PHK Sepihak, Tabloid Wanita Indonesia Diduga Melanggar Hukum

Bangun Santoso

Sabtu, 15 September 2018 | 08:58 WIB
PHK Sepihak, Tabloid Wanita Indonesia Diduga Melanggar Hukum
Ilustrasi PHK karyawan. (Shutterstock)

Suara.com - Upaya mediasi bipartit antara pihak perusahaan PT. Citra Media Persada yang membawahi Tabloid Wanita Indonesia dengan pihak perwakilan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di kantor LBH Pers, Jakarta Selatan, Jumat, 8 September 2018 lalu tidak mencapai kesepakatan atau berakhir deadlock.

Pasalnya pihak perusahaan tidak mau menanggapi tuntutan para karyawan terkait hak mereka setelah menjadi korban PHK.

Dalam rilis yang dikirim Forum Komunikasi Pekerja Tabloid Wanita Indonesia, Sabtu (15/9/2018), aksi pemecatan 9 orang karyawan Tabloid Wanita Indonesia secara sepihak berbuntut panjang. Didampingi oleh Lembaga Hukum Pers (LBH Pers), 9 dari 4 karyawan media wanita ini mengajukan dua poin persoalan yang menjadi tuntutan mereka.

Pertama, terkait permintaan pihak perusahaan kepada para karyawan yang di–PHK untuk membuat surat pengunduran diri. Lalu yang kedua, proses pembayaran uang pesangon yang akan diselesaikan dengan cara mencicil dalam waktu selama 24 kali atau 2 tahun.

Budi Hartono, karyawan senior yang telah mengabdi pada perusahaan selama 25 tahun secara tegas tidak terima.

"Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dilakukan pihak manajemen kepada kami sudah jelas melanggar hukum. Bahwa karyawan yang di-PHK harus mendapatkan haknya yaitu berupa pembayaran uang pesangon harus dilakukan secara tunai. Kejanggalan yang lain adalah, kami ini kan di PHK, tapi kami justru diminta membuat surat pengunduran diri. Padahal antara PHK dan pengunduran diri merupakan dua hal yang berbeda," kata Budi.

Budi menceritakan, pihak manajemen Tabloid Wanita Indonesia, pada tanggal 2 Agustus 2018 lalu meminta seluruh karyawan untuk memenuhi undangan rapat. Tetapi surat undangan yang disampaikan secara langsung oleh Direktur Utama Tabloid Wanita Indonesia, Anis Wuryaningsih melalui WA (WhatsApp) itu tidak menjelaskan agendanya apa.

Ternyata pada hari yang telah ditentukan, rapat tersebut membahas tentang kondisi sulit pertarungan media cetak di tengah gempuran media berbasis digital. Sebagai langkah untuk menyelamatkan perusahaan, pihak manajemen merasa perlu memangkas jumlah karyawan.

Ketika itu pihak perusahaan langsung menyatakan pada hari itu juga akan memanggil siapa-siapa saja yang akan terkena imbas PHK itu.

baca juga

"Langkah ini sangat saya sesalkan karena kalau mereka mau merujuk pada UU Ketenagakerjaan, upaya PHK harus disosialisasikan paling tidak satu bulan sebelum PHK diputuskan. Nah, ini hanya beberapa jam setelah mereka menyampaikan kondisi perusahaan, kemudian usai rapat mereka langsung panggil satu persatu nama yang terkena PHK," urai Budi.

Karena dilakukan secara tergesa-gesa dan sedikit memaksa, seluruh karyawan yang terkena PHK terlanjur membubuhi tanda tangan surat kesepakatan bersama perihal pembayaran pesangon yang akan mereka cicil selama 24 kali.

Dewi, salah satu rekan Budi turut mengamini tindakan tidak profesional yang dilakukan manajemen.

"Terus terang kami ini memang kurang mengerti soal hukum. Jadi ketika diminta tanda tangan soal cicilan 24 kali itu, setelah dipaksa, kami tetap lakukan. Padahal saya sempat mempertanyakan kenapa pesangon dibayar dengan mencicil, mereka bilang perusahaan tidak punya uang untuk bayar cash. Tapi begitu saya diminta juga menulis surat resign, saya baru tersadar bahwa hal ini sudah nggak benar," sambung Dewi.

Penolakan Dewi ini ternyata juga diikuti oleh tiga orang temannya yang lain, termasuk Budi.

"Jadi dari 9 orang yang tanda tangan surat pencicilan pesangon selama 24 kali, kami berempat tidak mau bikin surat resign. Sementara yang lainnya sudah terlanjur membuat,".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Empat Dampak Melemahnya Rupiah, Bisa Picu PHK Massal

Empat Dampak Melemahnya Rupiah, Bisa Picu PHK Massal

Bisnis | Selasa, 11 September 2018 | 18:44 WIB

Yuk Donasi! Bantu LBH Pers Jaga Kebebasan Berekspresi Publik

Yuk Donasi! Bantu LBH Pers Jaga Kebebasan Berekspresi Publik

News | Jum'at, 13 Juli 2018 | 19:43 WIB

LBH Pers Desak Kapolri Usut Persekusi Kantor Radar Bogor

LBH Pers Desak Kapolri Usut Persekusi Kantor Radar Bogor

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 16:49 WIB

Pernah Kena PHK, Alasan Sandiaga Umroh Tiap Ramadan

Pernah Kena PHK, Alasan Sandiaga Umroh Tiap Ramadan

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 17:39 WIB

Kisruh Metiska Farma dengan 7 Mantan Pekerja Berujung Damai

Kisruh Metiska Farma dengan 7 Mantan Pekerja Berujung Damai

News | Senin, 30 April 2018 | 14:39 WIB

Terkini

Gaji PM Singapura Naik Jadi Rp49,8 Miliar, Berapa Gaji Presiden Prabowo?

Gaji PM Singapura Naik Jadi Rp49,8 Miliar, Berapa Gaji Presiden Prabowo?

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 14:26 WIB

Update Terbaru Harga Motor Kawasaki dan Modenas 2026: KLX150 Sekarang Berapa?

Update Terbaru Harga Motor Kawasaki dan Modenas 2026: KLX150 Sekarang Berapa?

Otomotif | Rabu, 09 September 2026 | 14:25 WIB

5 Jurnalis Hilang saat Liput Anak Krakatau Belum Ditemukan, Polisi Siapkan Posko Antemortem

5 Jurnalis Hilang saat Liput Anak Krakatau Belum Ditemukan, Polisi Siapkan Posko Antemortem

News | Rabu, 09 September 2026 | 14:24 WIB

Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau

Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau

News | Rabu, 09 September 2026 | 14:21 WIB

Apa Penyebab Flek Hitam Semakin Menghitam dan Kebiruan Okronosis?

Apa Penyebab Flek Hitam Semakin Menghitam dan Kebiruan Okronosis?

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 14:20 WIB

Persija vs Persib Fix di Stadion GBK, Tanpa Pakai Jersey, Jakmania Dilarang Masuk!

Persija vs Persib Fix di Stadion GBK, Tanpa Pakai Jersey, Jakmania Dilarang Masuk!

Bola | Rabu, 09 September 2026 | 14:17 WIB

Bebas Pori Tersumbat! 5 Exfoliating Pad Triple Acid untuk Kulit Auto Halus

Bebas Pori Tersumbat! 5 Exfoliating Pad Triple Acid untuk Kulit Auto Halus

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 14:15 WIB

5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Ditemukan! Polda Banten Mulai Siapkan Pos Antemortem

5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Ditemukan! Polda Banten Mulai Siapkan Pos Antemortem

News | Rabu, 09 September 2026 | 14:14 WIB

Apakah Viva Punya Two Way Cake? Cek Produk dan Pilihannya di Sini

Apakah Viva Punya Two Way Cake? Cek Produk dan Pilihannya di Sini

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 14:10 WIB

3.000 Kg Cabai Rawit di Makassar Dijual ke Sulawesi Utara

3.000 Kg Cabai Rawit di Makassar Dijual ke Sulawesi Utara

Sulsel | Rabu, 09 September 2026 | 14:08 WIB

×