Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Langgar Standar Emisi, PT Mahkota Indonesia di Jaktim Kena Sanksi

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 08 Agustus 2019 | 13:02 WIB
Langgar Standar Emisi, PT Mahkota Indonesia di Jaktim Kena Sanksi
Kepala DLH DKI Jakarta, Andono Warih saat menggelar sidak di PT Mahkota Indonesia di Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019). (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke perusahaan industri di wilayah Jakarta Timur. Sidak ini bertujuan memeriksa buangan gas atau emisi yang dihasilkan oleh aktivitas perusahaan.

Pada sidak yang dimulai pada Kamis (8/8/2019) pagi ini, dan dipimpin Kepala DLH DKI Jakarta, Andono Warih mendatangi PT Mahkota Indonesia di Jakarta Timur.

Pantauan Suara.com, tim DLH DKI bersama Bidang Penegakan Hukum (Gakum) DKI Jakarta mendatangi perusahaan itu sekitar pukul 09.30 WIB.

Setibanya di lokasi, Andono berbicara dengan salah satu perwakilan perusahaan. Para karyawan PT Mahkota Indonesia menghentikan kerjanya. Lalu petugas dari DLH DKI masuk untuk melakukan inspeksi.

Di lokasi bau menyengat sudah terasa saat baru memasuki kawasan pabrik. Selain itu terlihat kepulan asap putih di berbagai sudut dan langit pabrik itu.

Petugas DLH fokus memeriksa cerobong asap perusahaan yang bergerak di bidang produksi asam sulfat ini. PT Mahkota Indonesia dipilih untuk diinspeksi berdasarkan pantauan terhadap beberapa industri yang diduga melanggar peraturan lingkungan hidup.

Usai inspeksi, di depan sejumlah awak media Andono membacakan putusan sanksi. PT Mahkota Indonesia dinyatakan tidak sesuai dengan standard emisi industri.

"Hasil uji laboratorium pada cerobong asap sulfat unit dua, melebihi baku mutu untuk parameter sulfurdioksida atau SO2," ujar Andono.

Karena itu, DLH DKI memberikan sanksi paksaan pemerintah kepada PT Mahkota Indonesia. Perusahaan itu diminta untuk membenahi emisi pada cerobong asapnya dalam waktu 45 hari.

"Perbaikan pengelolaan emisi sumber tidak bergerak dari kegiatan produksi paling lama 45 hari kalender," kata Andono.

Selama membenahi emisi dari sumber tidak bergerak, PT Mahkota Indonesia diminta melapor ke DLH DKI. Jika dalam waktu yang ditentukan belum memenuhi syarat, perusahaan itu akan dikenakan sanksi lebih berat.

"Akan dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai ketentutan perundang-undangan," kata Andono.

Kepala pabrik PT Mahkota Indonesia mengaku menerima sanksi yang diberikan DLH DKI. Ia menyatakan akan melakukan pembenahan agar sesuai dengan standar baku mutu DLH DKI soal emisi.

"Selama ini belum pernah melanggar, ini baru pertama kali aja sih. Makanya kita coba perbaiki," ujar sang kepala pabrik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketimbang Larang Mobil Tua, Jakarta Sebaiknya Uji Emisi Mobil Pribadi

Ketimbang Larang Mobil Tua, Jakarta Sebaiknya Uji Emisi Mobil Pribadi

Otomotif | Rabu, 07 Agustus 2019 | 21:35 WIB

Salah Satu Cara Atasi Polusi Udara: Uji Emisi dengan Sanksi Hukum

Salah Satu Cara Atasi Polusi Udara: Uji Emisi dengan Sanksi Hukum

Otomotif | Kamis, 01 Agustus 2019 | 09:00 WIB

Bengkel Wajib Punya Layanan Uji Emisi, CARfix Tunggu Regulasi

Bengkel Wajib Punya Layanan Uji Emisi, CARfix Tunggu Regulasi

Otomotif | Rabu, 31 Juli 2019 | 14:26 WIB

Sanksi Ini Berat, Jadi Usahakan Agar Lulus Uji Emisi

Sanksi Ini Berat, Jadi Usahakan Agar Lulus Uji Emisi

Otomotif | Selasa, 16 Juli 2019 | 15:05 WIB

Wajib Dilengkapi Alat Uji Emisi, Begini Komentar Bengkel

Wajib Dilengkapi Alat Uji Emisi, Begini Komentar Bengkel

Otomotif | Kamis, 11 Juli 2019 | 12:05 WIB

Terkini

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:07 WIB

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:03 WIB

Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya

Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:52 WIB

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:20 WIB

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:08 WIB

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:00 WIB

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:49 WIB

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:20 WIB

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:47 WIB