Array

Kerap ke Kemendikbud, Penipu Modus Pengangkatan PNS Dibekuk saat Main Kartu

Selasa, 13 Agustus 2019 | 19:49 WIB
Kerap ke Kemendikbud, Penipu Modus Pengangkatan PNS Dibekuk saat Main Kartu
Herman Bima (57), harus berurusan dengan polisi seusai aksi penipuan yang sudah dijalankan selama 8 tahun terbongkar. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Herman Bima (57), harus berurusan dengan polisi setelah aksi penipuan yang sudah dijalankan selama 8 tahun terbongkar. Dari tipu-tipu dengan modus membantu korbannya dapat menjadi PNS, ia meraup uang senilai Rp 5,7 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Herman telah melancarkan aksinya sejak bulan Juni 2010 sampai Juni 2018. Total ada 99 korban yang berasal dari sejumlah wilayah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, Jawa Barat, dan Banten.

"Jadi dengan adanya laporan tersebut, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya membentuk tim. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, tim menangkap tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Pulogadung," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (13/8/2019).

"Saat ditangkap, tersangka sedang bermain kartu," Argo menambahkan.

Argo menuturkan, dalam melancarkan aksinya Herman kerap mengaku sebagai PNS yang berasal dari Sekretariat Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Non-formal dan Informal. Tak hanya itu, ia juga memunyai tanda pengenal PNS untuk meyakinkan para korbannya.

Dalam hal ini, Herman meminta para korbannya untuk membayar uang seniali Rp 50 hingga 100 juta dengan iming-iming diangkat menjadi dari karyawan honorer menjadi PNS.

Untuk meyakinkan korbannya, ia kerap mengajak bertemu di Lantai III Gedung E Kantor Dirjen Pendidikan Formal dan Informal Kemdikbud.

"Orang akan percaya dia adalah karyawan dari Kemdikbud. Korban akan diperlihatkan SK CPNS palsu dan rekening palsu (saat bertemu tatap muka) untuk meyakinkan korban bahwa uang korban akan dikembalikan jika korban tidak dapat menjadi PNS," kata dia.

Lebi h lanjut, pelaku mendapatkan data karyawan honorer dari internet dan para korban lainnya.

Baca Juga: Cuma Sebulan, Polda Metro Jaya Tangkap 243 Pelaku Kejahatan

"Data (karyawan honorer) bisa dilihat di internet, dia juga menerima dari mulut ke mulut korban bahwa dia bisa mengusahakan menjadi PNS," katanya.

Selain membekuk Herman, polisi mengamankan barang bukti berupa empat lembar contoh petikan surat keputusan PNS, surat hasil pemberkasan CPNS tahun 2016, dan surat pengantar palsu dari kepala BPN.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI