Menolak Lupa, Ini 7 Fakta Kasus 'Kopi Sianida' Jessica Wongso

Rendy Adrikni Sadikin

Kamis, 01 Agustus 2019 | 11:00 WIB
Menolak Lupa, Ini 7 Fakta Kasus 'Kopi Sianida' Jessica Wongso
Ahli Patologi Forensik dari Australia, Beng Ong menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9).

Suara.com - Peristiwa meninggalnya Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, pada 6 Januari 2016 usai menenggak kopi es Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, sempat membuat geger publik.

Kala itu, Mirna sedang berkumpul bersama dua temannya: Hani dan Jessica Kumala Wongso. Berdasarkan hasil otopsi, pihak kepolisian mendapati pendarahan di lambung Mirna.

Pendarahan itu akibat adanya zat yang bersifat korosif masuk dan merusak mukosa lambung. Belakangan diketahui zat korosif itu berasal dari asam sianida.

Bukan cuma itu, asam sianida juga ditemukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri di sampel kopi Vietnam yang diminum oleh Mirna.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan

Sianida pun ditemukan Puslabfor Polri di sampel kopi yang diminum oleh Mirna. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.

Jessica dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Berikut 7 fakta kasus kopi sianida Jessica Wongso seperti dikutip SUARA.com, Kamis (1/8/2019):

1. Anak pengusaha dan punya kembaran

Korban Mirna merupakan anak dari seorang pengusaha. Ayahnya, Edi Darmawan Salihin memiliki beberapa perusahaan, antara lain di bidang pengiriman dokumen penting di Petojo, Jakarta Pusat, dan perusahaan yang bergerak di bidang garmen di Cengkareng, Jakarta Barat.

Mirna diketahui memegang salah satu perusahaan milik ayahnya tersebut. Mirna juga diketahui memiliki saudara kembar yang bernama Sendy Salihin.

2. Ada perbedaan kronologi

Terdapat beberapa kronologi berbeda dari kasus pembunuhan ini, dikarenakan keterangan saksi yang sering berubah-ubah.

Kronologi pertama adalah keterangan dari teman berkumpul Mirna pada saat kejadian, Jessica, dan kronologi kedua diungkapkan oleh teman Mirna lainnya yang juga berada di TKP, yaitu Hani, kepada pihak kepolisian.

Ada pula kronologi ke-tiga yang diungkapkan oleh Edi Darmawan Salihin dalam acara Indonesia Lawyers Club TV One.

3. Kandungan 15 gram racun sianida

Puslabfor Mabes Polri mengeluarkan hasil pemeriksaan sampel kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin.

Hasilnya, dari sampel kopi itu ditemukan 15 gram racun sianida.

Sebagai perbandingan, 90 miligram sianida bisa menyebabkan kematian pada orang dengan berat badan 60 kilogram.

Sekitar 90 miligram, jika dalam bentuk cairan, dibutuhkan 3-4 tetes saja. Sedangkan 15 gram, sekitar satu sendok teh.

4. Keluarga sempat menolak otopsi

Pada awal perkembangan kasus kematian Mirna, kepolisian sempat menemui jalan buntu karena pihak keluarga Mirna tidak mengizinkan untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah Mirna.

Namun, setelah dilakukan musyawarah dan dijelaskan oleh pihak kepolisian, akhirnya pihak keluarga mengizinkan polisi untuk melakukan otopsi.

5. Bantuan Kepolisian Federal Australia

Tidak hanya memeriksa para saksi, polisi pun meminta keterangan dari para ahli diantaranya ahli IT, hipnoterapi, psikolog, dan psikiater untuk menguatkan bukti dugaan terhadap pelaku.

Kepolisian RI juga meminta bantuan kepada Kepolisian Federal Australia untuk mendalami latar belakang Jessica selama berada di Australia.

6. Beredar kutipan chat WhatsApp

Beredar kutipan pembicaraan WhatsApp antara Jessica, Mirna, Hani, dan seorang temannya bernama Vera tertanggal 1 Januari 2016.

Dalam kutipan pembicaraan tersebut, Jessica sempat bertanya perihal dokter umum yang melakukan praktik di Grand Indonesia.

7. Divonis 20 tahun penjara

Setelah melewati beberapa kali persidangan, Jessica Kumala Wongso pada akhirnya dituntut 20 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwas Jessica diyakini terbukti bersalah meracuni Mirna dengan menaruh racun sianida dengan kadar 5 gram.

Jessica disebut menutupi aksinya dengan cara meletakkan 3 kantong kertas di meja nomor 54.

Pada 27 Oktober 2016, Jessica Kumala Wongso dijatuhi vonis pidana penjara selama 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna, Diracun Kopi Sianida Jessica Wongso

Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna, Diracun Kopi Sianida Jessica Wongso

News | Rabu, 31 Juli 2019 | 19:05 WIB

Lumat Vietnam, Timnas Indonesia U-16 Raih Kemenangan di Laga Perdana

Lumat Vietnam, Timnas Indonesia U-16 Raih Kemenangan di Laga Perdana

Bola | Sabtu, 27 Juli 2019 | 17:06 WIB

Timnas Indonesia U-16 Tidak Akan Main Bertahan Hadapi Vietnam

Timnas Indonesia U-16 Tidak Akan Main Bertahan Hadapi Vietnam

Bola | Sabtu, 27 Juli 2019 | 09:35 WIB

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-16 vs Vietnam di Piala AFF U-15

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-16 vs Vietnam di Piala AFF U-15

Bola | Sabtu, 27 Juli 2019 | 08:57 WIB

Jelang Lawan Vietnam, Bima Sakti Minta Pemain Timnas Indonesia Lakukan Ini

Jelang Lawan Vietnam, Bima Sakti Minta Pemain Timnas Indonesia Lakukan Ini

Bola | Sabtu, 27 Juli 2019 | 01:05 WIB

Jelajahi Kota Hoi An di Vietnam, Surganya Pelancong Menikmati Alam

Jelajahi Kota Hoi An di Vietnam, Surganya Pelancong Menikmati Alam

Lifestyle | Kamis, 25 Juli 2019 | 17:30 WIB

Suami Tepergok Indehoi di Salon, Wanita Ini Gunduli Rambut Selingkuhan

Suami Tepergok Indehoi di Salon, Wanita Ini Gunduli Rambut Selingkuhan

News | Kamis, 25 Juli 2019 | 15:55 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB