MK Periksa Saksi Perindo di Sidang Gugatan Pileg Lewat Video Telekonferensi

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Selasa, 23 Juli 2019 | 10:58 WIB
MK Periksa Saksi Perindo di Sidang Gugatan Pileg Lewat Video Telekonferensi
MK menggelar sidang pemeriksaan saksi melalui video telekonferensi. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Pada satu perkara yang diajukan Partai Perindo majelis hakim MK menggelar sidang pemeriksaan saksi melalui video telekonferensi.

Awalnya, Ricky Kurnia kuasa hukum dari Perindo selaku pihak pemohon dengan nomor perkara 139-09-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya telah menyiapkan tiga orang saksi. Namun, kata Ricky, hanya satu saksi yang dihadirkan dalam ruang persidangan sedangkan dua orang saksi lainnya yakni Yuli dan Amelia akan memberikan keterangannya melalui fasilitas video telekonferensi di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur.

Selanjutnya, anggota mejelis hakim MK Arief Hidayat pun memastikan petugas video telekonferensi untuk menyiapkan Al Quran.

"Fakultas hukum Jember sudah monitor? mana tugas vicon (video conference)? Itu ada dua orang Ibu, yang akan disumpah dulu, yang pertama Ibu Yuli, sekaligus Ibu Amelia, ada petugas bawa Al Quran? Ibu nanti melafalkan sumpah ya," tutur Arief dalam sidang PHPU Pileg 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).

Setelah, itu kedua saksi tersebut pun diambil sumpah oleh Ketua Majelis Hakim Panel I, Anwar Usaman.

"Pemohon ikuti saya ya, demi allah sya bersumpah sebagai saksi akan berikan keterangan yang sebenarnya tidak lain dan yang sebenarnya," tutur Anwar diikuti saksi.

Untuk diketahui, Perindo selaku pihak pemohon menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran dituding telah mengurangi suara partainya di Dapil Jember III. Dalam dalil permohonannya Perindo menyebutkan bahwa salinan form C1 yang diserahkan kepada KPU bukan C1 asli yang dilengkapi dengan hologram.

Oleh karenanya, dalam isi petitumnya Perindo meminta KPU untuk menghitung ulang C1 Plano.

"Memerintahkan termohon (KPU) untuk menghitung ulang perolehan data C1 Plano hologram yang berada dalam kotak bersegel yang berada di termohon," demikian bunyi petitumnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Tolak Tindaklanjutkan 58 Permohonan Perkara PHPU Pemilu 2019

MK Tolak Tindaklanjutkan 58 Permohonan Perkara PHPU Pemilu 2019

News | Senin, 22 Juli 2019 | 19:46 WIB

Digugat Caleg Petahana, MK: Evi Apita Lolos Bukan karena Editan Foto

Digugat Caleg Petahana, MK: Evi Apita Lolos Bukan karena Editan Foto

News | Senin, 22 Juli 2019 | 19:03 WIB

MK Batasi Jumlah Saksi di Sidang Sengketa Pileg 2019

MK Batasi Jumlah Saksi di Sidang Sengketa Pileg 2019

News | Senin, 22 Juli 2019 | 18:07 WIB

21 Perkara Sengketa Pileg 2019 Pada Panel III Tak Ditindaklanjuti MK

21 Perkara Sengketa Pileg 2019 Pada Panel III Tak Ditindaklanjuti MK

News | Senin, 22 Juli 2019 | 17:04 WIB

Terkini

Ada Sampah Covid-19 di TPST Abu & Co, Akademisi Soroti Tingginya Potensi Pencemaran Sungai Cisadane

Ada Sampah Covid-19 di TPST Abu & Co, Akademisi Soroti Tingginya Potensi Pencemaran Sungai Cisadane

Banten | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:16 WIB

Cerita Penumpang KMP Batumandi Terbakar, Asap Tebal dan Ledakan Bikin Panik

Cerita Penumpang KMP Batumandi Terbakar, Asap Tebal dan Ledakan Bikin Panik

Banten | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:10 WIB

5 Cara Membuat Masker Bedak Marcks untuk Mengeringkan Jerawat

5 Cara Membuat Masker Bedak Marcks untuk Mengeringkan Jerawat

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:05 WIB

Rapor Merah 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran dari Mahasiswa Bogor

Rapor Merah 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran dari Mahasiswa Bogor

Bogor | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:04 WIB

Warisan Persatuan di Kebijakan Habibie: Menghapus Sekat Pribumi-Nonpribumi

Warisan Persatuan di Kebijakan Habibie: Menghapus Sekat Pribumi-Nonpribumi

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Evaluasi 2 Tahun Prabowo-Gibran, Demonstran di Bandung Soroti Agraria Hingga Program MBG

Evaluasi 2 Tahun Prabowo-Gibran, Demonstran di Bandung Soroti Agraria Hingga Program MBG

Jabar | Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:58 WIB

Menperin Minta Kapal Tanker Buatan Indonesia Diberi Insentif Harga Sewa Lebih Mahal

Menperin Minta Kapal Tanker Buatan Indonesia Diberi Insentif Harga Sewa Lebih Mahal

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:54 WIB

Lempar Botol ke Barikade hingga Bakar Tumpukan Botol, Demo Mahasiswa Bertahan di DPRD DIY

Lempar Botol ke Barikade hingga Bakar Tumpukan Botol, Demo Mahasiswa Bertahan di DPRD DIY

Jogja | Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:54 WIB

ASDP Ungkap Detik-Detik Awal Kebakaran KMP Batumandi di Perairan Merak

ASDP Ungkap Detik-Detik Awal Kebakaran KMP Batumandi di Perairan Merak

Banten | Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:51 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, DPR Apresiasi Pemulihan Aset Rp28,6 T, Ingatkan Integritas Aparat

Dua Tahun Prabowo-Gibran, DPR Apresiasi Pemulihan Aset Rp28,6 T, Ingatkan Integritas Aparat

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:48 WIB

×