Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi melakukan perluasan sistem ganjil genap kendaraan di sejumlah ruas jalan Jakarta. Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta meminta masyarakat agar beralih ke mobil listrik.
Menurut Anies, mobil listrik adalah mobil yang ramah lingkungan. Selain itu, mobil listrik juga diberi pengecualian khusus tidak terkena aturan ganjil genap.
"Bersiap-siap untuk menggunakan kendaraan berbasis listrik, karena ganjil genap tidak berlaku bila Anda menggunakan kendaraan berbasis listrik," ujar Anies di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).
Menurutnya, sekarang regulasi untuk kendaraan listrik sudah didukung melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang sudah disahkan. Selanjutnya, ia meminta kepada pihak perbankan untuk mempermudah pembelian mobil listrik.
"Saya berharap pada dunia perbankan untuk menyiapkan mekanisme pembiayaan agar masyarakat bisa membeli kendaraan berbasis listrik dengan harga yang terjangkau," kata Anies.
Selain mobil listrik, Anies minta masyarakat pengguna kendaraan agar beralih ke angkutan umum. Pasalnya, ruas jalan yang dikenakan sistem itu direncanakan sudah didukung oleh angkutan umum yang memadai.
Sebelumnya, ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat kecuali hari libur nasional pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Pelaksanaan tahap sosialisasi rute baru akan dimulai pada 7 Agustus sampai 8 September. Selanjutnya rute baru ganjil-genap akan mulai berlaku pada 9 September 2019.
Rute baru ganjil genap:
1. Jl. Pintu Besar Selatan
2. Jl. Gajah mada
3. Jl. Hayam wuruk
4. Jl.Majapahit
5. Jl. Sisingamangaraja
6. Jl. Panglima Polim
7. Jl. Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun 1 sampai dengan Jl. TB Simatupang)
8. Jl. Suryopranoto
9. Jl. Balikpapan
10. Jl. Kyai caringin
11. Jl. Tomang raya
12. Jl. Pramuka
13. Jl. Salemba Raya
14. Jl. Kramat Raya
15. Jl. Senen raya
16. Jl. Gunung Sahari
Dan segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen keluar tol sampai persimpangan terdekat.