Sri Bintang Akan Jadi Saksi Ahli Kivlan Zen di Sidang Praperadilan

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Rabu, 24 Juli 2019 | 14:33 WIB
Sri Bintang Akan Jadi Saksi Ahli Kivlan Zen di Sidang Praperadilan
Sri Bintang Pamungkas dan Asma Dewi saat tiba di sidang praperadilan Kivlan Zen. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Aktivis Sri Bintang Pamungkas akan menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (24/7/2019). Sri Bintang mengaku hadir dalam persidangan semata-mata untuk memberikan dukungan kepada Kivlan Zen.

Anggota tim kuasa hukum Kivlan Zen, Hendrik Siahaan mengatakan Sri Bintang akan menjadi saksi ahli. Sri Bintang akan menjelaskan terkait kasus makar dimana yang bersangkutan pernah memiliki pengalaman menjadi tahanan politik di masa orde baru.

"Bukan tiba-tiba, kita jelaskan dulu, kebetulan beliau ini (Sri Bintang) ada kepedulian. Beliau mengalami hal yang sama apa yang dialami Pak Kivlan. Jadi kalau waktu itu, beliau itu mengalami kasus makar, jadi itu nanti yang dicoba dijelaskan oleh Pak Bintang," kata Hendrik di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (24/7/2019).

Dalam kesempatan ini, Sri Bintang mengatakan akan memberikan keterangan berdasar pengamalan dirinya di bidang politik dan pidana.

"Saya jelaskan saya punya pengalaman bidang politik. Saya punya pengalaman pidana," ujar Sri Bintang.

Sebelumnya, Sri Bintang dan mantan terpidana kasus ujaran kebencian Asma Dewi terlihat hadir dalam ruang sidang praperadilan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.

Awalnya, Sri Bintang dan Asma Dewi mengaku hadir untuk memberikan dukungan kepada Kivlan Zen.

Dari pantauan suara.com di lokasi Sri Bintang dan Asma Dewi tampak duduk di bangku depan ruang sidang Oemar Seni Adji, PN Jakarta Selatan. Meskipun, sidang dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi meringankan untuk Kivlan Zen tersebut belum dimulai.

Saat ditanyai maksud kedatangannya, Sri Bintang mengaku sengaja hadir untuk memberikan dukungan kepada Kivlan Zen. Apalgai, kata dia di PN Jakarta Selatan sebelumnya pada tahun 2015 juga pernah menggelar sidang praperadilan yang menyangkut kasus terhadap petinggi Polri yang kekinian menjabat sebagai Kepala BIN, Budi Gunawan. Dimana ketika itu, PN Jakarta Selatan menolak permohonan kasasi yang diajukan KPK dan memenangkan Budi Gunawan.

baca juga

"Jadi saya pengen sekarang ini bukan polisi tapi tentara, kira-kira hasilnya kayak apa gitu loh. Ya itu aja sih, kalau Kivlan kan semua orang kenal sama dia jadi aku kasih support lah," kata Sri Bintang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung Gugatan Kivlan Zen, Sri Bintang dan Asma Dewi Datangi PN Jaksel

Dukung Gugatan Kivlan Zen, Sri Bintang dan Asma Dewi Datangi PN Jaksel

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 13:11 WIB

Pengacara Kivlan Akan Beberkan Proses Penangkapan di Sidang Praperadilan

Pengacara Kivlan Akan Beberkan Proses Penangkapan di Sidang Praperadilan

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 11:09 WIB

Mabes TNI Bentuk Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen

Mabes TNI Bentuk Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 11:14 WIB

Belum Ada Tanda Dimulai, Sidang Praperadilan Kivlan Zen Molor

Belum Ada Tanda Dimulai, Sidang Praperadilan Kivlan Zen Molor

News | Senin, 22 Juli 2019 | 12:46 WIB

Wiranto Tegaskan Tak Ada Penangguhan Penahanan untuk Kivlan Zen

Wiranto Tegaskan Tak Ada Penangguhan Penahanan untuk Kivlan Zen

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 13:58 WIB

Terkini

Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik

Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:45 WIB

7 HP All-Rounder Terbaik Mulai Rp2 Jutaan, Performa Mantap untuk Hiburan dan Multitasking

7 HP All-Rounder Terbaik Mulai Rp2 Jutaan, Performa Mantap untuk Hiburan dan Multitasking

Tekno | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:43 WIB

Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas

Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:42 WIB

Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?

Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:42 WIB

KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:40 WIB

Bedak atau Blush On Dulu? Panduan Terbaik untuk Makeup Flawless dan Cantik

Bedak atau Blush On Dulu? Panduan Terbaik untuk Makeup Flawless dan Cantik

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:40 WIB

Sering Terpapar Berita Krisis Iklim, Bisakah Picu Gangguan Kesehatan Mental?

Sering Terpapar Berita Krisis Iklim, Bisakah Picu Gangguan Kesehatan Mental?

Health | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:39 WIB

Resmi Terbitkan 3 Sprindik, Kejagung Jamin Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur

Resmi Terbitkan 3 Sprindik, Kejagung Jamin Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:37 WIB

IHSG Masih di Level 6.000, Saham RANS Melonjak Hampir 25 Persen

IHSG Masih di Level 6.000, Saham RANS Melonjak Hampir 25 Persen

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:32 WIB

Kuasa Hukum Sebut Kematian Santri di Lombok Murni Kecelakaan, Bantah Ada Unsur Kesengajaan

Kuasa Hukum Sebut Kematian Santri di Lombok Murni Kecelakaan, Bantah Ada Unsur Kesengajaan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:29 WIB

×