ICJR dan LBH Pers: Pasal yang Dikenakan Robet Bentuk Upaya Kriminalisasi

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 07 Maret 2019 | 14:15 WIB
ICJR dan LBH Pers: Pasal yang Dikenakan Robet Bentuk Upaya Kriminalisasi
Robertus Robet. (Istimewa)

Suara.com - Berbagai dukungan mengalir kepada aktivis sekaligus dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap telah menghina institusi TNI saat menggelar aksi Kamisan di depan Istana Negara, beberapa waktu lalu.

Institute for Criminal Justice Reform dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai kasus yang tengah menerpa Robet merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi.

Selain itu, pasal yang disangkakan kepada Robet merupakan satu bentuk upaya kriminalisasi terhadap Robet.  Pemidanaan Robet yang dituduh menghina insititusi TNI menjadi satu bentuk iklim ketakutan kebebasan berekspresi di tengah tengah masyarakat.

"Pemaksaan penggunaan pasal ini adalah upaya kriminalisasi pada Robertus Robet. Tindakan ini jelas ditujukan untuk menimbulkan iklim ketakutan kebebasan berekspresi di tengah tengah masyarakat," tulis ICJR dan LBH Pers melalui keterangan resminya, Kamis (7/3/2019).

Berdasarkan hal tersebut, ICJR dan LBH Pers memiliki catatan atas penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan kepolisian terhadap Robertus Robet, yaitu:

Pertama, kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi Republik Indonesia melalui Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Amandemen ke II yaitu dalam Pasal 28 E ayat (2). Selanjutnya dalam Pasal 28 E ayat (3) secara eksplisit menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat. Pasal 22 ayat (3) UU Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara lebih dalam mengatur mengenai kebebasan berekpresi tersebut yang secara internasional juga dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 12 tahun 2005. Apa yang dilakukan Robertus Robet telah secara tegas didukung oleh Konstitusi, pengekangan terhadap hak itu adalah pelanggaran hukum serius serta menciderai amanat konstitusi.

Kedua, Penjeratan dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait ujaran kebencian sangatlah tidak masuk akal karena yang mendasar adalah Robet melakukannya tidak melalui sistem elektronik namun secara offline. Secara subtansi, rumusan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tersebut memiliki kesamaan norma dengan rumusan dalam KUHP khususnya tentang tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana tercantum dalam Pasal 156 KUHP. Keduanya memiliki syarat kuat bahwa perbuatan ujaran kebencian itu harus bersifat propaganda dan penghasutan bukan sekedar penghinaan atau tuduhan. Yang lebih fatal adalah karena baik UU ITE dan KUHP mendasari pidana ini kepada perbuatan berbasis SARA dan atau golongan dalam masyarakat, pejabat pemerintah ataupun lembaga negara tidak masuk dalam kategori ini. Pemaksaan penggunaan pasal ini adalah upaya kriminalisasi pada Robertus Robet.

Ketiga, penjeratan menggunakan Pasal berita bohong atau Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 tentang pidana menyiarkan berita dan pemberitaan bohong mempidana perbuatan dengan 3 unsur penting, yaitu pertama, harus ada berita dan pemberitaan ujaran itu harus memiliki informasi di dalamnya. Kedua, ada unsur keonaran di masyarakat dan ketiga, patut menduga bahwa berita dan atau pemberitaan itu bohong.

"Keonaran di Masyarakat" dalam penjelasan pasalnya adalah lebih hebat dari pada kegelisahan dan menggoncangkan hati penduduk yang tidak sedikit jumlahnya. Dalam konteks ini, refleksi dari akademisi Robet tersebut sangat tidak pas dikategorikan menyebabkan keonaran, karena isu Dwifungsi TNI tersebutlah yang menjadi penyebab keonaran di masyarakat dengan dibuktikan pada banyaknya penolakan rencana diaktifkannya kembali Dwifungsi TNI. Kedua, tidak ada nilai informasi dari ujaran Robertus Robet, karena apa yang dia sebutkan telah lama digunakan dalam pergerakan mahasiswa sehingga tidak lagi relevan menyebutkan apakah nyanyian itu berita bohong atau tidak.

baca juga

Keempat, penjeratan menggunakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia juga sangat tidak tepat. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, MK dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa terkait pemberlakuan Pasal 207 KUHP, penuntutan hanya dilakukan atas dasar pengaduan dari penguasa. Dengan demikian semestinya jika lembaga kepolisian ataupun TNI yang merasa terhina, seharusnya yang berhak melakukan pengaduan adalah Kapolri atau Panglima TNI sebagai pejabat struktural yang dimandatkan untuk memimpin lembaga tersebut.

Terakhir, tindakan intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh kepolisian seperti yang diterapkan kepada Robertus Robet tanpa mengikuti prosedur yang diterapkan dalam KUHAP merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Tindakan ini jelas ditujukan untuk menimbulkan iklim ketakutan kebebasan berekspresi di tengah tengah masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dosen UNJ: Robet Kelelahan Diperiksa Polisi Secara Maraton

Dosen UNJ: Robet Kelelahan Diperiksa Polisi Secara Maraton

News | Kamis, 07 Maret 2019 | 13:28 WIB

Batal Demo di Mabes, Dosen UNJ Gelar Dukungan Robet di Kampus Besok

Batal Demo di Mabes, Dosen UNJ Gelar Dukungan Robet di Kampus Besok

News | Kamis, 07 Maret 2019 | 13:11 WIB

Tolak Penangkapan, Guntur: Lagu yang Dikutip Robertus Populer di Era Orba

Tolak Penangkapan, Guntur: Lagu yang Dikutip Robertus Populer di Era Orba

News | Kamis, 07 Maret 2019 | 12:50 WIB

Singgung Penangkapan Robertus Robert, Jubir BPN Bilang Ini

Singgung Penangkapan Robertus Robert, Jubir BPN Bilang Ini

News | Kamis, 07 Maret 2019 | 12:08 WIB

Klarifikasi Dosen Robertus Robet Soal Nyanyian Orasi yang Diduga Hina TNI

Klarifikasi Dosen Robertus Robet Soal Nyanyian Orasi yang Diduga Hina TNI

News | Kamis, 07 Maret 2019 | 08:03 WIB

Terkini

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:39 WIB

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:05 WIB

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:23 WIB

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:20 WIB

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:05 WIB

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:44 WIB

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:35 WIB

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:59 WIB

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:54 WIB

×