MK Tolak Tindaklanjutkan 58 Permohonan Perkara PHPU Pemilu 2019

Reza Gunadha, Muhammad Yasir

Senin, 22 Juli 2019 | 19:46 WIB
MK Tolak Tindaklanjutkan 58 Permohonan Perkara PHPU Pemilu 2019
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan sebanyak 58 permohonan dari 260 gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 tidak ditindaklanjutkan.

Sedangkan 122 perkara PHPU Pileg 2019 diputuskan ditindaklanjutkan ke tahap persidangan pemeriksaan saksi dan ahli.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usaman dalam sidang pembacaan putusan dismissal yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Sidang putusan dismissal digelar kedalam tiga sesi berdasar perkara PHPU Pileg 2019 yang telah disidangkan pada Panel I, Panel II dan Panel III.

Dari total 58 perkara yang tidak ditindaklanjuti, sebanyak 14 perkara berasal dari Panel I, 23 perkara dari Panel II, dan 21 perkara dari Panel III.

Sedangkan dari 122 yang diputuskan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan saksi dan ahli, sebanyak 48 perkara dari Panel I, 33 perkara dari Panel II, dan 41 perkara dari Panel III.

Sementara, sebanyak 80 perkara tidak dinyatakan dismissal (tidak ditindaklanjuti) dan dilanjutkan.

Ketua Mejelis Hakim MK Anwar Usman menjelaskan, bagi 58 pemohon yang perkara gugatannya tetap dilanjutkan, diharapkan untuk menyiapkan saksi dan ahli yang akan disidangkan pada Selasa (23/7/2019) besok.

"Untuk saksi ahli diminta untuk identitas baik saksi maupun ahli serta untuk saksi dalam pokok-pokok yang akan diterangkan ahli keterangan secara terulis sudah harus diserahkan paling lambat sebelum sidang," kata Anwar.

baca juga

Anggota Majelis Hakim MK Aswanto menjelaskan, bagi perkara yang tidak disebutkan tidak ditindaklanjuti dan dilanjutkan akan langsung dilanjutkan pada sidang pembacaan putusan yang selambatnya akan digelar pada 9 Agustus 2019 mendatang.

"Untuk perkara selain dan selebihnya yang tidak dinyatakan dismissal serta yang tidak dinyatakan lanjut pada sidang pembuktian agar menunggu panggilan sidang dari mahkamah untuk sidang pengucapan putusan," kata Aswanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Digugat Caleg Petahana, MK: Evi Apita Lolos Bukan karena Editan Foto

Digugat Caleg Petahana, MK: Evi Apita Lolos Bukan karena Editan Foto

News | Senin, 22 Juli 2019 | 19:03 WIB

MK Batasi Jumlah Saksi di Sidang Sengketa Pileg 2019

MK Batasi Jumlah Saksi di Sidang Sengketa Pileg 2019

News | Senin, 22 Juli 2019 | 18:07 WIB

21 Perkara Sengketa Pileg 2019 Pada Panel III Tak Ditindaklanjuti MK

21 Perkara Sengketa Pileg 2019 Pada Panel III Tak Ditindaklanjuti MK

News | Senin, 22 Juli 2019 | 17:04 WIB

Digugat Caleg karena Edit Foto Cantik, Evi Berharap Ini ke Hakim MK

Digugat Caleg karena Edit Foto Cantik, Evi Berharap Ini ke Hakim MK

News | Senin, 22 Juli 2019 | 15:43 WIB

Edit Foto Terlalu Cantik, Sidang Gugatan ke Caleg Evi Apita Berlanjut di MK

Edit Foto Terlalu Cantik, Sidang Gugatan ke Caleg Evi Apita Berlanjut di MK

News | Senin, 22 Juli 2019 | 15:20 WIB

Terkini

Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat

Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat

Sumsel | Selasa, 01 September 2026 | 23:49 WIB

Babakan Cileungsi Mencekam, Pemilik Rumah Pingsan Menyaksikan Tempat Tinggalnya Ludes Terbakar

Babakan Cileungsi Mencekam, Pemilik Rumah Pingsan Menyaksikan Tempat Tinggalnya Ludes Terbakar

Bogor | Selasa, 01 September 2026 | 23:43 WIB

Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK

Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 23:36 WIB

Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga

Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga

Bogor | Selasa, 01 September 2026 | 23:12 WIB

Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan

Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 23:01 WIB

Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi

Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi

Banten | Selasa, 01 September 2026 | 22:53 WIB

Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla

Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 22:47 WIB

Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo

Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo

Jatim | Selasa, 01 September 2026 | 22:42 WIB

Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut

Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut

News | Selasa, 01 September 2026 | 22:35 WIB

Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target

Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target

Sport | Selasa, 01 September 2026 | 22:30 WIB

×