh MA, pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi baru menjalankan putusan sekitar 15 persen.

"Baru dilaksanakan 15 persen, dari sekitar 8 tuntutan pokok ditambah tuntutan lain ada sekitar 26, baru sekitar 4 atau 3 yang dilaksanakan," ungkapnya.

Riesqi menambahkan adapun kekinian tuntutan yang terpenting untuk dijalankan oleh pemerintah yakni mendirikan rumah sakit khusus paru-paru. Sebab, kebakaran di wilayah tersebut masih terus terjadi dan belum ada rumah sakit khusus paru-paru.

"Ya yang terpenting adalah mungkin rumah sakit khusus paru, karena kan tidak ada di sana," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, MA telah menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintah Presiden Joko Widodo terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. Dengan demikian, pemerintahan di bawah kepemimpinan Jokowi dianggap bersalah terkait kasus kebakaran hutan yang terjadi pada 2015 lalu.

Sidang putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

baca juga

Selain Jokowi, gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WALHI: Korban Kebakaran Hutan di Kalteng Berobat dengan Uang Pribadi

WALHI: Korban Kebakaran Hutan di Kalteng Berobat dengan Uang Pribadi

News | Minggu, 21 Juli 2019 | 15:51 WIB

Divonis Bersalah, Jokowi Diminta Bangun RS Paru-Paru Korban Kebakaran Hutan

Divonis Bersalah, Jokowi Diminta Bangun RS Paru-Paru Korban Kebakaran Hutan

News | Minggu, 21 Juli 2019 | 15:07 WIB

Tanggapi Cacian, Kaesang: Jualan dalam Kondisi Apapun adalah Jalan Ninjaku

Tanggapi Cacian, Kaesang: Jualan dalam Kondisi Apapun adalah Jalan Ninjaku

Lifestyle | Minggu, 21 Juli 2019 | 14:25 WIB

Ketika Jokowi Asyik Dengarkan Lagu Baru Rich Brian

Ketika Jokowi Asyik Dengarkan Lagu Baru Rich Brian

Entertainment | Minggu, 21 Juli 2019 | 11:43 WIB

Guru Besar UI Kritisi Rencana Jokowi Rekrut Rektor Asing

Guru Besar UI Kritisi Rencana Jokowi Rekrut Rektor Asing

News | Minggu, 21 Juli 2019 | 07:41 WIB

Terkini

4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar

4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:37 WIB

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:09 WIB

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×