"Berdiri tahun 1901, memiliki sejarah yang tak ternilai harganya bagi pendidikan luar biasa di Indonesia. Rumah buta sebagai etalase profil pendidikan, layanan disabilitas netra, tercantum di berbagai literasi dan diketahui banyak pihak dalam negeri luar negeri," imbuhnya.
Dia menambahkan bahwa aset Komplek Wyata Guna di Jalan Pajajaran No 50-52 Bandung bukanlah milik Kemensos, melainkan milik pemerintah, sedangkan Kemensos hanya mendapat kuasa pengguna melalui Kementerian Keuangan.
"Sumber: "SIARAN PERS DAN TANGGAPAN FORUM PENYELAMAT PENDIDIKAN TUNANETRA ATAS PERNYATAAN MENSOS" disusun tanggal 13 Agustus 2019 oleh Ketua Forum Penyelamat Pendidikan Tunanetra Dr H Ahmad Basri Nursikumbang didampingi/didukung oleh koalisi disabilitas Indonesia (Pokja Inklusi)," lanjut @NadialgrdPutri.
Setelah membagikan utas tersebut, @NadialgrdPutri melanjutkan dengan kabar bahwa Himpunan Mahasiswa Pendidikan Khusus (HIMA PKh) UPI telah mengadukan masalah ini ke Komnas HAM, bersama Forum Penyelamat Pendidikan Tunanetra Indonesia.
Komnas HAM pun, katanya, akan membantu menghubungi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan masalah yang mendera SLBN A dan panti Wyata Guna.
Belum ada keterangan lebih lanjut tentang permasalahan yang sedang dihadapi SLB legendaris di Indonesia ini.