Jokowi Divonis Bersalah karena Kabakaran Hutan, Apakah Bisa Dipidanakan?

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir | Suara.com

Minggu, 21 Juli 2019 | 17:12 WIB
Jokowi Divonis Bersalah karena Kabakaran Hutan, Apakah Bisa Dipidanakan?
Presiden Jokowi saat pimpin rapat terbatas di Kantor Presiden. (Dok. Birosetpres).

Suara.com - Kuasa hukum Citizen Law Suit (CLS), Riesqi Rahmadiansyah mengatakan tidak ada efek personal yang diterima Presiden Joko Widodo atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah. Sebab, perkara tersebut merupakan perkara perdata.

Riesqi menuturkan gugatan CLS kepada pemerintahan Jokowi atas kasus Karhutla di Kalimantan Tengah pun tidak terkait ganti rugi dan pidana. Melainkan, isi gugutan tersebut lebih mengarah bahwasanya pemerintah telah abai terhadap regulasi yang dibuat oleh pemerintah sendiri.

"CLS ini karekteristiknya tidak ada pidana dan kerugian. Jadi kalau ditanya apa saja efek buat Jokowi tidak ada. Tapi, kalau ditanya lebih lanjut, kalau sampai (putusan MA) ini tidak dilakukan gimana? Ya pemerintah sudah dua kali melakukan pelangggaran melawan hukum, udah aturan undang undang tidak dijalankan, aturan putusan juga tidak dijalankan," kata Riesqi di Kantor Walhi, Jalan Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (21/7/2019).

Berkenaan dengan itu, Riesqi mengungkapkan dari sekitar 26 tuntutan yang telah dikabulkan oleh MA, pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi baru menjalankan putusan sekitar 15 persen.

"Baru dilaksanakan 15 persen, dari sekitar 8 tuntutan pokok ditambah tuntutan lain ada sekitar 26, baru sekitar 4 atau 3 yang dilaksanakan," ungkapnya.

Riesqi menambahkan adapun kekinian tuntutan yang terpenting untuk dijalankan oleh pemerintah yakni mendirikan rumah sakit khusus paru-paru. Sebab, kebakaran di wilayah tersebut masih terus terjadi dan belum ada rumah sakit khusus paru-paru.

"Ya yang terpenting adalah mungkin rumah sakit khusus paru, karena kan tidak ada di sana," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, MA telah menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintah Presiden Joko Widodo terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. Dengan demikian, pemerintahan di bawah kepemimpinan Jokowi dianggap bersalah terkait kasus kebakaran hutan yang terjadi pada 2015 lalu.

Sidang putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Selain Jokowi, gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WALHI: Korban Kebakaran Hutan di Kalteng Berobat dengan Uang Pribadi

WALHI: Korban Kebakaran Hutan di Kalteng Berobat dengan Uang Pribadi

News | Minggu, 21 Juli 2019 | 15:51 WIB

Divonis Bersalah, Jokowi Diminta Bangun RS Paru-Paru Korban Kebakaran Hutan

Divonis Bersalah, Jokowi Diminta Bangun RS Paru-Paru Korban Kebakaran Hutan

News | Minggu, 21 Juli 2019 | 15:07 WIB

Tanggapi Cacian, Kaesang: Jualan dalam Kondisi Apapun adalah Jalan Ninjaku

Tanggapi Cacian, Kaesang: Jualan dalam Kondisi Apapun adalah Jalan Ninjaku

Lifestyle | Minggu, 21 Juli 2019 | 14:25 WIB

Ketika Jokowi Asyik Dengarkan Lagu Baru Rich Brian

Ketika Jokowi Asyik Dengarkan Lagu Baru Rich Brian

Entertainment | Minggu, 21 Juli 2019 | 11:43 WIB

Guru Besar UI Kritisi Rencana Jokowi Rekrut Rektor Asing

Guru Besar UI Kritisi Rencana Jokowi Rekrut Rektor Asing

News | Minggu, 21 Juli 2019 | 07:41 WIB

Terkini

Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG

Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:19 WIB

Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri

Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:15 WIB

Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati

Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:14 WIB

KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi

KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:07 WIB

Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis

Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:07 WIB

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:28 WIB

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:13 WIB

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:09 WIB

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:08 WIB

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:03 WIB