Buronan Kasus Suap, Kejagung Serahkan Jaksa Satriawan ke KPK

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 21 Agustus 2019 | 16:16 WIB
Buronan Kasus Suap, Kejagung Serahkan Jaksa Satriawan ke KPK
Jubir KPK Febri Diansyah bersama petinggi Kejagung saat menerima penyerahan buronan jaksa Satriawan Sulaksono ke KPK. (Suara.com)

Suara.com - Kejaksaan Agung RI menyerahkan Satriawan Sulaksono, jaksa pada Kejari Surakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah sempat buron terkait statusnya sebagai tersangka kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun 2019.

Terkait penyerahan buronan itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI Muhammad Yusni mengatakan, Satriawan diserahkan setelah dilakukan pemeriksaan secara internal di Kejagung.

"Dalam rangka penyerahan saudara SSL (Satriawan Sulaksono) yang kami sudah lakukan pemeriksaan di pengawasan dan kami terima kasih kepada rekan KPK," kata Yusni di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).

Menurut Yusni, dari korps Adhyaksa tersebut berterima kasih atas bantuan KPK dalam menindak jaksa-jaksa yang dianggap melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi.

"KPK membantu dalam apa namanya menentukan untuk pembersihan lah pada rekan-rekan Jaksa yang diharapkan akan contoh kepada yang lain agar tidak melakukan hal-hal yang menyimpang," ujar Yusni.

Yusni pun berharap kejadian OTT terhadap Jaksa yang dilakukan KPK, ini menjadi kasus terakhir yang ditangani KPK dan jangan sampai terulang kembali.

"Kami dari pengawasan tidak kurang pulangnya ikut membina melakukan pemeriksaan pemeriksaan inspeksi dan sebagainya dan kami harapkan jadikan contoh jadikan efek Jera kepada rekan-rekan yang lain," katanya.

Untuk diketahui, Jaksa Eka dan Satriawan diduga menerima uang suap mencapai Rp 221,7 juta dari Gabriella untuk membantu memenangkan lelang proyek perusahaannya dalam pengerjaan proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Jogjakarta dengan anggaran Rp 10,89 miliar.

Uang tersebut diberikan Gabriella dengan tiga kali transaksi atau bertahap pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta, selanjutnya 15 Juni 2019 sebesar Rp 100.8 juta yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan dan 19 Agustus 2019 sebesar Rp 110,8 juta. Namun, dalam pemberian tahap ketiga tersebut mereka terjaring OTT oleh tim senyap lembaga antirasuah.

baca juga

Dalam kasus ini, Eka dan Satriawan yang berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Gabriella sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rajin Kasih Sumbangan, Tetangga Syok Jaksa Satriawan jadi Buronan KPK

Rajin Kasih Sumbangan, Tetangga Syok Jaksa Satriawan jadi Buronan KPK

Jawa Tengah | Rabu, 21 Agustus 2019 | 13:38 WIB

KPK Langsung Jebloskan Jaksa Eka ke Penjara, Jaksa Satriawan Buron

KPK Langsung Jebloskan Jaksa Eka ke Penjara, Jaksa Satriawan Buron

News | Rabu, 21 Agustus 2019 | 05:18 WIB

Jadi Tersangka Kasus Lelang di Yogyakarta, Jaksa Satriawan Menghilang

Jadi Tersangka Kasus Lelang di Yogyakarta, Jaksa Satriawan Menghilang

News | Rabu, 21 Agustus 2019 | 04:45 WIB

OTT Jaksa TP4D, Pukat UGM Pertanyakan Kerja Kejaksaan

OTT Jaksa TP4D, Pukat UGM Pertanyakan Kerja Kejaksaan

Jogja | Rabu, 21 Agustus 2019 | 02:00 WIB

Berawal dari Kenalan Jaksa, Begini Alur Suap Proyek Saluran Air di Yogya

Berawal dari Kenalan Jaksa, Begini Alur Suap Proyek Saluran Air di Yogya

News | Selasa, 20 Agustus 2019 | 22:42 WIB

Sita Plastik Berisi Uang, Kronologi OTT 2 Jaksa Kasus Suap Proyek Lelang

Sita Plastik Berisi Uang, Kronologi OTT 2 Jaksa Kasus Suap Proyek Lelang

News | Selasa, 20 Agustus 2019 | 20:07 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×