Kasus Suap Jaksa, KPK Geledah 2 Lokasi di Yogyakarta

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 22 Agustus 2019 | 14:53 WIB
Kasus Suap Jaksa, KPK Geledah 2 Lokasi di Yogyakarta
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Yogyakarta. Kedua tempat itu yakni kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Pemukiman (PUKP) serta Bagian Layanan Pemukiman (BLP) Kota Yogyakarta.

"Saat ini tim KPK sedang melakukan penggeledahan di Dinas PUKP dan BLP Kota Yogyakarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).

Sebelumnya pada Rabu (21/8/2019), KPK juga menggeledah dua lokasi di Solo yakni kantor PT Kusuma Chandra dan Kantor PT Mataram Mandiri.

"Sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek disita dari lokasi," ujar Febri.

Diketahui, jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono (SSL) dan jaksa di Kejari Yogyakarta Eka Safitri (ESF) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun 2019.

Dari hasil gelar perkara KPK, kedua jaksa itu diduga menerima uang suap mencapai Rp 221,7 juta dari Gabriella untuk membantu memenangkan lelang proyek perusahaannya dalam pengerjaan proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Jogjakarta dengan anggaran Rp 10,89 miliar.

Uang tersebut diberikan Gabriella dengan tiga kali transaksi, yakni pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta, selanjutnya 15 Juni 2019 sebesar Rp 100,8 juta yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan dan 19 Agustus 2019 sebesar Rp 110,8 juta.

Namun, dalam pemberian tahap ketiga tersebut mereka terjaring OTT oleh tim senyap lembaga antirasuah KPK.

Sebagai pihak yang diduga penerima, kedua jaksa itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu Gabriella sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggota TP4D Ditangkap KPK, Pemerintah Yogyakarta MoU dengan Kejati

Anggota TP4D Ditangkap KPK, Pemerintah Yogyakarta MoU dengan Kejati

Jogja | Kamis, 22 Agustus 2019 | 14:18 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo Datang ke KPK, Ngapain?

Mendagri Tjahjo Kumolo Datang ke KPK, Ngapain?

News | Kamis, 22 Agustus 2019 | 13:27 WIB

Jaksa Ditangkap KPK, Kejati Yogyakarta Minta Maaf

Jaksa Ditangkap KPK, Kejati Yogyakarta Minta Maaf

Jogja | Kamis, 22 Agustus 2019 | 10:59 WIB

Beredar Surat Seleksi Pegawai KPK di Bali, Ini Faktanya

Beredar Surat Seleksi Pegawai KPK di Bali, Ini Faktanya

News | Kamis, 22 Agustus 2019 | 08:25 WIB

Geledah Kantor Penyuap Jaksa di Solo, KPK Sita 3 Koper dan 1 Kardus Barbuk

Geledah Kantor Penyuap Jaksa di Solo, KPK Sita 3 Koper dan 1 Kardus Barbuk

News | Kamis, 22 Agustus 2019 | 07:46 WIB

KPK Geledah Kantor Penyuap Jaksa di Solo Selama 4 Jam

KPK Geledah Kantor Penyuap Jaksa di Solo Selama 4 Jam

News | Kamis, 22 Agustus 2019 | 05:42 WIB

Terkini

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:58 WIB

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:50 WIB

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:58 WIB