Soal Revisi Undang-undang KPK, ICW dan DPR Desak Ketegasan Jokowi

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Kamis, 05 September 2019 | 16:00 WIB
Soal Revisi Undang-undang KPK, ICW dan DPR Desak Ketegasan Jokowi
Situasi di dalam Gedung Merah Putih, kantor baru KPK yang belum lama ini baru mulai dipergunakan di Jakarta, Minggu (19/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh DPR RI.

Berbeda sikap dengan ICW, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa justru mengaku optimis jika revisi UU KPK yang kini menjadi inisiatif DPR bakal disetujui oleh Jokowi.

"Ya saya optimis karena ini bangun sistem. Karena kemarin beliau bangun sistem omongannya," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Diketahui, ICW beralasan Jokowi harus menolak revisi UU KPK karena dianggap sebagai upaya DPR dalam melemahkan KPK. Setidaknya ada empat pokok permasalahan yang bakal direvisi yakni penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan revisi UU KPK bukan merupakan upaya pelemahan. Meski diakuinya rencana revisi tersebut menuai beragam kontroversi.

"Tapi kan karena ini sangat sensitif tentu kan pasti menimbulkan reaksi. Saya berharap dalam negara demokrasi ya wajar saja ada pro dan kontranya. Tapi percayalah, bahwa semua yang ada di DPR ini tentu tidak ingin juga KPK lemah makanya kemudian beberapa hal memang harus diperbaiki," ujar Arsul.

Untuk diketahui, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz meminta Jokowi konsisten dengan sikapnya menolak Revisi UU KPK sebab jika tidak KPK akan dilemahkan.

"Kita berharap presiden menolak upaya revisi ini. Kita sekaligus meminta presiden untuk konsisten menolak upaya revisi UU KPK yang bertujuan untuk melemahkan KPK, sebagaimana yang pernah disampaikan 2017 lalu," kata Donal Fariz saat dihubungi Suara.com, Kamis (5/9/2019).

Donal Fariz menilai rentetan peristiwa mulai dari seleksi calon pimpinan KPK yang kontroversial hingga revisi UU KPK adalah suatu hal yang sistematis untuk melemahkan KPK.

baca juga

"ICW melihat ada upaya secara sistematis melemahkan KPK. Rangkaian upaya ini bisa dilihat sebagai langkah jahat yang terkonsolidasi untuk memperlemah KPK secara institusi," jelasnya.

Selain itu, ICW menilai upaya revisi kilat UU KPK ini terjadi pada akhir masa jabatan DPR. Sehingga menegaskan, DPR secara konsisten berupaya mengurangi kewenangan KPK agar menjadi lemah.

"Sehingga KPK bisa dikendalikan secara politik," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal RUU KPK, Jokowi: Itu Inisiatif DPR, Saya Belum Tahu Isinya

Soal RUU KPK, Jokowi: Itu Inisiatif DPR, Saya Belum Tahu Isinya

News | Kamis, 05 September 2019 | 15:49 WIB

Selain Revisi UU KPK, DPR RI Setuju Revisi UU MD3

Selain Revisi UU KPK, DPR RI Setuju Revisi UU MD3

News | Kamis, 05 September 2019 | 15:41 WIB

DPR Gulirkan Revisi UU KPK, Ahli Hukum Pidana: Upaya Melemahkan KPK!

DPR Gulirkan Revisi UU KPK, Ahli Hukum Pidana: Upaya Melemahkan KPK!

News | Kamis, 05 September 2019 | 15:16 WIB

ICW Sebut RUU KPK Adalah Upaya Pelemahan Secara Sistematis

ICW Sebut RUU KPK Adalah Upaya Pelemahan Secara Sistematis

News | Kamis, 05 September 2019 | 15:10 WIB

ICW Minta Jokowi Konsisten Tolak Revisi UU KPK

ICW Minta Jokowi Konsisten Tolak Revisi UU KPK

News | Kamis, 05 September 2019 | 14:59 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×