Suara.com - Polda Metro Jaya hingga saat ini belum ada rencana untuk membuat stiker penanda untuk taksi online agar bisa terbebas dari aturan ganjil genap. Polisi menyebut belum ada aturan yang membolehkan penanda itu.
Kasubdit Gakkum Dirlantas PMJ AKBP Muhammad Nasir mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2019 tidak mengatur soal pemberian tanda bagi taksi online. Pengecualian hanga diberikan pada pengendara yang disabilitas.
"Dalam Pergub itu, yang diatur hanya kendaraan pribadi milik kaum disabilitas," ujar Nasir saat dihubungi, Senin (9/9/2019).
Pada pasal 4 poin Pergub tersebut tertulis kendaraan dengan kepentingan tertentu bisa mendapatkan diskresi atau pengecualian dari kepolisian. Namun menurut Nasir diskresi tersebut bukan untuk taksi online.
"Diskresi Polri kan untuk kepentingan masyarakat umum. Kalau taksi online kan bukan masyarakat secara umum. Berarti hanya kelompok tertentu," kata Nasir.

Nasir menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan koordinasi dengan paguyuban taksi online untuk pembuatan stiker. Ia menganggap jika ingin ada pembuatan penanda untuk taksi online, maka harus ada aturan baru.
"Ini kan dalam pergub tidak mengatur itu. Tidak mungkin kebijaksanaan dilakukan tanpa diatur oleh pergub. Mesti ada aturan baru," pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Umum Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski), Fahmi Maharaja, mengatakan sudah ada dasar hukum yang memberikan celah untuk dibuatnya kebijakan pengecualian bagi taksi online. Aturan tersebut adalah Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap.
"Itu ada bahasa sesuai diskresi petugas Polri. Itu sebenarnya pintu masuk bagi taksi online untuk dikecualikan aturan ganjil genap tersebut," ujar Fahmi saat dihubungi.