Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.343,711
LQ45 630,859
Srikehati 307,881
JII 380,533
USD/IDR 17.914

Langgar Standar Emisi, PT Mahkota Indonesia di Jaktim Kena Sanksi

Bangun Santoso, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 08 Agustus 2019 | 13:02 WIB
Langgar Standar Emisi, PT Mahkota Indonesia di Jaktim Kena Sanksi
Kepala DLH DKI Jakarta, Andono Warih saat menggelar sidak di PT Mahkota Indonesia di Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019). (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke perusahaan industri di wilayah Jakarta Timur. Sidak ini bertujuan memeriksa buangan gas atau emisi yang dihasilkan oleh aktivitas perusahaan.

Pada sidak yang dimulai pada Kamis (8/8/2019) pagi ini, dan dipimpin Kepala DLH DKI Jakarta, Andono Warih mendatangi PT Mahkota Indonesia di Jakarta Timur.

Pantauan Suara.com, tim DLH DKI bersama Bidang Penegakan Hukum (Gakum) DKI Jakarta mendatangi perusahaan itu sekitar pukul 09.30 WIB.

Setibanya di lokasi, Andono berbicara dengan salah satu perwakilan perusahaan. Para karyawan PT Mahkota Indonesia menghentikan kerjanya. Lalu petugas dari DLH DKI masuk untuk melakukan inspeksi.

Di lokasi bau menyengat sudah terasa saat baru memasuki kawasan pabrik. Selain itu terlihat kepulan asap putih di berbagai sudut dan langit pabrik itu.

Petugas DLH fokus memeriksa cerobong asap perusahaan yang bergerak di bidang produksi asam sulfat ini. PT Mahkota Indonesia dipilih untuk diinspeksi berdasarkan pantauan terhadap beberapa industri yang diduga melanggar peraturan lingkungan hidup.

Usai inspeksi, di depan sejumlah awak media Andono membacakan putusan sanksi. PT Mahkota Indonesia dinyatakan tidak sesuai dengan standard emisi industri.

"Hasil uji laboratorium pada cerobong asap sulfat unit dua, melebihi baku mutu untuk parameter sulfurdioksida atau SO2," ujar Andono.

Karena itu, DLH DKI memberikan sanksi paksaan pemerintah kepada PT Mahkota Indonesia. Perusahaan itu diminta untuk membenahi emisi pada cerobong asapnya dalam waktu 45 hari.

baca juga

"Perbaikan pengelolaan emisi sumber tidak bergerak dari kegiatan produksi paling lama 45 hari kalender," kata Andono.

Selama membenahi emisi dari sumber tidak bergerak, PT Mahkota Indonesia diminta melapor ke DLH DKI. Jika dalam waktu yang ditentukan belum memenuhi syarat, perusahaan itu akan dikenakan sanksi lebih berat.

"Akan dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai ketentutan perundang-undangan," kata Andono.

Kepala pabrik PT Mahkota Indonesia mengaku menerima sanksi yang diberikan DLH DKI. Ia menyatakan akan melakukan pembenahan agar sesuai dengan standar baku mutu DLH DKI soal emisi.

"Selama ini belum pernah melanggar, ini baru pertama kali aja sih. Makanya kita coba perbaiki," ujar sang kepala pabrik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketimbang Larang Mobil Tua, Jakarta Sebaiknya Uji Emisi Mobil Pribadi

Ketimbang Larang Mobil Tua, Jakarta Sebaiknya Uji Emisi Mobil Pribadi

Otomotif | Rabu, 07 Agustus 2019 | 21:35 WIB

Salah Satu Cara Atasi Polusi Udara: Uji Emisi dengan Sanksi Hukum

Salah Satu Cara Atasi Polusi Udara: Uji Emisi dengan Sanksi Hukum

Otomotif | Kamis, 01 Agustus 2019 | 09:00 WIB

Bengkel Wajib Punya Layanan Uji Emisi, CARfix Tunggu Regulasi

Bengkel Wajib Punya Layanan Uji Emisi, CARfix Tunggu Regulasi

Otomotif | Rabu, 31 Juli 2019 | 14:26 WIB

Sanksi Ini Berat, Jadi Usahakan Agar Lulus Uji Emisi

Sanksi Ini Berat, Jadi Usahakan Agar Lulus Uji Emisi

Otomotif | Selasa, 16 Juli 2019 | 15:05 WIB

Wajib Dilengkapi Alat Uji Emisi, Begini Komentar Bengkel

Wajib Dilengkapi Alat Uji Emisi, Begini Komentar Bengkel

Otomotif | Kamis, 11 Juli 2019 | 12:05 WIB

Terkini

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:07 WIB

PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya

PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:06 WIB

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

Jogja | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:51 WIB

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:42 WIB

Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026

Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura

Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:35 WIB

×