DPR Revisi UU KPK, Pimpinan Hingga Penyidik Bakal Diawasi

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Kamis, 05 September 2019 | 14:24 WIB
DPR Revisi UU KPK, Pimpinan Hingga Penyidik Bakal Diawasi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui oleh DPR RI untuk kemudian ditindaklanjuti dalam tahapan berikutnya.

Diketahui ada empat poin masalah pokok yang bakal menjadi bahan revisi terhadap undang-undang tersebut. Satu di antaranya ialah keberadaan dewan pengawas KPK.

Dalam revisi UU KPK, nantinya dalam lembaga antirasuah tersebut bakal ada dewan yang bertugas mengawasi kinerja dan etik pimpinan hingga pegawai serta penyidik KPK. Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.

Menurut dia, unsur KPK akan bertambah menjadi satu jika keberadaan dewan pengawas ke depannya bakal disahkan dalam revisi UU KPK yang tengah dibahas.

"Jadi KPK yang akan datang itu komposisinya terdiri dari pimpinan KPK, dewan pengawas, dan pegawai KPK. Yang kedua kewenangan dewan pengawas secara keseluruhan untuk mengawasi pelaksaan tugas dan kewenangan dari KPK, dari KPK ini eksekutifnya tentu pimpinan dan para pegawai termasuk penyidik dan penyelidik," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Sama seperti halnya pimpinan KPK, lanjut Arsul, nantinya anggota dewan pengawas bakal dipilih berdasarkan seleksi yang dilakukan terhadap para calon dari beragam latar belakang. Kemudian dilanjutkan pada tahapan berikutnya setelah penseleksian ialah pengangkatan oleh presiden.

Terkait apakah keberadaan dewan pengawas nantinya akan tumpang tindih dengan pimpinan dan pegawai KPK dalam melaksanakan tugas, Arsul berkeyakinan hal tersebut tidak akan terjadi. Pasalnya kewenangan dewan pengawas akan dibatasi agar tak sampai mengganggu independensi KPK dalam memproses suatu kasus.

"Tidak, karena itu di dalam RUU itu apa yang jadi kewenangan dewan pengawas juga ditetapkan di sana. Karena dewan pengawas tidak boleh nantinya mengganggu independensi KPK yang personifikasinya itu ada pada pimpinan KPK dan para pegawai khususnya penyidik," kata Arsul.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi III Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa mengatakan, keberadaan dewan pengawas nantinya akan diformulasikan kembali agar lebih konkrit. Hal yang sama juga berlaku dalam penunjukan siapa yang kemudian duduk menjabat dewan pengawas KPK.

"Pertanyaannya hari ini ada pengawas KPK gak di sana? Penasihat dan pengawas itu akan kita konkretkan akan kita clear kan lebih konkret, yang menunjuk siapa. Ini yang nanti akan kita rumuskan saat debat di parlemen, maka kami juga Fraksi Gerindra minta masukan kepada siapapun tentang yang paling layak menjadi pengawas KPK itu siapa," kata Desmond.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan usulan Badan Legislasi (Baleg) ihwal revisi undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ada sejak 2017. Bahkan, kata dia, usulan tersebut juga sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah.

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan itu berujar ada empat poin UU KPK yang disepakati untuk dilakukan revisi terbatas. Di antaranya ialah penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK.

“2017 itu kan sudah pemerintah menyampaikan kan, sepakat dengan DPR untuk melakukan revisi empat hal, terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK,” ujar Masinton.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU KPK, Seluruh Fraksi DPR Beri Pandangan Secara Tertulis di Paripurna

RUU KPK, Seluruh Fraksi DPR Beri Pandangan Secara Tertulis di Paripurna

News | Kamis, 05 September 2019 | 12:19 WIB

NasDem Sebut Revisi UU KPK Sejalan dengan Pidato Jokowi

NasDem Sebut Revisi UU KPK Sejalan dengan Pidato Jokowi

News | Kamis, 05 September 2019 | 12:09 WIB

Merasa Tak Dilibatkan DPR, Jubir: Kami Belum Butuh Revisi UU KPK

Merasa Tak Dilibatkan DPR, Jubir: Kami Belum Butuh Revisi UU KPK

News | Rabu, 04 September 2019 | 22:24 WIB

Usul Revisi UU KPK, DPR Minta Pandangan Fraksi Besok

Usul Revisi UU KPK, DPR Minta Pandangan Fraksi Besok

News | Rabu, 04 September 2019 | 21:49 WIB

Abraham Samad Kritik Pemberian SP 2 Pada Novel Baswedan

Abraham Samad Kritik Pemberian SP 2 Pada Novel Baswedan

News | Jum'at, 31 Maret 2017 | 05:30 WIB

Ruhut : Demokrat Tegas Menolak RUU KPK

Ruhut : Demokrat Tegas Menolak RUU KPK

News | Kamis, 25 Februari 2016 | 22:38 WIB

Terkini

Harita Nickel Tingkatkan Kualitas Pendidikan Pulau Obi Melalui Revitalisasi Sekolah

Harita Nickel Tingkatkan Kualitas Pendidikan Pulau Obi Melalui Revitalisasi Sekolah

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:29 WIB

Pembalap Indonesia WorldSSP Aldi Satya Mahendra Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta

Pembalap Indonesia WorldSSP Aldi Satya Mahendra Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:10 WIB

1.506 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Nyepi 2026, 4 Langsung Bebas

1.506 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Nyepi 2026, 4 Langsung Bebas

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:06 WIB

Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup

Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:59 WIB

Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib

Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:51 WIB

Bukan Hanya TNI, Legislator PDIP: Kasus Andrie Yunus Bisa Berkembang, Mungkin Pihak Sipil Terlibat

Bukan Hanya TNI, Legislator PDIP: Kasus Andrie Yunus Bisa Berkembang, Mungkin Pihak Sipil Terlibat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:39 WIB

Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan

Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:23 WIB

Komisi III DPR Tekankan Sinergi Polri-TNI Tangani Kasus Andrie Yunus Sesuai KUHAP Baru

Komisi III DPR Tekankan Sinergi Polri-TNI Tangani Kasus Andrie Yunus Sesuai KUHAP Baru

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:12 WIB

Tok! Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Tok! Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:06 WIB

Angin Kencang Picu Api Mengganas, Deretan Lapak di Kalideres Ludes Terbakar

Angin Kencang Picu Api Mengganas, Deretan Lapak di Kalideres Ludes Terbakar

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:06 WIB