ICJR: Pengibaran Bintang Kejora Ekpresi Kultural, Tak Bisa Disebut Makar!

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Senin, 02 September 2019 | 15:43 WIB
ICJR: Pengibaran Bintang Kejora Ekpresi Kultural, Tak Bisa Disebut Makar!
Aksi damai mahasiswa Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua dan Persatuan Rakyat Untuk Pembebasan Papua Barat Semarang (PRPPBS), di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (24/8/2019), diwarnai dengan pengibaran bendera Bintang Kejora. [Suara.com/Adam Iyasa]

Suara.com - Direktur Program Institusi for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu menilai tindakan aparat kepolisian yang menangkap delapan mahasiswa dan aktivis Papua atas tuduhan makar lantaran mengibarkan bendera Bintang Kejora merupakan hal yang keliru.

Erasmus mengatakan pengibaran bendera Bintang Kejora merupakan ekspresi kultural masyarakat Papua.

Menurut Erasmus, Polri harus bersikap proporsional dan komprehensif dalam menangani isu Papua. 

Dia mengatakan, aksi demonstrasi yang terjadi belakangan ini sejatinya didasari atas masalah pelecehan dan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua yang lambat direspon oleh Pemerintah Indonesia.

Selain itu, demonstrasi itu pun akibat belum adanya kejelasan mengenai penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi di bumi Cendrawasih.

"Di lain sisi, bendera bintang kejora adalah simbol yang sudah menjadi kultur bagi masyarakat Papua, sehingga demonstrasi dengan menggunakan bendera Bintang Kejora adalah sebuah ekspresi kultural, sehingga tidak dapat dikatakan adanya makar," kata Erasmus lewat keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (2/9/2019).

Erasmus menjelaskan diskusi, ekspresi atau pendapat politik tidak dapat dijerat dengan Pasal 106 KUHP tentang makar sebagaimana yang dituduhkan kepada delapan mahasiswa dan aktivis Papua.

Menurutnya, jika merujuk pada rumusan Pasal 87 KUHP, maka harus ada niat dan permulaan pelaksanaan untuk memisahkan sebagian wilayah Negara.

Selain itu, kata Erasmus, tindakan perubahan ketatanegaraan pun tidak dapat dijerat pasal makar, termasuk permintaan referendum. Sebab, kata dia, penuntutan atas hak untuk menentukan nasib sendiri bukan hal yang tidak pernah dilakukan di Indonesia, contohnya praktik ketatangeranaan dalam peristiwa referendum Timor Timur 1999.

baca juga

"Proses referendum Timor-Timur mendapatkan pengakuan dari masyarakat internasional. Artinya, mengakui dan Indonesia pernah melakukan hak menentukan nasib sendiri sebagai praktik ketatanegaraan dalam arti umum," ujarnya.

Untuk itu, Erasmus pun meminta Polri agar berhati-hati dalam menggunakan pasal makar terhadap delapan mahasiswa dan aktivis Papua.

Di sisi lain, menurutnya Polri juga harus memberikan akses seluas-luasnya terhadap delapan mahasiswa dan aktivis Papua untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum dari pengacara.

"Mereka harus dilepaskan apabila tidak ada tindakan yang memang dapat dijerat dengan makar," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswa Papua Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana Merdeka Ditangkap

Mahasiswa Papua Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana Merdeka Ditangkap

News | Minggu, 01 September 2019 | 11:15 WIB

Kibarkan Bendera Bintang Kejora Saat Aksi Depan Istana, 2 Orang Ditangkap

Kibarkan Bendera Bintang Kejora Saat Aksi Depan Istana, 2 Orang Ditangkap

News | Minggu, 01 September 2019 | 07:49 WIB

Pengibaran Bendera Bintang Kejora Dibiarkan Agar Tak Lahirkan Perlawanan

Pengibaran Bendera Bintang Kejora Dibiarkan Agar Tak Lahirkan Perlawanan

News | Sabtu, 31 Agustus 2019 | 16:30 WIB

Instruksi Kapolri Soal Pengibar Bendera Kejora Berlaku di Seluruh Indonesia

Instruksi Kapolri Soal Pengibar Bendera Kejora Berlaku di Seluruh Indonesia

News | Jum'at, 30 Agustus 2019 | 09:40 WIB

Bendera Bintang Kejora Dikibarkan Depan Istana, Wiranto: Pasti Ada Hukumnya

Bendera Bintang Kejora Dikibarkan Depan Istana, Wiranto: Pasti Ada Hukumnya

News | Kamis, 29 Agustus 2019 | 18:26 WIB

Mendagri Larang Rakyat Papua Kibarkan Bendera Bintang Kejora saat Demo

Mendagri Larang Rakyat Papua Kibarkan Bendera Bintang Kejora saat Demo

News | Kamis, 29 Agustus 2019 | 14:35 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×