Suara.com - Perluasan aturan ganjil genap atau gage kendaraan bermotor resmi diterapkan hari ini, Senin (9/9/2019). Dengan pemberlakuan aturan tersebut, mobil yang melanggar di sejumlah ruas jalan yang terkena aturan ini akan ditilang.
Sejak diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara, masa uji coba perluasan ganjil genap sudah dilakukan sejak 8 Agustus hingga 6 September lalu.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan selama aturan ini berlaku pada jam-jam tertentu, pihak kepolisian akan menempatkan personilnya di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.
“Proses penindakan terhadap atau pengawasan secara tepat kita laksanakan mulai tanggal 9 (September),” kata Yusuf.
Yusuf mengatakan pihaknya akan menambah jumlah personil karena ruas jalan yang terkena aturan ini juga bertambah. Jumlah polisi yang bertugas disebut Yusuf mencapai 750 personil.
“Ini sebelum ada perluasan itu kurang lebih 400 kemudian dengan adanya perluasan ini kita menjadi 350 Jadi totalnya adalah 750,” jelas Yusuf.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan selama masa uji coba, aturan Gage telah meningkatkan kecepatan rata-rata kendaraan di jalan. Sebelum perluasan, kata Syafrin, kecepatan rata-rata adalah 25,56 km/jam. Namun setelah aturan tersebut, kecepatan meningkat menjadi 28,03 km/jam.
“Demikian pula halnya dengan waktu tempuh, waktu tempuh ini peningkatannya cukup signifikan semula adalah 16,52 detik kecepatan rata-ratanya waktu tempuhnya kemudian meningkat menjadi 14,91 detik 14 menit 91 detik,” kata Syafrin.
Sesuai dengan aturan yang telah berlaku, pada Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan Pasal 106 ayat (4) huruf b Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, maka pelanggar akan terkena denda maksimal Rp 500.000.
Untuk diketahui, aturan ini menjadikan 25 ruas jalan di Jakarta harus dilewati sesuai dengan tanggal. Apabila ingin melintas pada tanggal genap, maka harus menggunakan mobil berplat nomor genap. Begitu pula dengan tanggal ganjil.
Aturan ganjil genap diterapkan setiap Senin-Jumat pada pagi hari pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Berikut ruas jalan baru yang kena kebijakan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk