Suara.com - Gara-gara tinggi peminatnya, program Rumah DP Nol Rupiah atau DP0 atau Samawa gelombang ke-dua dibuka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Informasi tersebut disebarkan dalam bentuk infografis oleh Pemprov DKI Jakarta melalui akun jejaring sosial Instagram @dkijakarta, Kamis (8/8/2019) siang.
Berikut tulisan yang diunggah admin akun @dkijakarta seperti dikutip SUARA.com:
Melihat minat dan antusias masyarakat tinggi terhadap program DP 0 Rupiah - Solusi Rumah Warga (Samawa), pendaftaran gelombang kedua resmi dibuka!
Kira-kira apa saja persyaratannya? Yuk, simak infografis berikut. Sebagai tambahannya jangan lupa untuk mengisi dan membawa formulir pendaftaran, yang bisa kamu unduh di samawa.jakarta.go.id.
Nah, kalau persyaratanmu sudah lengkap, kamu bisa mengajukannya ke Rusunami Klapa Village, Pondok Kelapa Jakarta. Batas waktunya hanya sampai 13 Agustus 2019.
Buat kamu yang tidak sempat datang ke Klapa Village, kamu bisa mendaftar di lanjutan program ini dengan langsung datang ke @dinasperumahan.jakarta.
Jangan lupa kasih tau keluarga, tetangga atau temanmu tentang informasi ini ya!
#DKIJakarta
#Jakarta
#PemprovDKIJakarta
#AniesBaswedan
#DP0rupiahSamawa
#SaranaJaya
#DinasPerumahanJakarta
Diketahui ada dua lokasi pendaftaran, yakni di Klapa Village serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman di Jalan Taman Jatibaru Nomor 1 Jakarta Pusat.
Buat yang di Klapa Village, pendaftaran dibuka mulai 7 hingga 13 Agustus pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
Sementara di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, pendaftaran dibuka setiap hari mulai 7 Agustus 2019 pada pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
Persyaratan
Lalu apa persyaratan yang mesti dipersiapkan pendaftar? Berikut dikutip SUARA.com dari infografis tersebut:
1. KTP DKI Jakarta minimal 5 tahun saat pengajuan permohonan (asli dan fotokopi).
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baik yang asli maupun fotokopi.
3. Kartu Keluarga (asli dan fotokopi).
4. Surat nikah atau akta nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
5. Surat pernyataan/keterangan belum memiliki rumah sendiri dari kelurahan.
6. Surat pernyataan/keterangan tidak pernah menerima subsidi perumahan dari Pemerintah Pusat atau Pemda.
Formulir pendaftaran bisa diunduh melalui situs samawa.jakarta.go.id.
