Ikut Aturan, Menteri PUPR: Pembangunan Ibu Kota Baru Tunggu Undang-Undang

Chandra Iswinarno

Rabu, 28 Agustus 2019 | 17:51 WIB
Ikut Aturan, Menteri PUPR: Pembangunan Ibu Kota Baru Tunggu Undang-Undang
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan pemerintah bakal mengikuti aturan yang ada dalam pembangunan ibu kota baru, yakni menunggu landasan hukum berdasarkan undang-undang.

Karena itu, lanjut Basuki, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat berupa kajian ibu kota baru kepada DPR RI untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Ya pasti kan ini ibu kota negara bukan bangun rumah tinggal ya, jadi pasti harus ada undang-undangnya harus ada undang-undangnya semua harus ada," kata Basuki di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

"Makanya Pak Presiden kemarin membuat konferensi pers setelah mengirim surat kepada DPR setelah itu baru kajian-kajian membuat undang-undangnya, itu semua pasti dilalui. Tapi kan saya tidak bisa menunggu setelah beres semua baru saya mendesain," sambungnya.

Basuki mengungkapkan pemerintah telah membuat tiga tahapan terkait rencana pemindahan ibu kota mulai dari desain kawasan hingga groundbreaking pada 2020 untuk pembangunan infrastruktur.

"Setelah itu baru tahap ketiganya mudah-mudahan bisa dimulai tahun depan setelah tahap kedua itu yang perkantorannya, perumahannya. Sehingga nanti tahun 2023-2024 kita sudah ada rencana pergerakan pemindahan ke sana dari kementerian-kementerian," kata Basuki.

Namun, semua rencana tersebut tentunya masih menunggu undang-undang sebagai landasan hukum. Basuki tak menampik jika undang-undang belum terbentuk maka rencana groundbreaking tersebut bakal mundur.

"Oh iya, iya kan ya kita ikutin itu aturannya ini untuk masa depan 50 (tahun), 100 tahun. Jadi enggak bisa grasa-grusu juga," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro menyatakan, tidak ada hal yang salah dalam rencana pemerintah terkait pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.

baca juga

Ia juga menegaskan jika pembangunan ibu kota baru yang dilakukan nantinya tidak ilegal walau belum ada landasan hukumnya berupa undang-undang.

"Enggak, enggak ada yang ilegal. Ini aktivitas pemerintah," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beri Masukan Jokowi soal Ibu Kota Baru, Kang Emil Contohkan Washington DC

Beri Masukan Jokowi soal Ibu Kota Baru, Kang Emil Contohkan Washington DC

News | Rabu, 28 Agustus 2019 | 17:05 WIB

Bukan MRT Atau LRT, Ibu Kota Baru Akan Dibuatkan Bus Rapid Transit

Bukan MRT Atau LRT, Ibu Kota Baru Akan Dibuatkan Bus Rapid Transit

Bisnis | Rabu, 28 Agustus 2019 | 16:40 WIB

Usul Nama Ibu Kota Baru RI: Pilih Soekarnopura, Jokograd, atau Kartanegara?

Usul Nama Ibu Kota Baru RI: Pilih Soekarnopura, Jokograd, atau Kartanegara?

News | Rabu, 28 Agustus 2019 | 15:51 WIB

Terkini

Kenapa Sabun Mandi Tidak Boleh untuk Wajah? Ini Alasan Pentingnya

Kenapa Sabun Mandi Tidak Boleh untuk Wajah? Ini Alasan Pentingnya

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Ulasan A Model Family: Menimbang Moralitas di Tengah Desakan Kehidupan

Ulasan A Model Family: Menimbang Moralitas di Tengah Desakan Kehidupan

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Bicara Boleh Biasa, Perform yang Menentukan: Jago MC ala Ongky Hojanto

Bicara Boleh Biasa, Perform yang Menentukan: Jago MC ala Ongky Hojanto

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY

Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY

Jogja | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:35 WIB

Max Havelaar! Novel Legendaris Pelajaran SMA yang Mengguncang Belanda

Max Havelaar! Novel Legendaris Pelajaran SMA yang Mengguncang Belanda

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Gubernur Khofifah Beri Kado Kemerdekaan HUT ke-81 RI: Bebaskan Pajak Daerah, Ringankan Beban Warga

Gubernur Khofifah Beri Kado Kemerdekaan HUT ke-81 RI: Bebaskan Pajak Daerah, Ringankan Beban Warga

Jatim | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:22 WIB

Kabinet Bayangan: Dana MBG di Pos Pendidikan Korbankan Nasib Guru dan Sekolah

Kabinet Bayangan: Dana MBG di Pos Pendidikan Korbankan Nasib Guru dan Sekolah

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:21 WIB

5 Low pH Cleanser Lokal yang Aman untuk Kulit Sensitif, Cuma Rp30 Ribuan!

5 Low pH Cleanser Lokal yang Aman untuk Kulit Sensitif, Cuma Rp30 Ribuan!

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Cushion Skintific Paling Bagus yang Mana? Ini Perbedaan Kemasan Biru, Pink, Hijau, dan Gold

Cushion Skintific Paling Bagus yang Mana? Ini Perbedaan Kemasan Biru, Pink, Hijau, dan Gold

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Menemukan Ruang Sunyi dalam Selamat Menunaikan Puisi Karya Joko Pinurbo

Menemukan Ruang Sunyi dalam Selamat Menunaikan Puisi Karya Joko Pinurbo

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:00 WIB

×