AJI Indonesia dan LBH Pers Tolak 10 Pasal di RKUHP, Mengancam Jurnalis

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 02 September 2019 | 16:13 WIB
AJI Indonesia dan LBH Pers Tolak 10 Pasal di RKUHP, Mengancam Jurnalis
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin. (Suara.com/Shifa)

Suara.com - AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Indonesi bersama LBH Pers menolak 10 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Alasannya pasal-pasal itu berpotensi bisa mengkriminalisasi jurnalis dan media dalam menjalankan tugas

Hal itu dinyatakan Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin dalam keterangan persnya di Kantor AJI Indonesia, Jakarta, Senin (2/9/2019). Kesepuluh pasal itu adalah Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah. dan pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa.

Selain itu pasal 262 tentang penyiaran berita bohong, pasal 263 tentang berita tidak pasti, pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan, pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, pasal 440 tentang pencemaran nama baik, dan pasal 444 tentang pencemaran orang mati.

“Harapannya pasal yang berkaitannya dengan pers ini mendukung dalam kebebasan pers," kata Ade.

LBH Pers meminta pemerintah dan DPR mencabut pasal-pasal tersebut.

Banyaknya pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap menjadi instrumen intimidasi melalui jalur hukum terhadap Jurnalis dan media, dapat menimbulkan implementasi dari hukum ini sangat subyektif. Sehingga memungkinkan orang yang sebenarnya tak layak juga bisa memakainya. Pasal-pasal itu juga bisa dimanfaatkan pihak kepolisian.

"Problem dalam implementasi, menjadi instrumen intimidasi melalui jalur hukum terhadap jurnalis dan media. Implemntasi daru hukum ini sangat subyektif sehingga memunhkinkan orang yang sebenernya tak layak juga bisa memakainya," kata Ade dalam pemaparannya. (Shifa Audia)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Robet Berstatus Tersangka, LBH Pers: Pola Lama Polisi Tangkap Aktivis!

Robet Berstatus Tersangka, LBH Pers: Pola Lama Polisi Tangkap Aktivis!

News | Kamis, 07 Maret 2019 | 20:10 WIB

Kasus Robertus Robet, LBH Pers: Penangkapan Janggal dan Pakai Pasal Karet

Kasus Robertus Robet, LBH Pers: Penangkapan Janggal dan Pakai Pasal Karet

News | Kamis, 07 Maret 2019 | 19:15 WIB

ICJR dan LBH Pers: Pasal yang Dikenakan Robet Bentuk Upaya Kriminalisasi

ICJR dan LBH Pers: Pasal yang Dikenakan Robet Bentuk Upaya Kriminalisasi

News | Kamis, 07 Maret 2019 | 14:15 WIB

AJI Jakarta Desak Polisi Usut Kekerasan Jurnalis Hingga ke Pengadilan

AJI Jakarta Desak Polisi Usut Kekerasan Jurnalis Hingga ke Pengadilan

News | Senin, 04 Maret 2019 | 08:14 WIB

PHK Sepihak, Tabloid Wanita Indonesia Diduga Melanggar Hukum

PHK Sepihak, Tabloid Wanita Indonesia Diduga Melanggar Hukum

News | Sabtu, 15 September 2018 | 08:58 WIB

Terkini

Kemlu Pastikan 13 WNI Selamat dari Kebakaran Besar di Malaysia, Begini Kondisinya

Kemlu Pastikan 13 WNI Selamat dari Kebakaran Besar di Malaysia, Begini Kondisinya

News | Selasa, 21 April 2026 | 19:54 WIB

UU PPRT Disahkan: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Lagi Pekerja Tanpa Perlindungan

UU PPRT Disahkan: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Lagi Pekerja Tanpa Perlindungan

News | Selasa, 21 April 2026 | 19:48 WIB

Lansia Tewas Tertabrak KRL di Rawa Buaya Jakarta Barat, Identitas Masih Misteri

Lansia Tewas Tertabrak KRL di Rawa Buaya Jakarta Barat, Identitas Masih Misteri

News | Selasa, 21 April 2026 | 19:42 WIB

Tak Cuma Berebut Minyak dan Rute Dagang: Siapa Saja Kubu yang Berebut Uranium Iran?

Tak Cuma Berebut Minyak dan Rute Dagang: Siapa Saja Kubu yang Berebut Uranium Iran?

News | Selasa, 21 April 2026 | 19:40 WIB

BNI Dorong Kesetaraan Gender, Perkuat Peran Perempuan di Dunia Kerja dan Masyarakat

BNI Dorong Kesetaraan Gender, Perkuat Peran Perempuan di Dunia Kerja dan Masyarakat

News | Selasa, 21 April 2026 | 19:28 WIB

Panas! Iran Siaga Penuh Antisipasi Serangan Amerika Serikat

Panas! Iran Siaga Penuh Antisipasi Serangan Amerika Serikat

News | Selasa, 21 April 2026 | 19:05 WIB

JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?

JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?

News | Selasa, 21 April 2026 | 18:59 WIB

Kasus Pelecehan di Transportasi Umum, UPT PPPA Ajak Masyarakat Berani Bertindak

Kasus Pelecehan di Transportasi Umum, UPT PPPA Ajak Masyarakat Berani Bertindak

News | Selasa, 21 April 2026 | 18:50 WIB

Proyek IT MBG Rp1,2 T Dituding Gaib, Kepala BGN Pastikan Anggaran Nyata dan Transparan

Proyek IT MBG Rp1,2 T Dituding Gaib, Kepala BGN Pastikan Anggaran Nyata dan Transparan

News | Selasa, 21 April 2026 | 18:40 WIB

Bukan Sekadar Pelengkap, Sekjen KPP RI: Legislator Perempuan Kini Bagian dari Pengambil Kebijakan

Bukan Sekadar Pelengkap, Sekjen KPP RI: Legislator Perempuan Kini Bagian dari Pengambil Kebijakan

News | Selasa, 21 April 2026 | 18:37 WIB