Tak Hanya Uang Tunai, Kartu Sakti KPDJ Juga Bisa Digunakan Fasilitas Ini

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 28 Agustus 2019 | 23:04 WIB
Tak Hanya Uang Tunai, Kartu Sakti KPDJ Juga Bisa Digunakan Fasilitas Ini
Peluncuran kartu sakti untuk warga DKI Jakarta penyandang disabilitas. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan kartu sakti untuk penyandang disabilitas atau Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) pada Rabu (28/8/2019).

Untuk diketahui KPDJ tidak hanya berisi uang tunai senilai Rp 300 ribu, namun kartu tersebut bisa digunakan untuk berbagai fasilitas. Kartu tersebut merupakan hasil kerja sama antara Bank DKI dengan Dinas Sosial DKI Jakarta.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan penerima KPDJ dapat memanfaatkan kartu tersebut sebagai kartu ATM maupun Jakcard Bank DKI. Selain itu, kartu ini bisa juga digunakan untuk menggunakan fasilitas publik.

Fasilitas yang diperuntukan para pemegang kartu itu adalah gratis naik Transjakarta di 13 koridor, pangan bersubsidi berupa beras, daging sapi atau ayam, ikan, dan telur dengan fungsi debit ATM Bank DKI, serta menjadi anggota Jakgrosir.

"Tidak hanya itu, pemegang kartu ini juga mendapat fasilitas berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga murah melalui fungsi Debit ATM Bank DKI," ungkap Herry dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (28/8/2019).

Bank DKI, disebut Herry, telah melakukan distribusi tahap pertama sebanyak 7.137 KPDJ dari total 14 ribu kartu. Tujuan penyaluran kartu tersebut untuk membantu penyandang disabilitas agar dapat memenuhi kebutuhan dasar dan mengakses pelayanan dasar secara wajar, sesuai ketentuan serta meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas.

Selanjutnya, Herry mengimbau kepada nasabah yang tidak memiliki kecakapan hukum melakukan transaksi perbankan dapat didampingi orang yang diberikan kuasa dengan membawa surat kuasa, KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Sedangkan untuk penerima KPDJ dibawah umur, dapat diwakili oleh orang tua dan wali dengan membawa kartu keluarga dan akte lahir.

Herry meminta agar para pemegang KPDJ atau penerima kuasa untuk melakukan penarikan tunai di ATM Bank DKI. Pasalnya, penarikan dana di mesin ATM bank lain akan dikenakan biaya sesuai ketentuan bank yang bersangkutan.

baca juga

Selain itu, ia juga meminta agar pemegang KPDJ berhati-hati dan waspada serta tidak memberikan pin kartu kepada orang yang tidak berkepentingan.

Pemegang KPDJ dapat menghubungi Call Center 24 Jam Bank DKI di nomor 1500 351 untuk informasi lebih lanjut.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyoroti kebutuhan bagi para penyandang disabilitas di Jakarta. Karena itu, ia meluncurkan kartu sakti bernama KPDJ.

Anies menyebut penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dan kesetaraan dengan warga lainnya. Namun yang membedakan adalah adanya tambahan kebutuhan khusus tersendiri penyandang disabilitas.

"Satu hal yang pasti bahwa kita semua sama, yang berbeda adalah pada kebutuhannya," ujar Anies di GOR Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/8/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Luncurkan Kartu Sakti untuk Penyandang Disabilitas, Ini Harapan Anies

Luncurkan Kartu Sakti untuk Penyandang Disabilitas, Ini Harapan Anies

News | Rabu, 28 Agustus 2019 | 19:56 WIB

Penyandang Tunarungu Berharap Ada Penterjemah Ceramah di Setiap Masjid

Penyandang Tunarungu Berharap Ada Penterjemah Ceramah di Setiap Masjid

News | Minggu, 11 Agustus 2019 | 15:14 WIB

DPR : Penyandang Disabilitas Belum Mendapatkan Perlakuan Adil

DPR : Penyandang Disabilitas Belum Mendapatkan Perlakuan Adil

DPR | Kamis, 08 Agustus 2019 | 09:59 WIB

Terkini

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

×