Kualitas Udara Jakarta Buruk, Warga Jangan Sembarangan Bakar Sampah

Rabu, 31 Juli 2019 | 13:49 WIB
Kualitas Udara Jakarta Buruk, Warga Jangan Sembarangan Bakar Sampah
Kualitas Udara Jakarta. (Antara)

Suara.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD DKI Jakarta meminta warga Jakarta tidak membakar sampah terlebih dulu. Sebab kualitas Udara Jakarta tengah buruk.

BPBD mengajak warga Jakarta dan sekitarnya untuk menyayangi ibu kota dengan langkah pengendalian pencemaran udara.

Dalam imbauan tersebut, BPBD DKI mencontohkan kualitas udara di Jakarta yang sedang dalam kategori tidak sehat dengan Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) sebesar 181 berdasarkan pantauan AirVisual pada 29 Juli 2019.

Angka tersebut, menurut mereka, dihitung berdasarkan enam jenis polutan utama, seperti PM2,5, PM10, karbon monoksida, asam belerang, nitrogen dioksida dan ozon permukaan tanah.

Untuk mengendalikan tingkat polusi udara tersebut, BPBD mengajak warga untuk beralih menggunakan transportasi publik, karena menurut mereka, penyebab utama tingkat kualitas ibu kota yang buruk adalah banyaknya kendaraan bermotor yang mengeluarkan emisi yang tidak ramah lingkungan.

Dengan demikian masing-masing individu dapat berkontribusi mengurangi tingkat polusi di Jakarta dengan bepergian menggunakan transportasi publik.

Selain itu, warga juga diimbau untuk memperbanyak jenis tanaman penangkal polutan, seperti tanaman lidah mertua, tanaman-tanaman toga, alpukat, belimbing, pucuk merah dan lain-lain.

BPBD juga mengimbau untuk menghindari membakar sampah sembarangan. Pembakaran sampah, menurut mereka, dapat menimbulkan debu dan asap hitam sebagai penyebab polusi.

Sampah yang dibakar juga melepaskan karbon dioksida (CO2) yang justru akan memperparah pemanasan global.

Baca Juga: 900 Ribu Warga DKI Jakarta Terserang ISPA, Dampak Polusi Udara?

Gas chlor yang dihasilkan dari pembakaran sampah juga dapat merusak atmosfer bumi.

Pembakaran sampah di lingkungan rumah sendiri atau di tempat pembuangan sampah yang ada di sekitar tempat tinggal telah dilarang melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No.2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI