Transparency International Indonesia Desak Jokowi Tolak Revisi UU KPK

Jum'at, 06 September 2019 | 17:29 WIB
Transparency International Indonesia Desak Jokowi Tolak Revisi UU KPK
Pegiat anti korupsi menggelar aksi di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/2).

Suara.com - Transparency International Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak pembahasan revisi UU KPK yang baru saja disetujui oleh DPR.

Selain itu, Transparency International Indonesia juga meminta Jokowi berada di garda terdepan untuk kekuatan independensi KPK.

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Dadang Trisasongko mendesak Presiden Jokowi harus menyelamatkan KPK. Hal itu bisa dilakukan dengan cara tidak mengirimkan surat presiden ke DPR.

"Presiden tidak boleh tidak tahu terhadap inisiatif revisi UU KPK dan sudah sepatutnya memerankan dirinya sebagai penjaga terdepan independensi KPK," kata Dadang dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (6/9/2019).

"(Jokowi) dengan segera memutuskan untuk tidak mengirimkan surat persetujuan Presiden ke DPR," sambungnya.

Rentannya pelemahan independensi KPK saat ini, dinilainya sangat krusial. Apalagi, pemerintah tidak melakukan kajian evaluasi yang komprehensif terhadap RUU KPK serta tidak melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Dalam revisi UU KPK yang disahkan DPR, terdapat poin-poin yang diubah yakni pembentukan dewan pengawas, tata cara penyadapan dan penghentian penyidikan.

Pembentukan dewan pengawas dinilai Dadang malah akan mengancam independensi KPK. Padahal, selama ini sistem pengawasan KPK baik di internal melalui Penasihat KPK, Kedeputian Pengawasan Internal, Pengaduan Masyarakat, Wadah Pegawai KPK serta eksternal yang meliputi peran Presiden, DPR RI, BPK RI, dan masyarakat serta institusi lain yang melakukan audit terhadap KPK.

Berdasarkan penelitian Transparency International Indonesia, kinerja akuntabilitas dan integritas internal KPK mendapatkan skor baik yakni 78 persen.

Baca Juga: Pegawai KPK Bakal Aksi Rantai Manusia, Tolak Capim Bermasalah dan RUU KPK

"Keberadaan Dewan Pengawas dengan segala kewenangan yang diberikan dalam RUU, berpotensi mengancam proses pelaksanaan tugas penegakan hukum baik penyidikan dan penuntutan perkara," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI