Buronan Kasus Suap, Kejagung Serahkan Jaksa Satriawan ke KPK

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 21 Agustus 2019 | 16:16 WIB
Buronan Kasus Suap, Kejagung Serahkan Jaksa Satriawan ke KPK
Jubir KPK Febri Diansyah bersama petinggi Kejagung saat menerima penyerahan buronan jaksa Satriawan Sulaksono ke KPK. (Suara.com)

Suara.com - Kejaksaan Agung RI menyerahkan Satriawan Sulaksono, jaksa pada Kejari Surakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah sempat buron terkait statusnya sebagai tersangka kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun 2019.

Terkait penyerahan buronan itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI Muhammad Yusni mengatakan, Satriawan diserahkan setelah dilakukan pemeriksaan secara internal di Kejagung.

"Dalam rangka penyerahan saudara SSL (Satriawan Sulaksono) yang kami sudah lakukan pemeriksaan di pengawasan dan kami terima kasih kepada rekan KPK," kata Yusni di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).

Menurut Yusni, dari korps Adhyaksa tersebut berterima kasih atas bantuan KPK dalam menindak jaksa-jaksa yang dianggap melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi.

"KPK membantu dalam apa namanya menentukan untuk pembersihan lah pada rekan-rekan Jaksa yang diharapkan akan contoh kepada yang lain agar tidak melakukan hal-hal yang menyimpang," ujar Yusni.

Yusni pun berharap kejadian OTT terhadap Jaksa yang dilakukan KPK, ini menjadi kasus terakhir yang ditangani KPK dan jangan sampai terulang kembali.

"Kami dari pengawasan tidak kurang pulangnya ikut membina melakukan pemeriksaan pemeriksaan inspeksi dan sebagainya dan kami harapkan jadikan contoh jadikan efek Jera kepada rekan-rekan yang lain," katanya.

Untuk diketahui, Jaksa Eka dan Satriawan diduga menerima uang suap mencapai Rp 221,7 juta dari Gabriella untuk membantu memenangkan lelang proyek perusahaannya dalam pengerjaan proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Jogjakarta dengan anggaran Rp 10,89 miliar.

Uang tersebut diberikan Gabriella dengan tiga kali transaksi atau bertahap pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta, selanjutnya 15 Juni 2019 sebesar Rp 100.8 juta yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan dan 19 Agustus 2019 sebesar Rp 110,8 juta. Namun, dalam pemberian tahap ketiga tersebut mereka terjaring OTT oleh tim senyap lembaga antirasuah.

Dalam kasus ini, Eka dan Satriawan yang berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Gabriella sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rajin Kasih Sumbangan, Tetangga Syok Jaksa Satriawan jadi Buronan KPK

Rajin Kasih Sumbangan, Tetangga Syok Jaksa Satriawan jadi Buronan KPK

Jawa Tengah | Rabu, 21 Agustus 2019 | 13:38 WIB

KPK Langsung Jebloskan Jaksa Eka ke Penjara, Jaksa Satriawan Buron

KPK Langsung Jebloskan Jaksa Eka ke Penjara, Jaksa Satriawan Buron

News | Rabu, 21 Agustus 2019 | 05:18 WIB

Jadi Tersangka Kasus Lelang di Yogyakarta, Jaksa Satriawan Menghilang

Jadi Tersangka Kasus Lelang di Yogyakarta, Jaksa Satriawan Menghilang

News | Rabu, 21 Agustus 2019 | 04:45 WIB

OTT Jaksa TP4D, Pukat UGM Pertanyakan Kerja Kejaksaan

OTT Jaksa TP4D, Pukat UGM Pertanyakan Kerja Kejaksaan

Jogja | Rabu, 21 Agustus 2019 | 02:00 WIB

Berawal dari Kenalan Jaksa, Begini Alur Suap Proyek Saluran Air di Yogya

Berawal dari Kenalan Jaksa, Begini Alur Suap Proyek Saluran Air di Yogya

News | Selasa, 20 Agustus 2019 | 22:42 WIB

Sita Plastik Berisi Uang, Kronologi OTT 2 Jaksa Kasus Suap Proyek Lelang

Sita Plastik Berisi Uang, Kronologi OTT 2 Jaksa Kasus Suap Proyek Lelang

News | Selasa, 20 Agustus 2019 | 20:07 WIB

Terkini

Lepas 744 Bus di Monas, Pramono Anung Sebut Peserta Mudik Gratis Naik 34 Persen

Lepas 744 Bus di Monas, Pramono Anung Sebut Peserta Mudik Gratis Naik 34 Persen

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:11 WIB

Alasan Negara NATO Ogah Bantu AS Lawan Iran: Ini Bukan Perang Kami

Alasan Negara NATO Ogah Bantu AS Lawan Iran: Ini Bukan Perang Kami

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:09 WIB

Tragedi Gilimanuk: Saat Mudik Berubah Jadi Perjuangan Bertahan Hidup

Tragedi Gilimanuk: Saat Mudik Berubah Jadi Perjuangan Bertahan Hidup

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:59 WIB

Kenapa Plastik Biodegradable Tak Selalu Cepat Terurai? Ini Temuan Terbarunya

Kenapa Plastik Biodegradable Tak Selalu Cepat Terurai? Ini Temuan Terbarunya

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:58 WIB

Meski ASN WFA, Menkes Pastikan RS Pemerintah Tetap Buka 24 Jam Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026

Meski ASN WFA, Menkes Pastikan RS Pemerintah Tetap Buka 24 Jam Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:55 WIB

Viral Kepanikan Massal di Pantai Florida! Dikira Rentetan Tembakan Ternyata Hanya Suara Ini

Viral Kepanikan Massal di Pantai Florida! Dikira Rentetan Tembakan Ternyata Hanya Suara Ini

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:45 WIB

Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran

Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:45 WIB

UU Soal Uang Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Pembuatan Aturan Baru

UU Soal Uang Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Pembuatan Aturan Baru

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:30 WIB

Hujan Rudal Iran Tak Kunjung Reda, Warga Israel Akui Tak Lagi Bisa Tidur Nyenyak

Hujan Rudal Iran Tak Kunjung Reda, Warga Israel Akui Tak Lagi Bisa Tidur Nyenyak

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:22 WIB

Gus Alex Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Haji, Langsung Ditahan?

Gus Alex Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Haji, Langsung Ditahan?

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:21 WIB