Polri Sebut Bendera Bintang Kejora Identik dengan OPM

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 05 September 2019 | 16:53 WIB
Polri Sebut Bendera Bintang Kejora Identik dengan OPM
Sejumlah mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme Dan Militerisme melakukan unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/8). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo menyebut bendera Bintang Kejora identik dengan bendera gerakan separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM). Polri kata Dedi, melarang bendera Bintang Kejora dikibarkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dedi mengatakan hal itu berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. PP tersebut dikeluarkan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah sudah mengatur semuanya," kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Dedi menerangkan, penjelasan terkait logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan dengan logo dan bendera gerakan atau organisasi separatis tertuang pada Pasal 6 Ayat 4 PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Sejumlah mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme Dan Militerisme melakukan unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Sejumlah mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme Dan Militerisme melakukan unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/8). [Suara.com/Arya Manggala]

Sedangkan terkait desain logo dan bendera organisasi terlarang secara eksplisit dicantumkan dalam penjelasan Pasal 6 Ayat 4 PP. Di sana kata Dedi, dijelaskan bahwa bendera Bintang Kejora dan logo Burung Mambruk bukan lambang daerah, melainkan lambang gerakan separatis di Provinsi Papua.

Berikut penjelasannya: yang dimaksud dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/ perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam ketentuan ini misalnya logo dan Bendera Bulan Sabit yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Aceh, logo Burung Mambruk dan Bintang Kejora yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Papua, serta bendera Benang Raja yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Maluku.

"Kalau misalnya, Bintang Kejora itu identiknya adalah dengan Organisasi Papua Merdeka, makanya bisa diterapkan pasal itu," kata Dedi.

Sebelumnya hal itu juga sudah disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla. JK bahkan mengusulkan agar masyarakat Papua dapat mengibarkan bendera daerah lain selain Bintang Kejora yang dinilai indentik dengan gerakan OPM, misalnya bendera berlogo Burung Cendrawasih.

Sejumlah mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme Dan Militerisme melakukan unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Sejumlah mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme Dan Militerisme melakukan unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/8). [Suara.com/Arya Manggala]

"Yang penting bukan lambang yang selama ini dipakai oleh OPM. Bikin perubahanlah. Bikin ada Cenderawasih, contohnya. Lambang persatuan daerah. Boleh," kata JK.

baca juga

Terkait hal itu, Dedi enggan menanggapi banyak soal pernyataan JK. Dedi mengatakan preferensi Polri lebih kepada upaya penegakan hukumnya.

Sedangkan, Dedi menambahkan bagi pihak-pihak yang merasa keberatan atas jeratan pasal terkait pengibaran bendera Bintang Kejora dapat menempuh upaya hukum misalnya melakukan praperadilan.

"Iya kalau enggak terima monggo kan ada alat untuk menguji, mengkoreksinya ada," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wiranto: Pembatasan Internet di Papua dan Papua Barat Resmi Dicabut, Tapi..

Wiranto: Pembatasan Internet di Papua dan Papua Barat Resmi Dicabut, Tapi..

News | Kamis, 05 September 2019 | 16:31 WIB

Jadi Tersangka, Ini 8 Fakta Veronica Koman yang Jarang Diketahui Publik

Jadi Tersangka, Ini 8 Fakta Veronica Koman yang Jarang Diketahui Publik

News | Kamis, 05 September 2019 | 16:50 WIB

Kapolda Jambi Kirim Lagi Pasukan ke Papua: Awali dengan Doa, Jangan Takabur

Kapolda Jambi Kirim Lagi Pasukan ke Papua: Awali dengan Doa, Jangan Takabur

News | Kamis, 05 September 2019 | 16:19 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×