Kasus Suap Jaksa, KPK Geledah 2 Lokasi di Yogyakarta

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 22 Agustus 2019 | 14:53 WIB
Kasus Suap Jaksa, KPK Geledah 2 Lokasi di Yogyakarta
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Yogyakarta. Kedua tempat itu yakni kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Pemukiman (PUKP) serta Bagian Layanan Pemukiman (BLP) Kota Yogyakarta.

"Saat ini tim KPK sedang melakukan penggeledahan di Dinas PUKP dan BLP Kota Yogyakarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).

Sebelumnya pada Rabu (21/8/2019), KPK juga menggeledah dua lokasi di Solo yakni kantor PT Kusuma Chandra dan Kantor PT Mataram Mandiri.

"Sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek disita dari lokasi," ujar Febri.

Diketahui, jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono (SSL) dan jaksa di Kejari Yogyakarta Eka Safitri (ESF) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun 2019.

Dari hasil gelar perkara KPK, kedua jaksa itu diduga menerima uang suap mencapai Rp 221,7 juta dari Gabriella untuk membantu memenangkan lelang proyek perusahaannya dalam pengerjaan proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Jogjakarta dengan anggaran Rp 10,89 miliar.

Uang tersebut diberikan Gabriella dengan tiga kali transaksi, yakni pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta, selanjutnya 15 Juni 2019 sebesar Rp 100,8 juta yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan dan 19 Agustus 2019 sebesar Rp 110,8 juta.

Namun, dalam pemberian tahap ketiga tersebut mereka terjaring OTT oleh tim senyap lembaga antirasuah KPK.

Sebagai pihak yang diduga penerima, kedua jaksa itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu Gabriella sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggota TP4D Ditangkap KPK, Pemerintah Yogyakarta MoU dengan Kejati

Anggota TP4D Ditangkap KPK, Pemerintah Yogyakarta MoU dengan Kejati

Jogja | Kamis, 22 Agustus 2019 | 14:18 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo Datang ke KPK, Ngapain?

Mendagri Tjahjo Kumolo Datang ke KPK, Ngapain?

News | Kamis, 22 Agustus 2019 | 13:27 WIB

Jaksa Ditangkap KPK, Kejati Yogyakarta Minta Maaf

Jaksa Ditangkap KPK, Kejati Yogyakarta Minta Maaf

Jogja | Kamis, 22 Agustus 2019 | 10:59 WIB

Beredar Surat Seleksi Pegawai KPK di Bali, Ini Faktanya

Beredar Surat Seleksi Pegawai KPK di Bali, Ini Faktanya

News | Kamis, 22 Agustus 2019 | 08:25 WIB

Geledah Kantor Penyuap Jaksa di Solo, KPK Sita 3 Koper dan 1 Kardus Barbuk

Geledah Kantor Penyuap Jaksa di Solo, KPK Sita 3 Koper dan 1 Kardus Barbuk

News | Kamis, 22 Agustus 2019 | 07:46 WIB

KPK Geledah Kantor Penyuap Jaksa di Solo Selama 4 Jam

KPK Geledah Kantor Penyuap Jaksa di Solo Selama 4 Jam

News | Kamis, 22 Agustus 2019 | 05:42 WIB

Terkini

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB

10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial

10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial

News | Senin, 13 April 2026 | 20:21 WIB

Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed

Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed

News | Senin, 13 April 2026 | 20:08 WIB

Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu

Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu

News | Senin, 13 April 2026 | 19:36 WIB

Anak Presiden Uganda Ancam Erdogan: Kirim Cewek Cantik untuk Saya atau Diplomat Anda Diusir

Anak Presiden Uganda Ancam Erdogan: Kirim Cewek Cantik untuk Saya atau Diplomat Anda Diusir

News | Senin, 13 April 2026 | 19:29 WIB

IDAI Ingatkan Risiko Tinggi Balita Mendaki Gunung Usai Kasus Hipotermia di Ungaran

IDAI Ingatkan Risiko Tinggi Balita Mendaki Gunung Usai Kasus Hipotermia di Ungaran

News | Senin, 13 April 2026 | 19:25 WIB

Prabowo Bertemu Putin di Moskow, Kedua Negara Bahas Penguatan Kemitraan Strategis

Prabowo Bertemu Putin di Moskow, Kedua Negara Bahas Penguatan Kemitraan Strategis

News | Senin, 13 April 2026 | 19:20 WIB

Imigrasi: WNA Tiongkok Paling Banyak Langgar Aturan

Imigrasi: WNA Tiongkok Paling Banyak Langgar Aturan

News | Senin, 13 April 2026 | 19:11 WIB