Ikut Aturan, Menteri PUPR: Pembangunan Ibu Kota Baru Tunggu Undang-Undang

Chandra Iswinarno | Suara.com

Rabu, 28 Agustus 2019 | 17:51 WIB
Ikut Aturan, Menteri PUPR: Pembangunan Ibu Kota Baru Tunggu Undang-Undang
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan pemerintah bakal mengikuti aturan yang ada dalam pembangunan ibu kota baru, yakni menunggu landasan hukum berdasarkan undang-undang.

Karena itu, lanjut Basuki, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat berupa kajian ibu kota baru kepada DPR RI untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Ya pasti kan ini ibu kota negara bukan bangun rumah tinggal ya, jadi pasti harus ada undang-undangnya harus ada undang-undangnya semua harus ada," kata Basuki di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

"Makanya Pak Presiden kemarin membuat konferensi pers setelah mengirim surat kepada DPR setelah itu baru kajian-kajian membuat undang-undangnya, itu semua pasti dilalui. Tapi kan saya tidak bisa menunggu setelah beres semua baru saya mendesain," sambungnya.

Basuki mengungkapkan pemerintah telah membuat tiga tahapan terkait rencana pemindahan ibu kota mulai dari desain kawasan hingga groundbreaking pada 2020 untuk pembangunan infrastruktur.

"Setelah itu baru tahap ketiganya mudah-mudahan bisa dimulai tahun depan setelah tahap kedua itu yang perkantorannya, perumahannya. Sehingga nanti tahun 2023-2024 kita sudah ada rencana pergerakan pemindahan ke sana dari kementerian-kementerian," kata Basuki.

Namun, semua rencana tersebut tentunya masih menunggu undang-undang sebagai landasan hukum. Basuki tak menampik jika undang-undang belum terbentuk maka rencana groundbreaking tersebut bakal mundur.

"Oh iya, iya kan ya kita ikutin itu aturannya ini untuk masa depan 50 (tahun), 100 tahun. Jadi enggak bisa grasa-grusu juga," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro menyatakan, tidak ada hal yang salah dalam rencana pemerintah terkait pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.

Ia juga menegaskan jika pembangunan ibu kota baru yang dilakukan nantinya tidak ilegal walau belum ada landasan hukumnya berupa undang-undang.

"Enggak, enggak ada yang ilegal. Ini aktivitas pemerintah," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beri Masukan Jokowi soal Ibu Kota Baru, Kang Emil Contohkan Washington DC

Beri Masukan Jokowi soal Ibu Kota Baru, Kang Emil Contohkan Washington DC

News | Rabu, 28 Agustus 2019 | 17:05 WIB

Bukan MRT Atau LRT, Ibu Kota Baru Akan Dibuatkan Bus Rapid Transit

Bukan MRT Atau LRT, Ibu Kota Baru Akan Dibuatkan Bus Rapid Transit

Bisnis | Rabu, 28 Agustus 2019 | 16:40 WIB

Usul Nama Ibu Kota Baru RI: Pilih Soekarnopura, Jokograd, atau Kartanegara?

Usul Nama Ibu Kota Baru RI: Pilih Soekarnopura, Jokograd, atau Kartanegara?

News | Rabu, 28 Agustus 2019 | 15:51 WIB

Terkini

Guru Besar UGM Ingatkan Pemerintah Hati-hati soal Wacana Tarif Selat Malaka

Guru Besar UGM Ingatkan Pemerintah Hati-hati soal Wacana Tarif Selat Malaka

News | Kamis, 23 April 2026 | 19:22 WIB

Bulog Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Stok Beras Tembus 5 Juta Ton

Bulog Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Stok Beras Tembus 5 Juta Ton

News | Kamis, 23 April 2026 | 19:07 WIB

Soroti Doxing dan Persekusi, Prof Ani: Rakyat Belum Bebas dari Rasa Takut

Soroti Doxing dan Persekusi, Prof Ani: Rakyat Belum Bebas dari Rasa Takut

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:51 WIB

Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional

Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:48 WIB

Geger! 2 PRT di Benhil Nekat Terjun dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Sadis?

Geger! 2 PRT di Benhil Nekat Terjun dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Sadis?

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:42 WIB

GKR Hemas Raih KWP Award 2026: Budaya Bukan Cuma Warisan, Tapi Kekuatan Masa Depan

GKR Hemas Raih KWP Award 2026: Budaya Bukan Cuma Warisan, Tapi Kekuatan Masa Depan

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:38 WIB

Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998

Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:12 WIB

KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris

KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:12 WIB

Kanker Paru Bukan Lagi Penyakit Perokok: Menagih Hak Konstitusi Atas Terapi Inovatif

Kanker Paru Bukan Lagi Penyakit Perokok: Menagih Hak Konstitusi Atas Terapi Inovatif

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:09 WIB

Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Parpol Gridlock: Bukan Lagi Macet, Tapi Buntu Total

Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Parpol Gridlock: Bukan Lagi Macet, Tapi Buntu Total

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:02 WIB